PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menjalin kerja sama dengan dua lembaga untuk meningkatkan transparansi dan memperkuat implementasi kebijakan antikorupsi di lingkungan perusahaan.
Kerja sama itu dilakukan antara Pelindo dan Ombudsman RI melalui penandatangan nota kesepahaman, serta antara Pelindo dan Transparency Internasional Indonesia (TII) melalui penandatangan kerja sama (PKS).
Kedua kerja sama tersebut memiliki tujuan mendasar untuk meningkatkan tingkat integritas, transparansi, dan praktik bisnis yang sehat di seluruh wilayah pelabuhan, sekaligus menunjukkan komitmen kuat para pihak dalam memperkuat nilai-nilai integritas dan meningkatkan transparansi dalam operasi di seluruh lingkungan pelabuhan.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyampaikan bahwa untuk mencegah korupsi ada beberapa hal yang perlu dibenahi.
“Salah satu tantangan dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi adalah hambatan manajemen tata kelola, sehingga perlu menjadi fokus perhatian. Bagaimana pemenuhan standar berupa Tata Kelola dalam penyelenggaraan publik yang terukur dan dibangun secara terpadu,” kata Najih.
Nota kesepahaman antara Pelindo dan Ombudsman menjadi landasan kerja sama dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan Pelindo. Di dalamnya terdapat klausul upaya pencegahan maladministrasi, percepatan penyelesaian laporan/aduan masyarakat, permintaan atau pertukaran informasi dan data, serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia. Selain itu, Pelindo dan Ombudsman juga sepakat melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi program antikorupsi yang dikerjakan bersama.
Sementara itu, perjanjian kerjasama antara Pelindo dan TII difokuskan pada penguatan transparansi dan antikorupsi di lingkungan Pelindo. Hal yang akan dilakukan dari kerjasama ini antara lain kajian terhadap program antikorupsi di Pelindo, whistleblowing system, pelatihan khusus Satuan Pengawas Internal, pelatihan untuk mengidentifikasi individu berisiko tinggi (high risk), serta evaluasi penerapan ISO:37001 yang menyangkut Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Ketua Dewan Pengurus Transparency International Indonesia (TII), Felia Salim, menyatakan bahwa bentuk kerja sama ini melibatkan proses penilaian, di mana Pelindo akan menerima evaluasi mengenai tata kelola dan upaya pencegahan korupsi.
“Salah satu kegiatan dari TII, kita melakukan asesmen terhadap program-program yang terkait antikorupsi, governance, whistleblowing system di perusahaan-perusahaan BUMN. Boleh dikatakan bahwa sejak tahun 2018, Pelindo sudah termasuk di 20 teratas, sudah cukup baik. Saya yakin sekarang akan lebih baik lagi,” ungkap Felia. Sebagai bagian dari masyarakat sipil, TII berperan untuk mendorong partisipasi publik dalam menciptakan tata kelola di BUMN yang lebih baik dan berintegritas.
Sementara itu, Direktur Utama Pelindo, Arif Suhartono, menambahkan, kerja sama dengan kedua lembaga antikorupsi itu merupakan langkah nyata Pelindo memerangi korupsi di pelabuhan. Melalui penguatan pemahaman akan pencegahan korupsi, diharapkan setiap individu yang bekerja di pelabuhan akan lebih peka dan responsif terhadap prinsip-prinsip integritas.
“Dengan adanya kedua kerja sama ini, kami menegaskan bahwa Pelindo terus memperbaiki diri. Dan kepada Pelindo Group, tolong pastikan dalam melakukan proses layanan harus menjaga integritas, siap untuk diawasi, siap untuk dilihat. Apabila ada hal yang tidak baik di Pelindo dimanapun berada, bisa dilaporkan langsung kepada saya, melalui whistleblowing system,” tegas Arif. (**)