PT Pelindo II Cabang Tanjung Priok mengusulkan menaikkan tarif pandu-tunda untuk pelabuhan Priok sebesar 35% untuk layanan kapal-kepal domestik. Sebab, tarif layanan Tanjung Priok dianggap paling rendah dibandingkan dengan tarif layanan pandu tunda di Medan, Makassar, dan Surabaya.
Saat dihubungi Ocean Week mengenai hal itu, GM Pelindo Cabang Tanjung Priok, membenarkan adanya usulan kenaikan tersebut. “Tapi, rencana kenaikan untuk tarif pandu-tunda masih dalam proses. dan angkanya berapa, saya akan cek dulu,” katanya, Senin siang (28/10).
Rencana kenaikan ini, juga akan dibahas kembali antara Pelindo Cabang Priok dengan DPC INSA Jaya bersama anggotanya, hari Rabu (30/10), bertempat di Kantor INSA Jaya.
Pengurus DPC INSA Jaya, Sunarno dan Munif (akrab dipanggil Ujang) juga membenarkan jika rencana kenaikan tersebut bakal dibahas di kantor asosiasi pelayaran yang beroperasi di Tanjung Priok ini. “Hari Rabu lusa akan dibahas dulu masalah tersebut,” ungkap keduanya.
Ujang berharap, jika ada kenaikan pandu tunda, pengelola pandu tunda harus memberikan layanan yang sesuai dengan keinginan pengguna jasanya. “Jangan tarif naik, tapi layanan kurang bagus,” ucapnya.
Namun. beberapa bulan lalu, Pelaku shipping line di pelabuhan Tanjung Priok menilai bahwa tarif penundaan kapal di pelabuhan Priok tergolong mahal dibandingkan dengan pelabuhan Malaysia.
Sebagai contoh untuk kapal GT 16803 LOA 140-200 M di Port Klang Malaysia, masuk keluar RM8400 = $2,210, sementara untuk kapal dengan ukuran sama di pelabuhan Tanjung Priok = $4,750 + PPn.
Di pelabuhan Tanjung Priok, tarif penundaan dan pemanduan memang pernah diusulkan naik, karena menurut pengelola (Pelindo Priok) sudah ada beberapa tahun, tarif tersebut tidak pernah naik. Namun, rencana kenaikan itu, sempat alot dibahas dengan INSA Jaya.
Beberapa kali pertemuan antara Pelindo dengan INSA Jaya untuk membahas kenaikan tarif tunda pandu, selalu gagal, belum ada kata sepakat. Tetapi setelah lama pembahasan, akhirnya tarif itupun naik, khususnya adanya kesepakatan soal penggunaan zonasi.
Capt. SUpriyanto, Sekretaris INSA Jaya mengungkapkan, bahwa berdasarkan PM 72 tahun 2017 tentang Jenis, struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan, formulanya dikalikan jumlah tunda. “Jadi ada wacana BUP menerapkan tarif 2x tarif, kalau menggunakan 2 tunda, walaupun jumlah GT kapal tundanya belum mencapai jumlah GT yang ditentukan oleh PM sebelumnya,” katanya kepada Ocean Week, Rabu malam.
Misalnya, ungkap Priyanto, kapal harus ditunda dengan jumlah GT tunda 6.000 GT, tapi aktualnya ditunda dengan 2 tunda (a 3000 GT), maka biaya tundanya 2 x tarif penggunaan tunda normal. “Walaupun jumlah GT-nya belum dicapai,” ujar Priyanto.
Meski begitu, pihak pelayaran tidak dapat berbuat banyak, dan terpaksa menerimanya, karena tak ada pilihan lain.
Oleh sebab itu, DPP INSA telah mengeluarkan himbauan kepada semua pengurus DPC INSA di seluruh Indonesia tertanggal 24 September, sebagai informasi dari hasil pembahasan revisi PM 72 tahun 2017. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa hasil pembahasan dari pertemuan tanggal 12/9 yang dipimpin Sekjen Kemenhub yang dihadiri Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Perencanaan, Direktur Kepelabuhanan, Perwakilan Sesditjen Hubla, DPP INSA, dan PT Pelindo 1-4, menetapkan formulasi perhitungan tarif tunda ditetapkan menjadi Tarif Kapal Tunda = (GT x tarif variable) + tarif tetap) x jam).
Formula tarif ini sudah memperhitungkan keberlangsungan usaha dari pihak operator jasa kepelabuhanan/BUP. Tarif tetap dan tarif variable di dalam formula tersebut sudah mengakomodir biaya pokok + margin maksimal 25% sebagaimana yang telah ditetapkan dalam PM 95 tahun 2015 (pedoman penetapan harga jual jasa kepelabuhanan yang diusahakan oleh BUP).
Karena itu, DPP INSA mengingatkan kembali kepada seluruh pengurus DPC INSA di Indonesia untuk menunda seluruh usulan maupun sosialisasi PM 72/2017 yang diajukan oleh BUP, sampai diterbitkan peraturan perubahannya. (***)