Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, ada tiga poin yang harus menjadi perhatian untuk meningkatkan keselamatan di pelabuhan dan sektor angkutan transportasi laut.
“Safety yang dilakukan ada tiga hal. Pertama, memastikan kapal-kapal yang akan digunakan itu laik jalan (sehat), bisa berjalan dengan baik, dan memastikan mesin yang baik,” kata Budi Karya, kepada pers di Tanjung Priok.
Kedua adalah meningkatkan pencatatan data penumpang. Pengangkutan penumpang harus sesuai dengan kapasitas kapal. “Harus ada proses pembuatan standar operasional dengan baik, yaitu mendaftar penumpang,” ungkapnya.
Ketiga, menurut Menhub, memastikan setiap penumpang dibekali jaket pelampung untuk mengamankan diri saat berada di air.
Tiga poin yang disebutkan Menteri Perhubungan Budi Karya itu menyusul kejadian tenggelamnya kapal Motor (KM) Sinar Bangun di Danau Toba pada Senin (18/6) lalu menjadi peringatan bagi pemerintah daerah (pemda).
Karena peristiwa tersebut, Menhub berharap kepada Pemda yang mengelola pelabuhan, supaya dapat lebih meningkatkan standar keamanan untuk menjamin keselamatan penumpang.
“Dengan pengalaman yang kurang baik itu, saya mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) yang mengelola pelabuhan untuk meningkatkan keamanan,” ucap Budi Karya.
Kementerian Perhubungan juga akan menurunkan tim khusus untuk membantu meningkatkan keselamatan di pelabuhan.
“Kami dari Kemenhub akan menerjunkan tim untuk supporting bagi pelabuhan-pelabuhan itu untuk meningkatkan keamanan,” kata Menhub.
Pemda Tak Serius
Pengamat Transportasi Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno menyatakan bahwa musibah tenggelamnya KM Sinar Bangun di Perairan Danau Toba, Sumatera Utara, pada Senin (18/6) lalu yang menyebabkan banyak korban jiwa dan ratusan orang hilang, merupakan kejadian yang memprihatinkan.
“Jarang ada Pemda yang peduli terhadap transportasi perairan. Pemda belum serius menata transportasi daerah, sehingga ada pengabaian urusan keselamatan dan pelayanan,” kata Djoko.
Djoko menilai Pemda lebih peduli mengurus target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari usaha angkutan perairan dibandingkan mengurus keselamatannya. Padahal, standar keselamatan transportasi sungai, danau dan penyeberangan juga sangat penting, apalagi diatur dalam Peraturan Menteri (PM) nomor 25 tahun 2015 yang antara lain mengatur Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan lingkungan.
“SDM yang dimaksud untuk pengelola pelabuhan, awak angkutan dan pengawas alur. Sarananya pada kapal, alur sungai dan pelabuhan,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi juga mengungkapkan pihaknya akan melakukan peningkatan keselamatan pelayaran di Danau Toba. Kemenhub akan memberikan bantuan berupa 5.000 jaket pelampung (life jacket) untuk kapal-kapal motor yang beroperasi di Danau Toba.
“Pemerintah akan melakukan audit keselamatan pelayaran yang berlokasi di Danau Toba pada khususnya dan Indonesia pada umumnya,” kata Menhub.
Sedangkan Sigit Sosiantomo, Wakil Ketua Komisi V DPR RI meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai regulator angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, tidak lagi membiarkan operator angkutan mengabaikan aturan keselamatan pelayaran.
Kepada Antara di Jakarta, Kamis (21/6), Sigit Sosiantomo menyesalkan berulangnya musibah kapal tenggelam dalam penyelenggaraan mudik tahun 2018, yakni tenggelamnya Kapal Motor (KM) Arista di perairan Makassar, Selat Gusung, Sulawesi Selatan, pada Rabu (13/6) dan KM Sinar Bangun di Danau Toba pada Senin (18/6).
“Kami sangat menyesalkan musibah beruntun ini. Ini menunjukan adanya pelanggaran aturan pelayaran seperti kelebihan muatan, berlayar dalam cuaca buruk, hingga tidak memiliki manifes penumpang,” kata Sigit Sosiantomo.
Menurut Sigit, jika aturan pelayaran dilaksanakan dengan baik, seperti tertuang dalam UU No.17/2008 tentang Pelayaran, PP No.20/2010 tentang Angkutan Perairan dan PM No. 104/2017 tentang Angkutan Penyeberangan, kecelakaan ini bisa dihindari.
UU Pelayaran dan aturannya di bawahnya, seperti pasal 61 ayat (3) PP No.20 tahun 2010 tentang angkutan perairan yang mewajibkan terpenuhi persayaratan kelaiklautan sebagai persyaratan pelayanan minimal angkutan penyeberangan harus dilaksanakan, tanpa kecuali.
Sesuai dengan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dalam penentuan standar, norma, pedoman, perencanaan dan prosedur persyaratan dan keamanan pelayaran.
“Namun, amanat pasal 5 UU No.17/2008 tersebut belum sepenuhnya dijalankan oleh pemerintah. Pengawasan dalam kelaikan angkutan laut masih rendah, sehingga kerap terjadi kecelakaan kapal karena kelebihan muatan. Demikian juga dengan keselamatan pelayaran. Kerap kali, kapal yang melayani penyeberangan tidak dilengkapi dengan peralatan keselamatan yang memadai,” kata Sigit.
Sigit juga meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang lalai sehingga menyebabkan kecelakaan kapal sebagaimana diamanatkan dalam UU Pelayaran.
(hub/ant/**)




























