• Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Monday, August 31, 2026
  • Login
Ocean Week
Advertisement
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    Pelayaran Mulai Panik BBM Pindah Harga, Ini Kata INSA

    Saat Ini, Usaha Pelayaran Hadapi Tantangan Berat

    Gold Star Line Buka Rute Baru Dari Priok ke Tiongkok Selatan

    Gold Star Line Buka Rute Baru Dari Priok ke Tiongkok Selatan

    107 Kontainer di Kapal Golden Star 1 Berjatuhan ke Laut, KSOP & INSA Batam Masih…

    107 Kontainer di Kapal Golden Star 1 Berjatuhan ke Laut, KSOP & INSA Batam Masih…

    CMA CGM Tetapkan Biaya Tambahan Asia-Mediterania Sebesar US$900/TEU

    CMA CGM Tetapkan Biaya Tambahan Asia-Mediterania Sebesar US$900/TEU

    Evergreen Pesan 11 Kapal, COSCO 12 Kapal Kontainer

    Evergreen Pesan 11 Kapal, COSCO 12 Kapal Kontainer

    Melintas Selat Hormuz Dipungut Rp 34 M, Iran Batasi Kapal…

    Melintas Selat Hormuz Dipungut Rp 34 M, Iran Batasi Kapal…

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

  • Port
    Hubla Optimalkan Aset Negara Untuk Perkuat Pelayanan Kepelabuhanan di Samarinda

    Hubla Optimalkan Aset Negara Untuk Perkuat Pelayanan Kepelabuhanan di Samarinda

    Pelabuhan Maumere Tetap Layani Kapal RoRo dan Penumpang

    Pelabuhan Maumere Tetap Layani Kapal RoRo dan Penumpang

    Kijing Bisa Jadi Yang Terbaik, Pilihan Buat Kegiatan Pelayaran

    Kijing Bisa Jadi Yang Terbaik, Pilihan Buat Kegiatan Pelayaran

    Wamenhub : Pengendalian Emisi Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

    Wamenhub : Pengendalian Emisi Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

    Potensi Ada, Tapi Masa Depan Kijing Masih Belum ….

    Potensi Ada, Tapi Masa Depan Kijing Masih Belum ….

    Terminal 2 Petikemas Tanjung Priok Segera Dioperasikan, MV Meratus Konawe Lakukan Ujicoba

    Terminal 2 Petikemas Tanjung Priok Segera Dioperasikan, MV Meratus Konawe Lakukan Ujicoba

    90% Pergerakan Petikemas di Teluk Bayur Rute Domestik, Sisanya Internasional

    90% Pergerakan Petikemas di Teluk Bayur Rute Domestik, Sisanya Internasional

    Bisa Mengganggu, INSA & APBMI Keluhkan Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan Teluk Bayur Mulai Dangkal

    Bisa Mengganggu, INSA & APBMI Keluhkan Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan Teluk Bayur Mulai Dangkal

    Investasi Rp30,7 M, TPK Semarang Uji Coba RTG Elektrifikasi

    Investasi Rp30,7 M, TPK Semarang Uji Coba RTG Elektrifikasi

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    Industri Galangan Kapal Hadapi Tantangan Berat, Harapkan Pemerintah Berikan Dukungan

    Industri Galangan Kapal Hadapi Tantangan Berat, Harapkan Pemerintah Berikan Dukungan

    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    DPR RI Minta Kemenhub Maksimalkan Potensi PNBP

    Dilematis Galangan Kapal Lokal, Hingga Presiden Marah

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    TPS SURABAYA

    TPK KOJA

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    Pelayaran Mulai Panik BBM Pindah Harga, Ini Kata INSA

    Saat Ini, Usaha Pelayaran Hadapi Tantangan Berat

    Gold Star Line Buka Rute Baru Dari Priok ke Tiongkok Selatan

    Gold Star Line Buka Rute Baru Dari Priok ke Tiongkok Selatan

    107 Kontainer di Kapal Golden Star 1 Berjatuhan ke Laut, KSOP & INSA Batam Masih…

    107 Kontainer di Kapal Golden Star 1 Berjatuhan ke Laut, KSOP & INSA Batam Masih…

    CMA CGM Tetapkan Biaya Tambahan Asia-Mediterania Sebesar US$900/TEU

    CMA CGM Tetapkan Biaya Tambahan Asia-Mediterania Sebesar US$900/TEU

    Evergreen Pesan 11 Kapal, COSCO 12 Kapal Kontainer

    Evergreen Pesan 11 Kapal, COSCO 12 Kapal Kontainer

    Melintas Selat Hormuz Dipungut Rp 34 M, Iran Batasi Kapal…

    Melintas Selat Hormuz Dipungut Rp 34 M, Iran Batasi Kapal…

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

  • Port
    Hubla Optimalkan Aset Negara Untuk Perkuat Pelayanan Kepelabuhanan di Samarinda

    Hubla Optimalkan Aset Negara Untuk Perkuat Pelayanan Kepelabuhanan di Samarinda

    Pelabuhan Maumere Tetap Layani Kapal RoRo dan Penumpang

    Pelabuhan Maumere Tetap Layani Kapal RoRo dan Penumpang

    Kijing Bisa Jadi Yang Terbaik, Pilihan Buat Kegiatan Pelayaran

    Kijing Bisa Jadi Yang Terbaik, Pilihan Buat Kegiatan Pelayaran

    Wamenhub : Pengendalian Emisi Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

    Wamenhub : Pengendalian Emisi Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

    Potensi Ada, Tapi Masa Depan Kijing Masih Belum ….

    Potensi Ada, Tapi Masa Depan Kijing Masih Belum ….

    Terminal 2 Petikemas Tanjung Priok Segera Dioperasikan, MV Meratus Konawe Lakukan Ujicoba

    Terminal 2 Petikemas Tanjung Priok Segera Dioperasikan, MV Meratus Konawe Lakukan Ujicoba

    90% Pergerakan Petikemas di Teluk Bayur Rute Domestik, Sisanya Internasional

    90% Pergerakan Petikemas di Teluk Bayur Rute Domestik, Sisanya Internasional

    Bisa Mengganggu, INSA & APBMI Keluhkan Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan Teluk Bayur Mulai Dangkal

    Bisa Mengganggu, INSA & APBMI Keluhkan Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan Teluk Bayur Mulai Dangkal

    Investasi Rp30,7 M, TPK Semarang Uji Coba RTG Elektrifikasi

    Investasi Rp30,7 M, TPK Semarang Uji Coba RTG Elektrifikasi

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    Industri Galangan Kapal Hadapi Tantangan Berat, Harapkan Pemerintah Berikan Dukungan

    Industri Galangan Kapal Hadapi Tantangan Berat, Harapkan Pemerintah Berikan Dukungan

    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    DPR RI Minta Kemenhub Maksimalkan Potensi PNBP

    Dilematis Galangan Kapal Lokal, Hingga Presiden Marah

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    TPS SURABAYA

    TPK KOJA

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
Ocean Week
No Result
View All Result
Home Berita Lain

Kecuali Mendesak, Awak Kapal Tak Diijinkan Turun

oceanweek by oceanweek
February 12, 2021
in Berita Lain, Uncategorized
Kecuali Mendesak, Awak Kapal Tak Diijinkan Turun
354
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2021 dan Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi laut baik dari luar negeri maupun perjalanan dalam negeri (domestik). Kedua SE tersebut berlaku efektif per 9 Februari 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H Purnomo mengungkapkan ruang lingkup surat edaran adalah protokol kesehatan umum, protokol Kesehatan terhadap pelaku perjalanan domestik maupun luar negeri, protokol kesehatan terhadap awak kapal WNI (Warga Negara Indonesia) atau WNA (Warga Negara Asing) yang melakukan sign on/sign off di atas kapal, pemantauan, pengendalian dan evaluasi. Ditambahkan pula bahwa SE perjalanan orang dengan transportasi laut sudah selaras dengan SE yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

“Hal ini diterapkan dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian virus SARS Cov-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian B117, D614G dan P1 serta potensi berkembangnya virus SARS Cov-2 varian baru lainnya,” kata Dirjen Agus, di Jakarta, Jumat (11/2/2021).

Perjalanan Internasional

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Antoni Arif Priyadi menjelaskan aturan perjalanan internasional tertuang dalam SE Nomor 22 Tahun 2021 yang menyatakan pelaku perjalanan internasional  berstatus WNI yang melakukan perjalanan orang dari luar negeri pada 14 hari terakhir diijinkan memasuki Indonesia. Namun dengan beberapa syarat dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, pelaku perjalanan WNA dilarang memasuki Indonesia baik kedatangan secara langsung di pelabuhan domestik atau kelanjutan antarmoda menuju pelabuhan domestik. Hal tersebut dikecualikan bagi WNA yang melakukan perjalanan sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA),  mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga, diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga perwakilan asing.

“Sebelum melakukan perjalanan, kriteria yang dapat memasuki Indonesia tersebut wajib menunjukkan hasil negatif test RT-PCR dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut melanjutkan, pada saat kedatangan di Pelabuhan debarkasi dan atau pelabuhan embarkasi, pelaku perjalanan harus melakukan test RT-PCR ulang dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI  (pekerja migran, pelajar/ mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri) dan biaya mandiri bagi WNA.

“Kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan penumpang WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema TCA sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” lanjutnya.

Setelah masa karantina selesai, dilakukan test ulang dan jika hasilnya negatif penumpang bisa meneruskan perjalanan ke tempat tujuan masing-masing namun tetap dihimbau untuk melakukan karantina selama 14 hari. Namun, jika menunjukan hasil positif, WNI melakukan perawatan di Rumah Sakit dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.

Sementara itu, awak kapal dari kapal niaga baik WNI ataupun WNA yang memasuki wilayah pelabuhan di Indonesia dari luar negeri tidak diijinkan untuk turun dari kapal kecuali dalam keadaan kedaruratan dan mendesak serta awak kapal yang melakukan pergantian dan pemulangan awak kapal dengan aturan yang sama dengan pelaku perjalanan internasional.

“Awak kapal WNA yang akan bergabung ke kapal (sign on) diwajibkan mengikuti protokol kesehatan seperti protokol kesehatan yang diterapkan untuk pelaku perjalanan. Awak kapal WNI yang akan bergabung ke kapal diwajibkan mengikuti test RT-PCR  dan menjalankan karantina selama 5 hari di tempat karantina yang tersertifikasi dengan biaya dari perusahaan pelayaran,” ujarnya.

Perjalanan Domestik

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut juga mengungkapkan aturan mengenai perjalanan domestik menggunakan transportasi laut tertuang dalam SE Nomor 18 Tahun 2021.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan 3M (menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan) serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan test RT-PCR atau Rapid Test Antigen dengan hasil negatif yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia,” ujarnya.

Hal itu berlaku untuk penumpang dengan perjalanan ke Pulau Bali, penumpang perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa dan perjalanan ke daerah lainnya. Kecuali penumpang di bawah umur 5 tahun.

Meskipun menunjukkan hasil test negatif, calon penumpang yang bergejala tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dan diwajibkan melakukan test diagnostik RT-PCR dan melakukan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Sementara itu, penumpang rutin yang melakukan perjalanan dengan menggunakan kapal laut yang melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau atau antar pelabuhan domestik dalam wilayah satu aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil test sebagai syarat perjalanan, namun sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan setempat secara acak (random test) oleh Satgas Penanganan Covid-19.

“Pemalsuan surat keterangan RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (***)

Previous Post

TPK SEMARANG

Next Post

PT MUSTIKA ALAM LESTARI

Next Post

PT MUSTIKA ALAM LESTARI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Populer

  • BYD Kirim 1 Juta Mobil Gunakan Kapal Raksasa Miliknya

    BYD Kirim 1 Juta Mobil Gunakan Kapal Raksasa Miliknya

    6329 shares
    Share 2532 Tweet 1582
  • KPLP Jadi Otoritas Tunggal Penegakan Peraturan di Laut

    5486 shares
    Share 2194 Tweet 1372
  • Di Kapal TB. Terus Daya 17, 3 ABK Gunakan Ijasah Palsu Ketangkap

    4550 shares
    Share 1820 Tweet 1138
  • Per Januari 2026, Pelaut Tak Bisa Berlayar Jika Tak Miliki Sertifikat BST Dengan Kesehatan Mental

    4259 shares
    Share 1704 Tweet 1065
  • Mantan Direktur Pelindo & Mantan Dirut DPS Ditahan, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tunda

    3959 shares
    Share 1584 Tweet 990

Follow Us

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
Facebook Youtube Instagram

Ocean Week adalah bukan informasi maritim yang pertama tetapi yang terbaik, terpercaya dan akurat dikelola oleh PT Multi Media Ocean Indonesia.

Hubungi kami : redaksi@oceanweek.co.id

  • Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Categories

  • Alat Berat
  • All
  • Bea Cukai
  • Berita Lain
  • BICT
  • BJTI
  • Bursa
  • Bursa Kapal
  • Depo Kontainer
  • Dockyard
  • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
  • Fasilitas
  • General Cargo
  • IKT
  • Jadwal
  • Jadwal
  • Jadwal
  • JICT
  • Kapal
  • Kontainer
  • Makasar
  • MAL
  • Medan
  • Moving Kapal
  • Offshores
  • Port
  • PTP
  • Regional
  • Shipping
  • Spare Part
  • Surabaya
  • Teluk Lamong
  • TPK Koja
  • TPK Makasar
  • TPK Palaran
  • TPKS Semarang
  • TPS Surabaya
  • Uncategorized
  • video

Recent News

TPS SURABAYA

August 31, 2026

TPK KOJA

August 31, 2026

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
  • Port
  • Dockyard
  • Jadwal
  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.