Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan akan menjadikan pelabuhan Priok sebagai pelabuhan hub internasional, menggantikan Kuala Tanjung Sumatera Utara. Namun, langkah tersebut masih akan dikaji lebih mendalam pada Februari mendatang.
“Sesuai Sislognas, Tanjung Priok nanti jadi hub internasional supaya produktivitas transshipment kita salurkan ke Priok, sekarang ini kita minta untuk mengintensifkan,” kata Budi usai sambutan dalam penandatanganan kerja sama dengan Bank Mandiri di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (23/1).
Budi mengatakan realisasi Pelabuhan Tanjung Priok menjadi hub internasional akan dilakukan pada tahun ini. “Mestinya tahun ini bisa, itu kan konsolidasi barang saja dari pelabuhan-pelabuhan yang ada di sini,” ujarnya.
Karena itu, Menhub mengimbau kepada seluruh Pelindo I, II, II dan IV untuk melakukan pengalihan barang (transshipment) langsung ke Pelabuhan Tanjung Priok.
“Paling sederhana untuk Pelindo II kan punya Pelabuhan Panjang, jangan dikirim kemana-mana transhipment-nya, ke sini saja (Tanjung Priok-red). Begitu pula dari Tanjung Mas juga ke sini, tapi Pelindo juga harus mempersiapkan beberapa hal juga,” katanya.
Sementara itu Menko Maritim Luhut Panjaitan menilai bahwa apa yang dinyatakan Menhub Budi Karya Sumadi terkait dengan Tanjung Priok hub port internasional tentunya sudah dipikirkan dengan baik oleh Menhub. “Pasti sudah dipikirkan oleh Pak Menhub Budi Karya untuk Priok transshipment,” katanya, di Tanjung Priok.
Sedangkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut A Tonny Budiono mengatakan seluruh proses pengiriman barang untuk impor dan ekspor dialihkan ke Pelabuhan Tanjung Priok. Pengalihan hub internasional dari Pelabuhan Kuala Tanjung ke Pelabuhan Tanjung Priok berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 901 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional yang telah ditetapkan pada 30 Desember 2016.
Dengan diberlakukannya keputusan tersebut, Keputusan Menteri Perhubungan KP 414 Tahun 2013 tentang Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 745 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dibandingkan dengan keputusan sebelumnya, KP 912 Tahun 2016 berfokus pada rencana, lokasi, dan hierarki pelabuhan serta rencana pengembangannya, sedangkan mengenai rumusan Kebijakan Pelabuhan Nasional secara umum masih relevan dengan kebijakan pemerintahan saat ini.
RIPN tersebut juga menjelaskan kebijakan pemerintah yang menetapkan fungsi Pelabuhan Tanjung Priok (bersama dengan Pelabuhan Patimban secara komplementer) sebagai pelabuhan hub internasional petikemas adalah tepat.
Hal tersebut dikarenakan adanya skenario pengembangan pelabuhan hub internasional yang diperkirakan akan meningkatkan mode share angkutan laut sebesar 6,42 persen atau sekitar 0,30 persen dari kondisi saat ini (eksisting). (ant/**)