• Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Monday, May 25, 2026
  • Login
Ocean Week
Advertisement
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    Evergreen Pesan 11 Kapal, COSCO 12 Kapal Kontainer

    Evergreen Pesan 11 Kapal, COSCO 12 Kapal Kontainer

    Melintas Selat Hormuz Dipungut Rp 34 M, Iran Batasi Kapal…

    Melintas Selat Hormuz Dipungut Rp 34 M, Iran Batasi Kapal…

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    MSC Buka Layanan Baru Langsung AS-Afrika

    MSC Buka Layanan Baru Langsung AS-Afrika

    Kapal Raksasa Milik Evergreen, Kenapa Belum Masuk Indonesia

    Kapal Raksasa Milik Evergreen, Kenapa Belum Masuk Indonesia

    CMA CGM Menerima Kapal LNG Bahan Bakar Ganda Kapasitas 24.000 TEU

    CMA CGM Menerima Kapal LNG Bahan Bakar Ganda Kapasitas 24.000 TEU

    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya  Pelabuhan Baru di AS

    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya Pelabuhan Baru di AS

  • Port
    Tuas, Megaport Singapura Serba Otomatis

    Tuas, Megaport Singapura Serba Otomatis

    Dukung Kelancaran Logistik, Pelindo Perkuat Layanan di Pelabuhan Ciwandan

    Dukung Kelancaran Logistik, Pelindo Perkuat Layanan di Pelabuhan Ciwandan

    Kinerja Operasional IPC TPK Tetap Terjaga Baik

    Kinerja Operasional IPC TPK Tetap Terjaga Baik

    Dari Kuala Tanjung, CMA CGM Buka Rute ke China Selatan

    Dari Kuala Tanjung, CMA CGM Buka Rute ke China Selatan

    Operasional Kijing Dipercepat, INSA Tak Bisa Paksa Kapal Harus Kesana

    Operasional Kijing Dipercepat, INSA Tak Bisa Paksa Kapal Harus Kesana

    Tanjung Emas Makin Padat, Antrean Kapal Mulai Berkurang

    10 Pelabuhan Tersibuk, Indonesia Tak Termasuk ?

    DPRD Dorong Pengembangan Pelabuhan Sorong

    DPRD Dorong Pengembangan Pelabuhan Sorong

    Tanjung Emas Makin Padat, Antrean Kapal Mulai Berkurang

    Tanjung Emas Makin Padat, Antrean Kapal Mulai Berkurang

    Tanjung Priok Jadi Kontributor Utama PTP Nonpetikemas,

    Tanjung Priok Jadi Kontributor Utama PTP Nonpetikemas,

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    DPR RI Minta Kemenhub Maksimalkan Potensi PNBP

    Dilematis Galangan Kapal Lokal, Hingga Presiden Marah

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

    TPK PALARAN

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    Evergreen Pesan 11 Kapal, COSCO 12 Kapal Kontainer

    Evergreen Pesan 11 Kapal, COSCO 12 Kapal Kontainer

    Melintas Selat Hormuz Dipungut Rp 34 M, Iran Batasi Kapal…

    Melintas Selat Hormuz Dipungut Rp 34 M, Iran Batasi Kapal…

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    MSC Buka Layanan Baru Langsung AS-Afrika

    MSC Buka Layanan Baru Langsung AS-Afrika

    Kapal Raksasa Milik Evergreen, Kenapa Belum Masuk Indonesia

    Kapal Raksasa Milik Evergreen, Kenapa Belum Masuk Indonesia

    CMA CGM Menerima Kapal LNG Bahan Bakar Ganda Kapasitas 24.000 TEU

    CMA CGM Menerima Kapal LNG Bahan Bakar Ganda Kapasitas 24.000 TEU

    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya  Pelabuhan Baru di AS

    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya Pelabuhan Baru di AS

  • Port
    Tuas, Megaport Singapura Serba Otomatis

    Tuas, Megaport Singapura Serba Otomatis

    Dukung Kelancaran Logistik, Pelindo Perkuat Layanan di Pelabuhan Ciwandan

    Dukung Kelancaran Logistik, Pelindo Perkuat Layanan di Pelabuhan Ciwandan

    Kinerja Operasional IPC TPK Tetap Terjaga Baik

    Kinerja Operasional IPC TPK Tetap Terjaga Baik

    Dari Kuala Tanjung, CMA CGM Buka Rute ke China Selatan

    Dari Kuala Tanjung, CMA CGM Buka Rute ke China Selatan

    Operasional Kijing Dipercepat, INSA Tak Bisa Paksa Kapal Harus Kesana

    Operasional Kijing Dipercepat, INSA Tak Bisa Paksa Kapal Harus Kesana

    Tanjung Emas Makin Padat, Antrean Kapal Mulai Berkurang

    10 Pelabuhan Tersibuk, Indonesia Tak Termasuk ?

    DPRD Dorong Pengembangan Pelabuhan Sorong

    DPRD Dorong Pengembangan Pelabuhan Sorong

    Tanjung Emas Makin Padat, Antrean Kapal Mulai Berkurang

    Tanjung Emas Makin Padat, Antrean Kapal Mulai Berkurang

    Tanjung Priok Jadi Kontributor Utama PTP Nonpetikemas,

    Tanjung Priok Jadi Kontributor Utama PTP Nonpetikemas,

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    DPR RI Minta Kemenhub Maksimalkan Potensi PNBP

    Dilematis Galangan Kapal Lokal, Hingga Presiden Marah

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

    TPK PALARAN

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
Ocean Week
No Result
View All Result
Home Berita Lain

Kemenhub Tertibkan Ijin TUKS dan Tersus

ocean_M.admin by ocean_M.admin
December 30, 2017
in Berita Lain, Uncategorized
341
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam rangka kelancaran arus barang pada aktivitas Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang berdampak strategis nasional, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan Instruksi Dirjen Perhubungan Laut, no. UM.008/99/80/DJPL-17 tanggal 29 Desember 2017 tentang Langkah-Langkah Penertiban Perizinan Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.

“Instruksi tersebut dikeluarkan sehubungan dengan berakhirnya batas waktu pemenuhan kelengkapan persyaratan terhadap permohonan Tersus dan TUKS serta perizinan Tempat Penimbunan Kayu (TPK) sebagai Tersus dan TUKS,” kata Dirjen Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo dalam keterangan resminya, di Jakarta, yang diterima Ocean Week, Sabtu pagi (30/12).

Instruksi yang diteken Dirjenla Agus Purnomo tersebut, ditujukan kepada para Kepala Kantor Syahbandar Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Kantor Pelabuhan Batam dan para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, meminta segera dilakukan langkah-langkah penertiban perizinan Tersus dan TUKS.

Sementara itu, Direktur Kepelabuhanan, Chandra Irawan menyebutkan bahwa Tersus dan TUKS yang telah mengajukan permohonan izin sampai tanggal 30 September 2017, tetap dapat diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan dan diberikan kesempatan memenuhi kelengkapan seluruh persyaratan perizinan sampai dengan 30 Juni 2018.

“Bila sejak tanggal 1 Juli 2018 tidak dapat memenuhi kelengkapan tersebut, maka tidak dapat diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan,” kata Chandra.

Demikian juga dengan Tersus dan TUKS yang telah beroperasi dan telah memiliki izin dari Kementerian Perhubungan namun belum disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelayanan jasa kepelabuhanan tetap dapat diberikan dan diberikan kesempatan pengajuan permohonan dan pemenuhan kelengkapan seluruh perizinan sampai 30 Juni 2018. Apabila sejak tanggal 1 Juli 2018 tidak dapat memenuhi kelengkapan seluruh persyaratan perizinan, maka pelayanan jasa kepelabuhanan tidak dapat diberikan.

Adapun untuk Tersus dan TUKS yang telah beroperasi dan telah memiliki izin dari Pemerintah Daerah, namun belum disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan serta telah mengajukan permohonan izin setelah tanggal 30 September 2017, maka pelayanan jasa kepelabuhanan tidak dapat diberikan.

Salah satu pelabuhan di Kalimantan. (ist)
Salah satu pelabuhan di Kalimantan. (ist)

“Tersus dan TUKS yang telah beroperasi namun tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pelayanan jasa kepelabuhanan tidak dapat diberikan sampai terbitnya izin sebagaimana tahapan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2017,” ungkapnya.

Chandra juga menegaskan bahwa terhadap Tempat Penimbunan Kayu (TPK) sebagai Tersus atau TUKS maupun pemanfaatan Garis Pantai yang sudah mengajukan permohonan izin sampai 31 Desember 2017 dapat diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan tetapi harus memenuhi kelengkapan seluruh persyaratan perizinan dengan batas waktu tanggal 30 Juni 2018.

“Bila 1 Juli 2018 tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan maka pelayanan jasa kepelabuhanan tidak dapat diberikan. Hal yang sama juga berlaku untuk TPK yang belum mengajukan izin sampai dengan 31 Desember 2017, maka pelayanan jasa kepelabuhanan tidak dapat diberikan,” kata Chandra.

Adapun ketentuan khusus diterapkan kepada Tersus dan TUKS yang usaha pokoknya berupa jasa penyimpanan dan penimbunan komoditas curah cair yaitu bagi Tersus dan TUKS yang telah beroperasi dengan izin dari Kementerian Perhubungan dan barang yang dibongkar/dimuat merupakan barang milik sendiri maka pelayanan jasa kepelabuhanan tetap dapat diberikan seperti biasanya.

“Untuk Tersus dan TUKS yang usaha pokoknya jasa penyimpanan dan penimbunan komoditas curah cair yang telah beroperasi dengan izin dari Kementerian Perhubungan tetapi barang yang dibongkar/dimuat bukan barang milik sendiri baik sebagian maupun seluruhnya maka tetap dapat diberikan jasa kepelabuhanan dan wajib menyesuaikan menjadi Terminal Umum paling lambat 31 Desember 2019,” ucapnya.

Chandra juga menginformasikan bahwa terkait hal tersebut, sambil menunggu penyesuaian menjadi Terminal Umum maka perlu diajukan permohonan Tersus/TUKS Untuk Sementara Melayani Kepentingan Umum.

Chandra memastikan bahwa terhadap Tersus dan TUKS yang telah diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan agar tetap dikenakan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

“Dengan adanya instruksi Dirjen ini diminta kepada para penyelenggara pelabuhan dan Syahbandar untuk melaksanakan langkah-langkah penertiban Tersus dan TUKS  dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan hasilnya kepada Dirjen Perhubungan Laut paling lambat tanggal 31 Januari 2018 dan selanjutnya secara rutin juga menyampaikan laporan penertiban dimaksud kepada Direktur Kepelabuhanan dengan tembusan Dirjen Perhubungan Laut paling lambat tanggal 10 tiap bulannya,” tutup Chandra. (hub/**)

Previous Post

101 Perusahaan Terdaftar Memiliki SIUPPAK

Next Post

17 Kapal Pesiar Memastikan Masuk Bali 2018

Next Post

17 Kapal Pesiar Memastikan Masuk Bali 2018

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Populer

  • BYD Kirim 1 Juta Mobil Gunakan Kapal Raksasa Miliknya

    BYD Kirim 1 Juta Mobil Gunakan Kapal Raksasa Miliknya

    6294 shares
    Share 2518 Tweet 1574
  • KPLP Jadi Otoritas Tunggal Penegakan Peraturan di Laut

    5460 shares
    Share 2184 Tweet 1365
  • Di Kapal TB. Terus Daya 17, 3 ABK Gunakan Ijasah Palsu Ketangkap

    4540 shares
    Share 1816 Tweet 1135
  • Per Januari 2026, Pelaut Tak Bisa Berlayar Jika Tak Miliki Sertifikat BST Dengan Kesehatan Mental

    4234 shares
    Share 1694 Tweet 1059
  • Mantan Direktur Pelindo & Mantan Dirut DPS Ditahan, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tunda

    3910 shares
    Share 1564 Tweet 978

Follow Us

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
Facebook Youtube Instagram

Ocean Week adalah bukan informasi maritim yang pertama tetapi yang terbaik, terpercaya dan akurat dikelola oleh PT Multi Media Ocean Indonesia.

Hubungi kami : redaksi@oceanweek.co.id

  • Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Categories

  • Alat Berat
  • All
  • Bea Cukai
  • Berita Lain
  • BICT
  • BJTI
  • Bursa
  • Bursa Kapal
  • Depo Kontainer
  • Dockyard
  • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
  • Fasilitas
  • General Cargo
  • IKT
  • Jadwal
  • Jadwal
  • Jadwal
  • JICT
  • Kapal
  • Kontainer
  • Makasar
  • MAL
  • Medan
  • Moving Kapal
  • Offshores
  • Port
  • PTP
  • Regional
  • Shipping
  • Spare Part
  • Surabaya
  • Teluk Lamong
  • TPK Koja
  • TPK Makasar
  • TPK Palaran
  • TPKS Semarang
  • TPS Surabaya
  • Uncategorized
  • video

Recent News

Truk Tanpa STID Dilarang Berkegiatan di Pelabuhan Kendari

Truk Tanpa STID Dilarang Berkegiatan di Pelabuhan Kendari

May 25, 2026
Green Port PTP Nonpetikemas, Menjaga Lingkungan, Melindungi Kesehatan Pekerja

Green Port PTP Nonpetikemas, Menjaga Lingkungan, Melindungi Kesehatan Pekerja

May 25, 2026

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
  • Port
  • Dockyard
  • Jadwal
  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.