Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Rabu (12/7) mengumpulkan sejumlah pejabat beberapa instansi dalam rangka menggelar rapat koordinasi penertiban impor berisiko tinggi, bertempat di kantor pusat Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur.
Dalam rapat tersebut hadir Kepala Kepolisian RI Tito Karnavian, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Gatot Nurmantyo, Jaksa Agung HM. Prasetyo, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Saut Situmorang, Kepala Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Baddarudin, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi.
Pada rapat kali ini membahas penanganan impor berisiko tinggi. Salah satu strategi yang dilakukan Bea Cukai adalah dengan melaksanakan kegiatan taktis operasional melalui pengawasan kinerja internal, kerja sama dengan aparat penegak hukum dan Kementerian Lembaga, juga sinergi dengan asosiasi.
“Kami sengaja mengajak kerja sama beberapa instansi pemerintah untuk turut mengawasi tugas dari importir seperti ini. Kita harapkan dengan saling bersinergi seperti ini kita bisa optimal dalam menangani kasus importir tinggi yang selama ini merugikan negara kita,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi persnya.
Penanganan impor berisiko tinggi itu sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dengan kegiatan yang lebih adil dan taat hukum, sejak Desember 2016, Bea Cukai memulai program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC).
Seperti diketahui bahwa, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Impor Berisiko Tinggi. Pembentukan Satgas ini nantinya akan tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), namun belum ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Pembentukan Satgas diperlukan karena banyaknya praktik tidak sehat di pelabuhan dan perbatasan dan dapat merusak sendi perekonomian. Pelabuhan merupakan salah satu pintu masuk dan keluar suatu negara dalam lalu lintas barang serta memegang peranan penting sebagai sumber pendapatan negara.
Satgas sebagaimana dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Sedangkan tugas Satgas adalah melaksanakan penertiban impor berisiko tinggi di pelabuhan utama dan perbatasan wilayah Indonesia. Ketua Satgas dapat menetapkan pelabuhan lain dan atau perbatasan yang akan dilakukan penertiban.
Wewenang Satgas nantinya adalah melakukan pengumpulan data dan informasi dengan menggunakan teknologi informasi dari kementerian/lembaga atau pihak lain. Membangun sistem pencegahan dan penertiban impor berisiko tinggi. Melakukan operasi tangkap tangan serta melakukan kegiatan evaluasi kegiatan penertiban impor berisiko tinggi.
Humas Ditjen Bea dan Cukai, David mengatakan, rencana pembentukan Satgas ini masih akan dibicarakan di tingkat menteri. Pihaknya akan mencari tahu apakah Satgas ini diperlukan atau tidak.
“Rencana pembentukan Satgas ini mau dibicarakan di tingkat menteri dulu, apakah diperlukan Bea Cukai. Akan diadakan pertemuan rapat dengan pihak terkait terlebih dahulu,” katanya. (***)