Indonesia National Shipowners Association (INSA) Jakarta mendorong pelabuhan Tanjung Priok bisa menjadi pelabuhan berwawasan ramah lingkungan.
INSA menilai Tanjung Priok masih sulit menuju green port, karena pelabuhan tersibuk di Indonesia ini dari hasil penilaian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) hingga saat ini, masih rapor Merah.
Barangkali rapor merah tersebut salah satunya disebabkan pelaporan sampah/limbah oleh BUP (Pelindo) tak dilakukan.
Makanya catatan dari kementerian lingkungan hidup (KLH) dari tahun 2018, 2019, dan 2020 untuk pelabuhan Tanjung Priok tetap merah.
“Urusan pelaporan kan ranahnya badan usaha pelabuhan (BUP/Pelindo). Jadi kami (INSA) hanya bisa mendorong supaya pelaporan mengenai limbah/sampah mesti dilakukan dengan benar,” kata Capt. Alimudin, ketua DPC INSA Jaya kepada Ocean Week, di Jakarta, Jumat (16/10).
Alimudin menyatakan jika pelaporan dari BUP tak dilakukan, maka sampai kapanpun rapor merah pelabuhan Tanjung Priok akan terus menempel, sehingga mewujudkan green port Tanjung Priok dipastikannya tak akan tercapai.
Ketua INSA Jaya juga mengungkapkan bahwa kapal sebenarnya sudah dikenai bayaran untuk membuang sampahnya.
Sekertaris DPC INSA Jaya Capt. Supriyanto juga mengemukakan hal serupa. “Kami minta supaya BUP (Pelindo) membuat pelaporan sampah maupun limbah B3 secara tertib, sesuai dengan ketentuan KLH,” ujar Capt. Supriyanto.
Supriyanto mengaku prihatin kalau penanganan sampah di pelabuhan Priok tak dilakukan dengan serius. “Niat menjadikan green port sudah ada, tunggal eksekusinya aja yang perlu dibenahi lagi,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Tanjung Priok Capt Wisnu Handoko, menyatakan sebenarnya penanganan sampah di pelabuhan ini sudah berjalan. Bahkan Wisnu Handoko memperoleh informasi jika penanganan limbah (B3), melibatkan swasta melalui kerjasama dengan BUP Pelindo (Pelindo Cabang Priok).
“Green port menjadi konsen kita. Dan kalau Tanjung Priok masih rapor merah itu kemungkinan hanya soal pelaporan saja yang belum baik,” katanya.
Wisnu mengatakan supaya BUP sebagai operator (Pelindo) melaporkan data sampah/limbah kapal yang diturunkan sampai sampah dibuang ke tujuan akhir.
Mantan direktur Lala Ditjen Hubla ini menegaskan bahwa limbah di kapal wajib dilaporkan. “Limbah diatas kapal dan diturunkan wajib dilaporkan ke Syahbandar, baik itu kapal eksternal, tuh boat, dan kapal yang sedang dock, semua harus lapor. Sebab semua dimonitor Syahbandar,” ungkapnya.
Wisnu juga menyinggung mengenai rencananya membuat save blocking di dalam sistem inaportnet. “Jadi dengan save blocking di dalam sistem Inaportnet, kaalu ada yang nggak mengisi akan tidak bisa melanjutkan proses,” katanya lagi.
“Dalam inaportnet ada sistem port waste management system’ dimana setiap kapal wajib melaporkan jenis dan jumlah sampah apa saja yang akan diturunkan,” ucapnya.
Dia menyayangkan bahwa selama tiga tahunan hanya ada 135 kapal yang melaporkan sampahnya.
Sekali lagi Capt. Wisnu minta supaya pelaporan sampah/limbah benar-benar dilakukan dengan baik.
“Kita akan terus memantau masalah ini bersama kantor OP Priok,” ujarnya. (**)