Hampir satu tahun BUP Karya Citra Nusantara (KCN) di pelabuhan Marunda tak beroperasi.
Semua pebisnis sudah lempar ‘bendera putih’ pertanda sudah sangat berat menanggung beban biaya membayar honor pegawainya, karena usahanya sangatlah berkurang banyak.
Buruh kecil pun yang selama ini menggantungkan kehidupannya di terminal KCN ikutan menderita. Untuk hidup sehari-hari, mereka terpaksa memutar otak, dan harus meminta Bekasi kasihan orang-orang kapal, maupun kenalan-kenalannya, hanya sekadar mempertahankan hidup keluarganya.
“Kami nggak tau kenapa KCN (dermaganya) nggak buka sudah hampir satu tahun ini. Ada apa ya kok lama sekali,” ujar salah satu buruh kepada Ocean Week mengeluh.
Pengguna jasa pelabuhan (Penjaspel) Marunda yang diketuai Fudyanpo Kamin, Munif SH, dan Banu Amza, sudah juga berusaha memalui berbagai cara (demo dan sebagainya), itupun belum membuahkan hasil, KCN bisa beroperasi kembali.
Konon kunci bisa tidaknya beroperasi lagi terminal KCN ada ditangan KSOP Marunda.
Beberapa bulan lalu sebenarnya Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Hubla sudah pernah melayangkan surat bahwa KCN bisa beroperasi dengan catatan untuk komoditi non batubara. Namun, sayang hal itu ditolak oleh pihak KCN.
Tapi, dibalik tak beroperasinya KCN, isu yang Ocean Week terima, ada juga yang bertepuk tangan dan senang. Sebab, mereka mendapat rejeki nomplok, dengan kegiatan yang jumlahnya jutaan ton yang selama ini beraktivitas di KCN berpindah ke BUP tersebut.
Mungkin, pengelola terminal itu akan terus berdoa supaya KCN terus saja begini, dan nggak bisa beroperasi, supaya terminalnya terus kebanjiran order.
Dalam kasus KCN, memang agak rumit dan aneh saja. Terminal proyek strategis nasional bisa distop operasinya, gegara ijin LH nya dicabut oleh dinas lingkungan hidup Jakarta, tanpa ada basa basi terlebih dulu.
Nasi sudah jadi bubur, KCN sudah dibuat sengsara selama hampir satu tahun ini. Barangkali bukan hanya materi saja yang dikeluarkan perseroan untuk urusan ini, tapi juga para pegawainya tentu menyandang ketidak pastian kerja.
Kini, ketika KCN tengah mengurus ijin lingkungan ke kementerian lingkungan hidup, mestinya sembari urusan ijin berjalan, apakah tak bisa operasional dermaga nya diberikan, toh ijinnya sedang berjalan.
Memang, untuk kasus di Marunda ini sedikit ironi. Di satu sisi, BUP KCN yang sudah konsesi dan memberikan kontribusi keuangan buat negara secara jelas di dholimi, sementara sejumlah BUP swasta lain yang beroperasi di dermaga Kaliblencong dibiarkan beroperasi melayani kegiatan umum.
Padahal, secara aturan mestinya tak diperbolehkan, mengingat statusnya yang tak jelas. Belum sebagai BUP konsesi, yang statusnya TUKS, namun bisa melayani barang umum, dan pihak KSOP terkesan justru memberi ruang seluas-luasnya. Ada apa ini ?. Bisakah hal itu disebut sebagai perbuatan melawan hukum (melawan aturan).
Apakah ada yang ketakutan jika KCN beroperasi lagi. Apalagi dengan rencana dermaga Pier 2 yang sedang diselesaikan pembangunannya oleh grup KTU ini yang kabarnya nantinya total dermaga KCN dapat disandari sekitar 30 tongkang sekaligus.
Pertanyaan berikutnya adalah kenapa pula pembangunan nya dihentikan oleh KSOP, khususnya pengerukan alur, dengan berbagai alasan. Mestinya, harus dibedakan antara proses pembangunan dan stop operasi di dermaga I KCN. “Ada apa lagi ini”.
Kemenhub (KSOP) Marunda pun harus hati-hati atas beroperasinya sejumlah BUP swasta di Kaliblencong. Apakah pungutan-pungutan biaya yang dilakukan di areal itu tak bakal mendatangkan problem dikemudian hari. Jika ada para pihak yang usil mengorek yang terjadi dalam aktivitas disini, bisa saja memakan korban.
Pelabuhan Marunda yang berada dipinggiran Jakarta Utara saat ini sungguh menjadi daya pikat banyak pelaku usaha di sektor kepelabuhanan. Paling tidak bisa menjadi solusi alternatif kegiatan curah yang tak lagi memiliki banyak tempat di pelabuhan Tanjung Priok.
Kapan drama polemik KCN akan berakhir, yang jelas semua menunggu kabar baik. kita tunggu saja. (***)





























