Pembangunan pelabuhan Marunda diharapkan dapat terus berjalan guna menopang kegiatan perekonomian di pelabuhan Tanjung Priok, meski sengketa antara PT KCN dan PT KBN masih dalam proses hukum.
Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/6). “Harapan saya pembangunan tetap berjalan, supaya tidak ada stagnan. Ini dapat mengurangi tekanan terhadap Tanjung Priok. Kegiatan di pelabuhan tetap berjalan. Kami menunggu keputusan dari pengadilan saja. Harapan saya ada rekonsiliasi di antara mereka (KCN-KBN-red), ada take and give,” kata Menhub Budi Karya.
Menurut Menhub, keberadaan Pelabuhan Marunda dapat mengurangi kepadatan kegiatan di Tanjung Priok yang dinilai sudah sangat padat, terutama untuk layanan bongkar-muat barang curah.
Untuk diketahui, bahwa data yang diperoleh Ocean Week menyebutkan barang yang dibongkar lewat pelabuhan Marunda selama kurun waktu 2018 mencapai lebih kurang 54 juta ton, dan targetnya tahun 2019 bisa mencapai 60-an juta ton.
Ada beberapa dermaga yang jadi andalan di Marunda, yakni Kaliblencong, KCN, MCT, dan Alfa. Pantauan Ocean Week, bahwa aktivitas di dermaga KCN yang tengah bersengketa, normal saja. Kapal-kapal masih dilayani sandar dan membongkar muatannya dengan baik. “Layanan disini (KCN-red) masih seperti biasa, normal nggak terpengaruh dengan sengketa mereka (KCN-KBN),” kata Banu Amza, pengurus INSA Jaya di Marunda.
Menhub Budi Karya pun berharap adanya rekonsiliasi antara pemegang saham yang saat ini sedang dalam proses peradilan (KBN-KTU).
Seperti diketahui, dermaga di salah satu pelabuhan Marunda, dioperasikan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang merupakan anak perusahaan dari PT Kawasan Berikat Nasional (KBN) dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU).
Pembangunan Pelabuhan Marunda kini menuai polemik berlarut-larut. Hal ini bermula saat KTU memenangkan tender pengembangan kawasan Marunda yang digelar KBN pada 2004.
Setahun kemudian, KTU dan KBN bersepakat membentuk anak perusahaan dengan restu Kementerian BUMN dan Gubernur DKI Jakarta dengan komposisi saham KBN 15% berupa goodwill yang tidak akan terdelusi dan KTU 85%. Proyek pembangunan infrastruktur tol laut KCN dari awal disepakati non APBN/APBD.
Masalah muncul setelah pergantian direksi pada November 2012 usai Posisi Direktur Utama dari Rahardjo beralih ke Sattar Taba. KBN meminta revisi komposisi saham yang kemudian disepakati menjadi 50:50.
Namun KBN tidak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN dan Pemda DKI Jakarta sebagai pemilik saham KBN.
Kejadian setelahnya, KBN malah tetap menganggap memiliki saham 50% di KCN. Tak hanya itu, KBN juga mengirimkan surat penghentian pembangunan pelabuhan marunda kepada KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi. (***)





























