Perkumpulan Pengusaha Alat Keselamatan Pelayaran Indonesia (PPAKPI), menggelar musyawarah nasional (Munas) ke-3, para Rabu (15/7/2026), bertempat di Sunlake Hotel, Sunter Jakarta Utara.
Munas yang mengambil tema “Membangun Iklim Bisnis Alat Keselamatan Pelayaran Yang profesional dan Bermartabat”, resmi dibuka oleh
Kegiatan ini resmi dibuka oleh Sabarudin Abdullah, Ketua Umum PPAKPI. Dalam kesempatan ini, Sabarudin menyampaikan bahwa PPAKPI sudah berdiri sejak tahun 2020. “Selama tiga tahun berjalan, banyak gejolak yang terjadi. Dan saya yakin masih banyak kekurangan, karena itu kita semua mesti mendukung pengurus nanti. Semoga pengurus mendatang bisa menjalankan perkumpulan ini dengan baik,” ujarnya.
Sabarudin juga mengatakan kalau organisasi ini mendapat support dari BTKP maupun Gapasdap. “BTKP dan Gapasdap sangat mendukung keberadaan perkumpulan ini,” katanya.
Menurut dia, PPAKPI juga masih menghadapi kendala yakni masih adanya anggota yang pasif mendukung secara total. “Makanya saya minta agar semua anggota mendukung organisasi, baik secara materiil maupun moril,” ungkapnya.

Sementara itu, Muhammad Fikih, Sekjen PPAKPI, kepada Ocean Week mengatakan bahwa PPAKPI beranggotakan 103 perusahaan aktif, tersebar di seluruh Indonesia.
“Kami punya visi misi antara lain, ikut mendukung program pemerintah zero accident, memajukan kesadaran tentang keselamatan,” katanya.
Tapi, ujar Fikih, terkadang tak sedikit crew kapal yang kurang memahami dengan keselamatan.
Ditanya problem yang dialami usaha ini, Fikih mengungkapkan bahwa problem yang dihadapi sampai saat ini karena BTKP mengeluarkan peraturan berdasarkan aturan IMO. “Misalnya kalau lisensinya Honda harus mengerjakan produk Honda, tak bisa mengerjakan produk lain, padahal belum tentu di suatu daerah ada produk yang itu,” jelasnya.
Oleh sebab itu, tambah Fikih, PPAKPI ingin agar semua produk bisa dikerjakan oleh perusahaan. “Jangan ada pembatasan produk,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, masalah lain yang dihadapi adalah adanya oknum KSOP juga punya perusahaan seperti ini. Bahkan tak sedikit yang tak masuk organisasi.
“Harapannya, perusahaan tetap mendukung kualitas dan mutu alat keselamatan, sekaligus minta agar dalam pembuatan peraturan melibatkan PPAKPI,” tegasnya.
Fikih pun minta untuk peningkatan kualitas keselamatan, setiap perusahaan disarankan memiliki standar ISO.
Fikih menambahkan, bahwa kebijakan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) yang mewajibkan perawatan tahunan liferaft dilakukan hanya oleh authorized service station yang ditunjuk langsung oleh pabrikan (maker) mulai menjadi perhatian kalangan pelaku usaha pelayaran nasional.
Pelaku Usaha Pelayaran minta agar kebijakan tersebut dapat dievaluasi kembali, mengingat pelaku pelayaran sangat dirugikan dengan kebijakan itu.
Menurut Fikih bahwa ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Direktur Perkapalan dan Kepelautan Nomor AL.202/1/1/DK/2026 tanggal 21 Mei 2026 yang saat ini diterapkan kepada perusahaan pelayaran peserta Pilot Project Tahap II.
Fikih menilai kebijakan tersebut dinilainya memiliki tujuan positif untuk meningkatkan standar keselamatan pelayaran dan menjamin kualitas perawatan peralatan keselamatan jiwa di kapal.
“Namun di sisi lain, sejumlah pelaku usaha menilai penerapan sistem maker to maker perlu dikaji lebih mendalam agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap persaingan usaha, biaya operasional kapal, maupun keberlangsungan layanan pelayaran nasional,” ungkapnya.
Dia juga menyampaikan bahwa salah satu isu yang menjadi perhatian adalah terbatasnya jumlah authorized service station yang ditunjuk oleh pabrikan untuk beberapa merek liferaft yang beredar di Indonesia.
Untuk sejumlah merek internasional, jumlah penyedia jasa yang memperoleh otorisasi masih sangat sedikit. Bahkan terdapat merek tertentu yang hingga saat ini belum memiliki jaringan service station yang memadai di Indonesia.
Kondisi tersebut, katanya, dikhawatirkan dapat menciptakan posisi dominan bagi sejumlah penyedia jasa tertentu, mengurangi pilihan bagi operator kapal, dan berpotensi mengurangi kompetisi harga di pasar jasa perawatan liferaft.
“Apabila kebijakan ini nantinya diterapkan secara nasional, sejumlah pihak menilai perlu dilakukan pengawasan agar tidak bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” jelasnya. (***)






























