Musibah tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba pada Senin (18/6) lalu telah menyentuh Presiden Joko Widodo mengeluarkan sejumlah hal penting, yakni meminta agar Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi terhadap standar keselamatan angkutan penyeberangan.
Presiden mengatakan sudah memperoleh laporan dari Menteri Perhubungan dan Badan SAR Nasional terkait musibah KM Sinar Bangun yang terjadi di Danau Toba, 18 Juni lalu.
Atas kejadian itu, Presiden Jokowi menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Berdasarkan imformasi, hingga Kamis (21/6) masih banyak penumpang belum ditemukan. Namun upaya pencarian terus dilakukan.
Presiden Jokowi juga memerintahkan Badan SAR Nasionak, aparat TNI dan Polri, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) secepatnya menemukan para korban dan melakukan upaya penyelamatan.
Musibah seperti ini, kata Presiden, merupakan pelajaran bagi semua pemangku kepentingan untuk selalu hati-hati dan waspada. Bagi pemilik kapal, diminta untuk mematuhi semua peraturan yang ada, mengutamakan keselamatan penumpang, serta mengikuti petunjuk dan arahan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika mengenai prakiraan dan potensi adanya cuaca buruh.
“Saya juga minta kepada Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan di daerah untuk selalu rutin melakukan pengecekan berkala demi keamanan dan keselamatan penumpang,” ungkap Jokowi.
Pemerintah, kata Presiden, akan memberikan santunan kepada keluarga korban yang meninggal dunia dan menjamin biaya perawatan untuk yang memerlukan perawatan. “Saya minta kasus seperti ini jangan sampai terulang lagi dan saya telah memerintahkan kepada Menteri Perhubungan untuk mengevaluasi seluruh standar keselamatan bagi angkutan penyeberangan,” katanya.
Terus Mencari
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menyamapikan komitmennya bahwa pemerintah akan terus mencari keberadaan para korban, melakukan penataan regulasi penyeberangan, dan akan melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran oleh pihak-pihak terkait.
“Pemerintah berkomitmen untuk, pertama, sekuat tenaga untuk mencari korban-korban yang hilang. Kedua, kami berniat melakukan suatu perbaikan dan reformasi terhadap peraturan yang berlaku. Dan terakhir akan melakukan investigasi terhadap pihak-pihak apabila ada suatu pelanggaran terhadap peraturan yang ada,” kata Budi Karya Sumadi.
Memprioritaskan keselamatan penumpang sebenarnya sudah diatur secara tegas dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Undang-Undang ini telah mengatur persyaratan perizinan, kelaikan kapal, dan pengawasan pengawasan.
Bahkan ada kewajiban menyampaikan informasi kepada para pemangku kepentingan mengenai angkutan. Pasal 40 Undang-Undang ini menentukan bahwa perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya. Perusahaan juga bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian pengangkutan yang telah disepakati.
Tanggung jawab dimaksud bisa timbul sebagai akibat pengoperasian kapal yang menyebabkan kematian atau luka penumpang; musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut, keterlamatan angkutan, atau kerugian pihak ketiga, Perusahaan bisa lepas dari tanggung jawab jika berhasil membuktikan kerugian itu bukan akibat kesalahan perusahaan angkutan.
Seperti diketahui, dalam pasal 274 ayat (2) huruf e UU Pelayaran memungkinkan masyarakat, khususnya keluarga korban, mengajukan gugatan perwakilan terhadap kegiatan pelayaran yang mengganggu, merugikan atau membahayakan kepentingan umum.
Sayangnya, gugatan dalam kasus kecelakaan kapal masih jarang digunakan. (ho/**)




























