IPC Terminal Petikemas/IPC TPK salah satu anak usaha Pelindo Terminal Petikemas menyelenggarakan Program Pelatihan dan Sertifikasi Training IMDG Code di Pelabuhan sesuai dengan IMO Model Course 1.10.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menerapkan Permenhub No. 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan serta meningkatkan pemahaman petugas operasional untuk Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan.
Kegiatan ini dibuka oleh Capt. Renaldo Sjukri Kasubdit Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air KPLP yang mewakili Direktur KPLP dan Yanuar Evyanto, Direktur Keuangan, SDM & Manajemen Risiko IPC TPK.
Dalam sambutannya Yanuar menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah upaya perusahaan dalam memberikan pelayanan optimal kepada pengguna jasa.
Salah satunya memastikan kompetensi SDM dalam melakukan penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di Pelabuhan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Yudi Ratnanto Kepala Seksi Pengawasan Bandar KSOP Tanjung Priok yang memberikan arahan mewakili KSOP Tanjung Priok, perwakilan KSOP Tanjung Priok, Ahmad Mimbar Direktur Operasi & Teknik IPC TPK, manajemen IPC TPK serta 25 tim operasional IPC TPK selaku peserta pelatihan dan sertifikasi.
Rencananya pelatihan dilakukan selama 5 hari mulai dari 4 hingga 8 November 2024 di El Hotel, Kelapa Gading dibersamai Atrhaya Training Center.
Adapun maksud dan tujuan dari acara ini diantaranya meningkatkan pengawasan dan pengendalian barang berbahaya (dangerous goods); melaksanakan prosedur dalam penanganan barang berbahaya sesuai dengan ketentuan Internasional dan Nasional yang telah ditetapkan; mengembangkan dan memperluas etika bisnis; salah satu upaya menjaga lingkungan, meningkatkan efisiensi operasional; meminimalisir/mengurangi risiko yang terjadi pada saat proses yang salah diterapkan akibat minimnya pengetahuan dan kemampuan personel yang ada.
Kegiatan ini juga sejalan dengan upaya IPC TPK untuk mewujudkan High Performance Zero Accident.
“Rencananya kami akan laksanakan pelatihan dan sertifikasi ini di 6 area kerja IPC TPK. Harapannya, personel IPC TPK memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menangani barang-barang ini sesuai dengan standar keselamatan internasional,” ungkap Yanuar.
Pengangkutan barang berbahaya melalui laut memiliki tantangan tersendiri. Setiap langkah, mulai dari pemuatan hingga pengangkutan dan pembongkaran, harus mengikuti protokol keselamatan yang ketat untuk mencegah risiko kecelakaan, kerugian ekonomi, dan kerusakan lingkungan.
International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG Code) menjadi standar global yang diakui untuk memastikan bahwa penanganan barang berbahaya di laut dilakukan sesuai dengan aturan internasional. (***)