Pelabuhan Marunda Jakarta Utara bisa menjadi alternatif kegiatan kapal-kapal general kargo (non petikemas), karena fasilitas dermaga untuk kegiatan kapal jenis itu di pelabuhan Tanjung Priok sangat terbatas.
Jadi, kapal-kapal bermuatan seperti beras, breakbulk, atau non petikemas bisa ke palabuhan Marunda. Cuma pelabuhan Marunda itu bukan ditetapkan sebagai pelabuhan perdagangan luar negeri.
Tapi hal itu bisa, sesuai dengan PM 93 tahun 2013 tentang penyelenggaraan angkutan laut, sepanjang pemilik barang menyiapkan sendiri bea cukai, dan keperluan lainnya sebagai pendukung kegiatan itu.
“Kapal asing masuk Marunda dibolehkan, dengan syarat Custome, Imigrasi disiapkan oleh cargo owner, artinya cargo owner yang mengurus ke pihak-pihak terkait lebih dulu, dan itu bersifat on call, seperti petugas bea cukai atau lainnya,” kata KSOP Marunda Anggiat Douglas Silitonga, di Jakarta Utara.
Menanggapi pertanyaan mengenai pelaksanaan inaportnet, Anggiat menyatakan, bahwa pelabuhan Marunda merupakan pelabuhan kelas 5, jadi belum wajib menggunakan sistem online tersebut. “Kami masih menggunakan sistem manual,” ungkapnya.
Anggiat juga mengungkapkan, pelabuhan Marunda sudah ditetapkan menjadi pelabuhan wajib pandu-tunda. “Saat ini proses pelimpahan dari pemerintah (Kemenhub) sedang dalam proses,” ucapnya lagi.
Sementara itu, Ketua Seksi INSA Jaya untuk Marunda Banu Amza, membenarkan jika pelabuhan Marunda dapat sebagai alternatif bagi kegiatan kapal-kapal general cargo. “Saya juga termasuk yang sudah cukup banyak berkegiatan disini (Marunda-red). Service bagus, dan sampai sekarang tidak ada masalah,” ungkap Banu. (***)