Sebanyak 5 (lima) Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) siap melaksanakan kegiatan penjagaan, penyelamatan, pengamanan, penertiban dan penegakan peraturan di bidang pelayaran untuk seluruh perairan di Indonesia.
“Kelima pangkalan PLP tersebut adalah Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok, PLP kelas II Tanjung Uban, PLP Kelas II Tanjung Perak, PLP Kelas II Bitung dan PLP kelas II Tual,” jelas Direjtur KPLP, Capt. Jhonny R. Silalahi, di Jakarta.
Pada hari Senin (26/2), pangkalan PLP tepat berusia 30 tahun. Capt. Jhonny menjelaskan bahwa Pangkalan PLP adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Dahulu, Pangkalan PLP dikenal dengan nama Armada Penjagaan Laut dan Pantai berdasarkan KM. 18 tahun 1988 tentang Organisasi dan Tata Kerja Armada Penjagaan Laut dan Pantai tertanggal 26 Pebruari 1988.
“Pada tahun 2002, Armada Penjagaan Laut dan Pantai berubah menjadi Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai berdasarkan KM. 65 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai,” kata Capt. Jhonny.
Di usianya yang akan menginjak 30 tahun pada tanggal 26 Pebruari 2018 nanti, Pangkalan PLP terus mendukung terwujudnya keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Indonesia.
“Pangkalan PLP memikul tugas berat dalam mendukung keselamatan dan keamanan pelayaran yaitu pelaksanaan operasi dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran di perairan laut dan pantai serta pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana pelayaran,” kata Capt. Jhonny.
Selain itu, Pangkalan PLP juga melakukan pelaksanaan pengawasan dan penertiban kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air, penyelaman, instalasi/eksplorasi dan eksploitasi, bangunan di atas dan di bawah air.
“Pangkalan PLP harus siaga dalam pemberian bantuan pencarian dan pertolongan musibah di laut dan penanggulangan kebakaran,” kata Capt. Jhonny.
Selain itu, PLP juga melaksanakan pengamanan dan pengawasan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) serta penanggulangan pencemaran di perairan.
Terkait bantuan kebutuhan akan kapal patroli, PLP kelas I dapat memberikan bantuan kapal kelas I dan kelas II kepada PLP kelas II untuk pelaksanaan operasi dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran di perairan laut dan pantai.
“Penugasan kapal-kapal Pangkalan PLP keluar wilayah operasinya ditetapkan oleh Kepala PLP kelas I dan melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Laut. Masing-masing pangkalan memberikan dukungan operasional untuk kapal-kapal yang datang dari pangkalan lainnya,” tutup Capt. Jhonny. (hub/**)