Akibat banyak kecelakaan kapal laut belakangan ini, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Tonny Budiono, MM mengeluarkan maklumat Nomor: 190/XII/DU-16 tanggal 7 Desember 2016 perihal Kewajiban Pelaksanaan Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.
“Maklumat ini dikeluarkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa di kemudian hari sekaligus untuk meningkatkan pelaksanaan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim,” ujar Tonny di Jakarta.
Maklumat ini ditujukan kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dan para Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai di seluruh Indonesia.
Selain itu, para Kepala UPT juga diminta untuk memperketat penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. Termasuk mengawasi setiap kegiatan embarkasi dan debarkasi penumpang juga memastikan agar tidak ada penumpang di dalam kendaraan saat di atas kapal.
“Saya juga memerintahkan jajaran saya untuk mengawasi setiap perbaikan kapal khususnya pekerjaan pengelasan dan pengisian bahan bakar serta mengawasi setiap bongkar muat khususnya bongkar muat barang berbahaya dan barang khusus/barang berat yang berpotensi terjadinya kecelakaan di pelabuhan,” ucapnya.
Disamping itu, Dirjen Hubla mengingatkan agar Nakhoda selalu mengawasi pergerakan lalu lintas kapal secara visual dan memperhatikan laporan cuaca yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) agar kejadian tubrukan kapal tidak terulang lagi.
“Selain Nakhoda harus memperhatikan laporan cuaca, saya juga menginstruksikan para Kepala UPT untuk mengawasi pergerakan lalu lintas kapal khususnya kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayahnya masing-masing,” ujar Tonny. (**)