Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan tarif baru pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya,
Penetapan tarif baru itu ia tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026 yang merevisi PMK 69/2025. PMK ini berlaku dua hari sejak diterbitkan pada 27 Februari 2026 atau per 2 Maret 2026.
Mengutip dari PMK 9/2026, Senin (2/3), disebutkan bahwa untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani dan industri, diperlukan penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya.
Dalam PMK terbaru ini, tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor Minyak Sawit Mentah/Crude Palm Oil (CPO) menjadi sebesar 12,5% per metrik ton dari harga referensi CPO Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Dalam aturan sebelumnya tarifnya sebesar 10%.
Tarif baru yang berlaku ini termasuk untuk Minyak Sawit Rendah Asam Lemak Bebas/Low Free Fatty Acid Crude Palm Oil, Minyak Daging Buah Kelapa Sawit/ Palm Mesocarp Oil, Minyak Sawit Merah/Red Palm Oil, dan Degummed Palm Mesocarp Oil.

Besaran tarif ini juga berlaku untuk Minyak Inti Sawit/Crude Palm Kernel Oil, Palm Oil Mill Effluent Oil, Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit/Empty Fruit Bunch Oil, hingga High Acid Palm Oil Residue.
Sedangkan untuk tarif yang ditetapkan sebesar 12% dari sebelumnya 9,5%, ialah untuk komoditas Crude Palm Olein, Crude Palm Stearin, Crude Palm Kernel Olein, Crude Palm Kernel Stearin, Palm Fatty Acid Distillate, Palm Kernel Fatty Acid Distillate, Split Crude Palm Oil-based, Split Crude Palm Kernel Oil-based, Split Palm Fatty Acid Distillate, Split Palm Kernel Fatty Acid Distillate, Minyak Jelantah/Used Cooking Oil, Soap Stock, hingga Glycerine Water.
Lalu, untuk tarif 10% dari sebelumnya 7,5% di antaranya Refined Bleached and Deodorized Palm Olein termasuk Super Olein, Refined Bleached and Deodorized Palm Oil termasuk Inedible Refined Bleached and Deodorized Palm Oil, Split Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Oil-based, hingga Crude Glycerine.
Terakhir, untuk tarif sebesar 7,25% dari sebelumnya 4,75% di antaranya untuk Refined Bleached and Deodorized Palm Olein termasuk Super Olein, dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg, dan Biodiesel Fatty Acid Methyl Ester per metrik ton.
Adapun untuk tarif pungutan untuk tanda buah segar tetap digratiskan Purbaya alias US$0, sedangkan untuk inti sawit dan buah sawit juga masih tetap sebesar US$ 25 per metrik ton. Demikian juga untuk bungkil inti kelapa sawit yang juga masih sebesar US$ 30, tandan kosong kelapa sawit US$ 15, dan cangkang kernel sawit juga masih US$ 5.
HR CPO Menguat
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Tommy Andana mengatakan bahwa harga referensi (HR) minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) menguat menjadi USD 938,87 per metrik ton (MT) periode Maret 2026. Nilai komoditas tersebut mengalami peningkatan sebesar 2,22 persen atau setara USD 20,40 dibandingkan harga pada Februari.
“HR CPO periode Maret 2026 menguat dibanding periode sebelumnya, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku. Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124 per MT, serta PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode Maret 2026, yaitu USD 93,8869 per MT,” kata Tommy di Jakarta, dikutip dari Antara.

Tommy menegaskan penetapan besaran bea keluar merujuk pada ketentuan PMK nomor 68 tahun 2025. Perhitungan pungutan ekspor minyak kelapa sawit tersebut berlandaskan pada aturan teknis lampiran huruf A PMK nomor 69.
Tommy mengatakan penetapan HR berasal dari pengolahan rata-rata harga pada tiga bursa komoditas utama dunia. Bursa CPO Indonesia mencatat harga USD 882,76 sedangkan bursa Malaysia berada pada angka USD 994,97 per ton.
Harga pada pelabuhan Rotterdam Belanda tercatat sebesar USD 1.252,36 selama periode 20 Januari sampai 19 Februari 2026. Data harga dari ketiga bursa internasional tersebut menjadi acuan utama dalam menentukan nilai jual rata-rata komoditas.
“Sehingga, HR bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 938,87 per MT,” kata Tommy.
Pemerintah memutuskan menggunakan rata-rata dua sumber harga yang merupakan median terdekat untuk menentukan harga referensi komoditas sawit. Langkah ini diambil karena selisih rata-rata dari tiga bursa harga dunia tersebut telah melampaui angka USD 40.
“Menguatnya HR CPO dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari negara importir utama seperti India dan Tiongkok, yang tidak diimbangi dengan kenaikan pasokan. Terbatasnya pasokan terjadi akibat penurunan produksi dan kenaikan pada harga minyak nabati lainnya, yakni minyak kedelai,” ucap Tommy.
Peningkatan permintaan yang signifikan dari negara India dan Tiongkok menjadi faktor pendorong utama penguatan harga kelapa sawit. Penurunan jumlah produksi global serta kenaikan harga minyak kedelai mengakibatkan pasokan barang di pasar internasional menjadi terbatas.
Tommy menyebutkan harga referensi biji kakao periode Maret 2026 ditetapkan sebesar USD 4.047,45 per metrik ton dunia. Nilai komoditas tersebut merosot sebesar 29,21 persen apabila dibandingkan dengan harga acuan pada periode bulan yang sebelumnya.
Harga patokan ekspor biji kakao ikut mengalami penurunan cukup drastis menuju angka USD 3.722 per metrik ton tersebut. Penurunan tersebut tercatat sebesar USD 1.628 atau mencapai 30,44 persen jika dihitung dari nilai pada periode sebelumnya.
“Turunnya HR dan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao dipengaruhi penurunan permintaan global. Kondisi tersebut tidak diimbangi peningkatan pasokan, meski produksi di negara produsen utama seperti Pantai Gading membaik,” ujar Tommy.
Kondisi produksi di negara Pantai Gading yang terus membaik telah menyebabkan volume pasokan biji kakao dunia semakin melimpah. Namun peningkatan ketersediaan barang tersebut ternyata tidak diiringi dengan adanya pertumbuhan permintaan yang kuat dari pasar global.
Tommy menetapkan tarif bea keluar untuk komoditas biji kakao sebesar 7,5 persen selama masa periode Maret 2026 ini. Besaran nilai pungutan ekspor bagi produk biji kakao tersebut juga berada pada angka tetap sebesar 7,5 persen.
Seluruh ketetapan harga tersebut secara resmi telah tercantum di dalam keputusan menteri perdagangan nomor 373 tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur daftar harga patokan ekspor untuk berbagai jenis produk pertanian serta hasil kehutanan yang terbaru. !**/Ant)






























