Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sukses menjadi mediator dalam penyelesaian santunan untuk ahli waris dari Anak Buah Kapal (ABK) MT. Eiwa Maru 17 berbendera Korea atas nama Samma Rante Tampang (SRT) yang meninggal akibat kecelakaan kerja diatas kapal tersebut pada 17 April 2016 di Perairan Korea.
Bertempat di Kantor Kementerian Perhubungan, santunan sebesar US $ 40.000 (empat puluh ribu dollar Amerika Serikat) diserahkan oleh Representative Asuransi P & I di Indonesia, Soedarjanto kepada Ibu Mely Ersita Rantesalu, istri korban yang disaksikan oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan yang diwakili oleh Kasubdit Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, Jece Julita Piris dan perwakilan dari Manajemen PT. BJM Global Indonesia selaku Manning Agency penempatan tenaga kerja Samma Rante Tampang (SRT).
Menurut Jece, santuan bagi ABK Kapal dengan Perusahaan Pelayaran PT. BJM Global Indonesia pada Rabu (27/9) merupakan yang kedua kalinya terkait penyelesaian pemberian santunan.
Sebelumnya pada tanggal 26 Juli 2017 lalu penyelesaian santunan untuk ABK Kapal dan perusahaan pelayaran PT. Trans Power Marine, Tbk juga telah dapat diselesaikan dan dapat diterima oleh kedua belah pihak.
“Jangan dilihat seberapa besar jumlah santunannya, tetapi ini merupakan suatu bentuk empati kemanusiaan kepada korban yang telah meninggal dunia. Dan hal Ini merupakan langkah yang sangat baik ketika Pemerintah menjadi mediator antar kedua belah pihak hingga hasil akhirnya dapat diterima bersama,” ujar Jece dalam keterangan tertulisnya yang diterima Ocean Week, Rabu malam.
Sementara itu, Representative Asuransi P & I di Indonesia, Soedarjanto menyampaikan belangsungkawa kepada ahli waris dan berharap semoga bantuan yang diterima oleh keluarga korban ini dapat meringankan beban dan biaya kehidupan bagi keluarga korban yang ditinggalkan.
Sedangkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Bay M. Hasani mengapresiasi kerja jajarannya di Direktorat Perkapalan dan Kepelautan tersebut. Dia menegaskan bahwa mediasi yang dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Laut merupakan salah satu bentuk pelayanan konkret dan dukungan kepada para pelaut Indonesia.
“Hal tersebut menunjukan kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat khususnya para pelaut Indonesia dalam upaya melindungi hak pelaut dan membantu menyelesaikan permasalahan yang menimpa pelaut Indonesia,” tutup Bay. (hubla/**)