• Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Thursday, March 12, 2026
  • Login
Ocean Week
Advertisement
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    MSC Buka Layanan Baru Langsung AS-Afrika

    MSC Buka Layanan Baru Langsung AS-Afrika

    Kapal Raksasa Milik Evergreen, Kenapa Belum Masuk Indonesia

    Kapal Raksasa Milik Evergreen, Kenapa Belum Masuk Indonesia

    CMA CGM Menerima Kapal LNG Bahan Bakar Ganda Kapasitas 24.000 TEU

    CMA CGM Menerima Kapal LNG Bahan Bakar Ganda Kapasitas 24.000 TEU

    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya  Pelabuhan Baru di AS

    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya Pelabuhan Baru di AS

    Cosco Buka Layanan Surabaya-Nava Sheva Setiap Minggu

    Cosco Buka Layanan Surabaya-Nava Sheva Setiap Minggu

    Eastern Pacific Shipping Pesan 16 Kapal, Kapasitas 6.000 TEU

    Eastern Pacific Shipping Pesan 16 Kapal, Kapasitas 6.000 TEU

  • Port
    Terminal Kijing Mampu Melayani 15 Kapal Sekaligus, Bobot Kapal 100.000 DWT Bisa

    Terminal Kijing Mampu Melayani 15 Kapal Sekaligus, Bobot Kapal 100.000 DWT Bisa

    IPC TPK Teluk Bayur Tambah Peralatan Bongkar Muat

    IPC TPK Teluk Bayur Tambah Peralatan Bongkar Muat

    Pelabuhan Kijing, PR Berat Dirut Baru Pelindo

    Pelabuhan Kijing, PR Berat Dirut Baru Pelindo

    Throughput Terminal Kijing Membaik, Terus Nasib Dwikora Bagaimana ?

    Throughput Terminal Kijing Membaik, Terus Nasib Dwikora Bagaimana ?

    Danantara Kunjungi Teluk Bayur, Dukung Penataan Pelabuhan Muaro Padang

    Danantara Kunjungi Teluk Bayur, Dukung Penataan Pelabuhan Muaro Padang

    Batu Ampar Bertransformasi Jadi Pelabuhan Modern

    Batu Ampar Bertransformasi Jadi Pelabuhan Modern

    Pembangunan Patimban Capai 83,37%, Terus Dikebut

    Pembangunan Patimban Capai 83,37%, Terus Dikebut

    Tanggal 14 Februari, Kegiatan Kapal di Pangkalbalam Akan Normal Lagi

    Tanggal 14 Februari, Kegiatan Kapal di Pangkalbalam Akan Normal Lagi

    Kapal Pindahkan Kegiatan Dari Pelabuhan Batang, Karena Drafnya ‘Cetek’

    Kapal Pindahkan Kegiatan Dari Pelabuhan Batang, Karena Drafnya ‘Cetek’

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    DPR RI Minta Kemenhub Maksimalkan Potensi PNBP

    Dilematis Galangan Kapal Lokal, Hingga Presiden Marah

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

    TPK PALARAN

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JICT

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    MSC Buka Layanan Baru Langsung AS-Afrika

    MSC Buka Layanan Baru Langsung AS-Afrika

    Kapal Raksasa Milik Evergreen, Kenapa Belum Masuk Indonesia

    Kapal Raksasa Milik Evergreen, Kenapa Belum Masuk Indonesia

    CMA CGM Menerima Kapal LNG Bahan Bakar Ganda Kapasitas 24.000 TEU

    CMA CGM Menerima Kapal LNG Bahan Bakar Ganda Kapasitas 24.000 TEU

    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya  Pelabuhan Baru di AS

    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya Pelabuhan Baru di AS

    Cosco Buka Layanan Surabaya-Nava Sheva Setiap Minggu

    Cosco Buka Layanan Surabaya-Nava Sheva Setiap Minggu

    Eastern Pacific Shipping Pesan 16 Kapal, Kapasitas 6.000 TEU

    Eastern Pacific Shipping Pesan 16 Kapal, Kapasitas 6.000 TEU

  • Port
    Terminal Kijing Mampu Melayani 15 Kapal Sekaligus, Bobot Kapal 100.000 DWT Bisa

    Terminal Kijing Mampu Melayani 15 Kapal Sekaligus, Bobot Kapal 100.000 DWT Bisa

    IPC TPK Teluk Bayur Tambah Peralatan Bongkar Muat

    IPC TPK Teluk Bayur Tambah Peralatan Bongkar Muat

    Pelabuhan Kijing, PR Berat Dirut Baru Pelindo

    Pelabuhan Kijing, PR Berat Dirut Baru Pelindo

    Throughput Terminal Kijing Membaik, Terus Nasib Dwikora Bagaimana ?

    Throughput Terminal Kijing Membaik, Terus Nasib Dwikora Bagaimana ?

    Danantara Kunjungi Teluk Bayur, Dukung Penataan Pelabuhan Muaro Padang

    Danantara Kunjungi Teluk Bayur, Dukung Penataan Pelabuhan Muaro Padang

    Batu Ampar Bertransformasi Jadi Pelabuhan Modern

    Batu Ampar Bertransformasi Jadi Pelabuhan Modern

    Pembangunan Patimban Capai 83,37%, Terus Dikebut

    Pembangunan Patimban Capai 83,37%, Terus Dikebut

    Tanggal 14 Februari, Kegiatan Kapal di Pangkalbalam Akan Normal Lagi

    Tanggal 14 Februari, Kegiatan Kapal di Pangkalbalam Akan Normal Lagi

    Kapal Pindahkan Kegiatan Dari Pelabuhan Batang, Karena Drafnya ‘Cetek’

    Kapal Pindahkan Kegiatan Dari Pelabuhan Batang, Karena Drafnya ‘Cetek’

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    DPR RI Minta Kemenhub Maksimalkan Potensi PNBP

    Dilematis Galangan Kapal Lokal, Hingga Presiden Marah

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

    TPK PALARAN

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JICT

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
Ocean Week
No Result
View All Result
Home Berita Lain

Kemenhub-Kemenlu & Mabes TNI Kerjasama Penggunaan Sistem E-CAIT

oceanweek by oceanweek
January 27, 2020
in Berita Lain
Kemenhub-Kemenlu & Mabes TNI Kerjasama Penggunaan Sistem E-CAIT
351
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik secara terpadu, khususnya untuk kapal asing yang melintas/berlabuh di wilayah perairan Indonesia, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama dengan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, serta Asisten Intelijen Panglima TNI, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) bekerjasama yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Pemberian Izin Melintas dan/atau Berlabuh atau Clearance and Approval for Indonesia Territory (CAIT) bagi Kapal Asing di Wilayah Perairan Indonesia menggunakan Sistem e-CAIT di Jakarta pada Senin (27/1).

Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh R. Agus H. Purnomo selaku Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Andri Hadi selaku Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, serta Mayjen TNI Andjar Wiratma selaku Asisten Intelijen Panglima Tentara Nasional Indonesia.

“Kami sepenuhnya mendukung bagaimana pemberian izin melintas dan/atau berlabuh di NKRI secara elektronik jadi ini sangat memudahkan namun security harus tetap dijaga,” ujar Dirjen Agus saat memberikan sambutan pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang CAIT bagi Kapal Asing di Wilayah Perairan Indonesia menggunakan Sistem e-CAIT di Kantor Kementerian Luar Negeri, Senin (27/1).

Lebih lanjut, Ia mengatakan dengan system e-CAIT ini diharapkan kapal-kapal cruise luar negeri dapat melintas dan berlabuh di Indonesia lebih lama.

“Kapal-kapal cruise yang datang/sandar ke Indonesia hanya beberapa jam, kita sama-sama lobi para pihak supaya agen-agen kapal cruise itu bisa melintas di Indonesia lebih lama sehingga mereka (para wisatawan) sempat keluar (kapal), sempat menjelajah wisata di Indonesia,” ucapnya.

Sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama tersebut, Dirjen Agus berharap pihaknya dapat berkolaborasi kembali dengan mengembangkan sistem kerjasama yang lain.

“Harapan kami kita akan kolaborasi kembali Insya Allah dimana sistem yang kita punya sekarang ini bisa lebih dioptimalkan,” katanya.

Kerjasama Lanjutan

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko, yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia. “Sebelumnya memang sudah ada kerjasama tentang hal ini, dan kami sepakat untuk melanjutkan kerjasama terkait pemberian persetujuan melintas/berlabuh bagi Kapal Laut Asing di wilayah perairan Indonesia setelah diterbitkannya PP No 105 Tahun 2015,” ungkapnya.

Capt. Wisnu Handoko turut hadiri acara. (**)

Clearance and Approval for Indonesian Territory (CAIT) Kapal Asing, jelas Capt. Wisnu, adalah izin melintas dan/atau berlabuh di wilayah perairan Indonesia bagi kapa lasing yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

“CAIT ini terdiri dari Diplomatic Clearance, Security Clearance dan Sailing Permit, sehingga tentunya dibutuhkan izin dari 3 institusi, yakni Kementerian Luar Negeri, TNI, dan juga Kementerian Perhubungan,” katanya.

Pemberian izin ini, menurut Capt. Wisnu akan dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi e-CAIT, yaitu seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indicator, prosedur, perangkat, teknologi, serta sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu, yang digunakan untuk mengakses data CAIT kapal asing.

Dalam perjanjian kerjasama inilah diatur mengenai prosedur pemberian CAIT Kapal Asing secara terpadu, penggunaan, pengembangan serta pengelolaan e-CAIT, serta pembagian hak dan kewajiban dari ketiga institusi.

“Perjanjian kerjasama ini dibentuk dengan maksud untuk menyamakan pemahaman dan memberikan dasar hukum bagi para pihak dalam pemberian CAIT Kapal Asing, sehingga dapat terwujud pengawasan dan pengamanan terhadap Kapal Asing yang memasuki perairan Republik Indonesia secara cepat, tepat dan terpadu,” tukas Capt. Wisnu.

Adapun terkait penyediaan aplikasi sistem jaringan internal, gateway dan security system serta pemeliharaan program aplikasi e-CAIT akan menjadi kewajiban dari Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri selaku pihak pertama.

“Selain itu, Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri juga berkewajiban untuk mengembangkan program aplikasi e-CAIT berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan oleh semua pihak,” imbuhnya.

Capt. Wisnu menambahkan, bahwa semua pihak memiliki kewajiban untuk menunjuk atau menentukan penanggung jawab sebagai pemegang wewenang akses penggunaan e-CAIT dan menjamin keberlangsungan koneksi pada aplikasi dan ketersediaan data pada e-CAIT. “Penggunaan e-CAIT ini akan mulai diberlakukan 2 (dua) bulan sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama ini,” katanya.

Selain itu, Capt. Wisnu juga menjelaskan bahwa Permohonan CAIT Kapal Asing dapat diajukan oleh Pemohon melalui aplikasi e-CAIT paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelayaran dilaksanakan dengan melakukan registrasi untuk memperoleh akses e-CAIT. Namun demikian, terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan Permohonan CAIT dapat diajukan kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, meliputi Kegiatan Pelayaran VVIP, bantuan bencana alam, misi kemanusiaan, dan/atau evakuasi medis.

“Pemohon akan diminta untuk mengisi data kapal, meliputi Nama Pemilik, Nama Kapal, Kebangsaan, Nama Panggilan, Jenis, Panjang Kapal, Berat Tonase, Nama Nakhoda, Jumlah Awak Kapal, Jumlah Penumpang/Rincian Kargo, Pelabuhan Asal, Pelabuhan Tujuan, Tanggal dan Pelabuhan Masuk, Tanggal dan Pelabuhan Keluar, Jalur Pelayaran di Indonesia dan Tujuan Pelayaran,” beber Capt. Wisnu.

Adapun dokumen yang diperlukan untuk diunggah oleh Pemohon, antara lain adalah Diplomatic Note (untuk kapal negara dan kapal perang), Surat Penunjukan Keagenan, Ship Particulars, International Ship Security Certificate, Certificate of Registry, International Tonnage Certificate, Passport/Seaman Book Crew Manifest, Passport and Passengers List, Cargo List, serta dokumen pendukung lainnya.

Setelah dokumen diunggah, tahapan pemberian CAIT dimulai dari Pemberian Diplomatic Clearance oleh Kementerian Luar Negeri, Security Clearance oleh Markas Besar TNI, dan terakhir adalah Sailing Permit dari Kementerian Perhubungan, yang prosedurnya disesuaikan dengan prosedur yang berlaku pada masing-masing instansi pemberi persetujuan.

Masa berlaku CAIT dibatasi selama 3 (tiga) bulan tanpa terputus untuk 1 (satu) kali pelayaran sesuai rute yang ditetapkan dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan. Perpanjangan dapat dilakukan dengan melampirkan CAIT yang telah disetujui sebelumnya.

Lebih lanjut, Capt. Wisnu mengingkatkan, bahwa Pemohon tidak diperkenankan melakukan perubahan data pada e-CAIT apabila permohonan telah mendapatkan persetujuan dari salah satu instansi. Apabila terjadi demikian, Pemohon wajib mengajukan permohonan baru dengan melampirkan CAIT yang telah disetujui sebelumnya.

“Dan apabila pelayaran tidak dilaksanakan sesuai dengan data/jadwal yang tercantum dalam e-CAIT, maka Pemohon harus mengajukan permohonan ulang,” tutupnya. (***)

Previous Post

Antisipasi Virus Corona, Penumpang Lewat Bintan & Tanjung Pinang Diperiksa Melalui Thermal Scanner

Next Post

Perusahaan Jepang Jajaki Kerjasama Kepelabuhanan

Next Post
Perusahaan Jepang Jajaki Kerjasama Kepelabuhanan

Perusahaan Jepang Jajaki Kerjasama Kepelabuhanan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Populer

  • BYD Kirim 1 Juta Mobil Gunakan Kapal Raksasa Miliknya

    BYD Kirim 1 Juta Mobil Gunakan Kapal Raksasa Miliknya

    6278 shares
    Share 2511 Tweet 1570
  • KPLP Jadi Otoritas Tunggal Penegakan Peraturan di Laut

    5442 shares
    Share 2177 Tweet 1361
  • Di Kapal TB. Terus Daya 17, 3 ABK Gunakan Ijasah Palsu Ketangkap

    4535 shares
    Share 1814 Tweet 1134
  • Per Januari 2026, Pelaut Tak Bisa Berlayar Jika Tak Miliki Sertifikat BST Dengan Kesehatan Mental

    4204 shares
    Share 1682 Tweet 1051
  • Mantan Direktur Pelindo & Mantan Dirut DPS Ditahan, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tunda

    3894 shares
    Share 1558 Tweet 974

Follow Us

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
Facebook Youtube Instagram

Ocean Week adalah bukan informasi maritim yang pertama tetapi yang terbaik, terpercaya dan akurat dikelola oleh PT Multi Media Ocean Indonesia.

Hubungi kami : redaksi@oceanweek.co.id

  • Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Categories

  • Alat Berat
  • All
  • Bea Cukai
  • Berita Lain
  • BICT
  • BJTI
  • Bursa
  • Bursa Kapal
  • Depo Kontainer
  • Dockyard
  • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
  • Fasilitas
  • General Cargo
  • IKT
  • Jadwal
  • Jadwal
  • Jadwal
  • JICT
  • Kapal
  • Kontainer
  • Makasar
  • MAL
  • Medan
  • Moving Kapal
  • Offshores
  • Port
  • PTP
  • Regional
  • Shipping
  • Spare Part
  • Surabaya
  • Teluk Lamong
  • TPK Koja
  • TPK Makasar
  • TPK Palaran
  • TPKS Semarang
  • TPS Surabaya
  • Uncategorized
  • video

Recent News

PT MUSTIKA ALAM LESTARI

March 12, 2026

TPK SEMARANG

March 12, 2026

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
  • Port
  • Dockyard
  • Jadwal
  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.