Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta seluruh jajaran di Kemenhub, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Basarnas, dan Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Surabaya segera melakukan proses save and rescue terkait kecelakaan KM Mutiara Sentosa-1 di Kepulauan Masalembu tadi malam (19/1).
“Saya menyampaikan rasa simpati yang mendalam kepada keluarga para korban kecelakaan KM Mutiara Sentosa-1 dan saya sudah minta untuk dilakukan investigasi dengan cepat dan akurat,” jelas Menhub di sela kunjungan kerjanya di Palembang pada Sabtu (20/5).
Menhub juga akan segera melakukan evaluasi dan koreksi menyeluruh terhadap penyelenggara mulai dari level atas sampai ke bawah terkait regulasi dan SOP angkutan publik terhadap penyelenggara angkutan.
“Saya akan terbitkan surat edaran yang meminta semua proses keberangkatan kapal, operasional bus dan semua moda angkutan publik memberlakukan SOP dengan metode double check terhadap semua unsur keselamatan,” terang Menhub.
Lebih lanjut, Menhub dengan tegas akan memberikan sanksi jika ditemukan kelalaian yang dilakukan oleh jajaran di Kemenhub.
“Saya akan berikan sanksi kepada jajaran Kemenhub yang terbukti lalai serta mengabaikan dan tidak menerapkan regulasi dan pendampingan sehingga menyebabkan potensi kecelakaan,” pungkas Menhub. (hum/**)
“Saya menyampaikan rasa simpati yang mendalam kepada keluarga para korban kecelakaan KM Mutiara Sentosa-1 dan saya sudah minta untuk dilakukan investigasi dengan cepat dan akurat,” jelas Menhub di sela kunjungan kerjanya di Palembang pada Sabtu (20/5).
Menhub juga akan segera melakukan evaluasi dan koreksi menyeluruh terhadap penyelenggara mulai dari level atas sampai ke bawah terkait regulasi dan SOP angkutan publik terhadap penyelenggara angkutan.
“Saya akan terbitkan surat edaran yang meminta semua proses keberangkatan kapal, operasional bus dan semua moda angkutan publik memberlakukan SOP dengan metode double check terhadap semua unsur keselamatan,” terang Menhub.
Lebih lanjut, Menhub dengan tegas akan memberikan sanksi jika ditemukan kelalaian yang dilakukan oleh jajaran di Kemenhub.
“Saya akan berikan sanksi kepada jajaran Kemenhub yang terbukti lalai serta mengabaikan dan tidak menerapkan regulasi dan pendampingan sehingga menyebabkan potensi kecelakaan,” pungkas Menhub. (hum/**)