Guna meningkatkan kemampuan dan keterpaduan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkat nasional, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali menggelar Latihan Nasional Penanggulangan Pencemaran Tahun 2018 di Surabaya (National Marpolex’18 Surabaya) pada tanggal 25-26 Juli 2018. Lokasi latihan dilaksanakan di Area Pelabuhan Tanjung Perak untuk kegiatan Table Top Exercise dan Command Center dan Perairan Selat Madura, Surabaya untuk kegiatan Manuvra di Laut.
Dalam sambutannya Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Junaidi mengatakan bahwa Kegiatan National Marpolex’18 bertujuan untuk menguji coba dan mengevaluasi prosedur penanggulangan tumpahan minyak, kemampuan dalam penanggulangan tumpahan minyak, melatih dan meningkatkan kerjasama dan kapabilitas dalam operasi pengamatan, pengamanan, pencarian dan pertolongan, pemadaman kebakaran, penanggulangan tumpahan minyak, penanggulangan dampak tumpahan minyak di laut dan pengajuan tuntutan ganti rugi pencemaran di laut.
Selain itu, dalam Marpolex tersebut juga bertujuan untuk melatih personil dalam perencanaan, komando dan pengendalian dalam satu operasi integrasi serta mendorong partisipasi dan keterlibatan stakeholder dari pengusahaan minyak, perusahaan pelayaran dan kegiatan lain di perairan dalam usaha bersama mengontrol dan menanggulangi tumpahan minyak di laut.
“National Marpolex’18 ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali dan merupakan kegiatan latihan gabungan antar instansi atau mitra kerja yang juga mempunyai tugas dan fungsi di kawasan perairan dan pelabuhan seperti Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup, TNI-AL, POLDA Jawa Timur, SKK MIGAS, Basarnas, KNKT, Pemkot Surabaya, Kantor Kesehatan Pelabuhan Tanjung Perak, PT. Pertamina, PT. Pelindo III, PT. Saka Indonesia Pangkah Limited, dan stakeholder lainnya. Latihan tahun ini merupakan Latihan Skala Nasional ke-13 dan melibatkan 28 kapal, 1 Helicopter serta diikuti 500 personil,” kata Junaidi.
Lebih lanjut Junaidi menjelaskan bahwa pelaksanaan National Marpolex’18 merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan, dan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 355 Tahun 2008 tentang Pembentukan Pusat Komando dan Pengendali Nasional Operasi Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut (PUSKODALNAS).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 telah ditetapkan bahwa Menteri Perhubungan selaku Ketua Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut Tingkatan Tier 3, yang bertugas membantu terlaksananya penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan Tier 3.
Untuk hal tersebut, Menteri Perhubungan telah membentuk PUSKODALNAS dan menunjuk Direktur Jenderal Perhubungan Laut selaku Kepala PUSKODALNAS sekaligus Koordinator Misi Tingkatan Tier 3.
“ Oleh karena itu Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut secara rutin melaksanakan latihan penanggulangan pencemaran di laut baik yang berskala nasional maupun regional,” ujar Junaidi.
Sebagaimana diketahui, Tier 1 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) dan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR) Pelabuhan, atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain.
Sementara Tier 2 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar DLKP dan DLKR Pelabuhan, atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang tidak mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain berdasarkan tingkatan Tier 1.
Sedangkan Tier 3 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar DLKP dan DLKR Pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang tidak mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia di suatu wilayah berdasarkan tingkatan Tier 2, atau menyebar melintasi batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Junaidi mengatakan selain menyelenggarakan latihan tingkat nasional (National Marpolex) secara rutin, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan juga terlibat dalam kegiatan Regional Marpolex yang dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
Pelaksanaan Regional Marpolex tersebut dilaksanakan secara bergantian dengan National Marpolex.
“Pada prinsipnya, National Marpolex dilaksanakan untuk memastikan kesiapsiagaan seluruh potensi dan aset penanggulangan pencemaran di laut baik level lokal, daerah, dan nasional, sedangkan Regional Marpolex untuk memastikan koordinasi dan kerjasama jika ada pencemaran lintas batas Negara sebagai implementasi perjanjian kerjasama Sulawesi Sea MoU antara Indonesia, Filipina, dan Malaysia,” ujar Junaidi.
Pada Marpolex’18 ini diikuti oleh sekitar 500 orang personil, 28 kapal dan satu helikopter. Adapun
Ditjen Perhubungan Laut mengerahkan 12 Kapal yang terdiri dari KN. 116 Chundamani, KN. 112 Sarotama, KN. Bima Sakti Utama, KN. Masalembo, KN. 211 Grantin, KN. 215 Jembio, KN. 365, KN. 329, KN. 371, KN. 416, RIB Pangkalan PLP Tanjung Perak, RIB Disnav Surabaya.
Adapun skenario dalam kegiatan Marpolex ini. Menurut Junaidi dimulai dari peristiwa di perairan Gresik dimana ditemukan tumpahan minyak.
Berdasarkan laporan tersebut maka semua petugas baik petugas dari tier 1 sampai dengan tier 3 serta satu helikopter disiapkan dan bersinergi untuk mengatasi tumpahan minyak tersebut.
Melalui latihan seperti ini, Pemerintah meminta agar ke depan dalam pelaksanaan Marpolex dari tahun ke tahun dapat membuat berbagai terobosan agar semakin mendekati kondisi riil dalam penanggulangan tumpahan minyak.
“pelaksanaan Marpolex yang dilaksanakan setiap tahun ini tidak hanya sekedar simulasi, namun lebih pada menguji kesiapsiagaan aset penanggulangan tumpahan minyak serta melatih koordinasi dan kerjasama antar unsur, serta personil yang terlibat baik dari instansi anggota Tim Lokal Pelabuhan, Tim Daerah maupun Tim Nasional,” tutup Junaidi. (hub/**)





























