Para pengguna jasa kebingungan dengan kebijakan direksi baru yang mengembalikan Cabang Tanjung Priok sebagaimana cabang-cabang pelabuhan di bawah Pelindo II. Sebab, di pelabuhan Priok, secara manajemen maupun asset sewaktu era kepemimpinan RJ Lino telah diserahkan ke PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP).
“Dengan adanya kembali cabang Tanjung Priok, batasan-batasan operasional dan menajemennya bagaimana,” tanya sejumlah PBM maupun Pelayaran ketika dimintai tanggapannya tentang hal itu.
Tetapi, Humas PTP Kiki Khidmat menyatakan bahwa sebelum ada kebijakan resmi tertulis dari direksi mengenai hal ini, masih berjalan seperti biasa. “Jadi mereka (PBM-red) yang selama ini bekerja di terminal 1, 2, dan 3 tetap berhubungan dengan PTP,” ungkapnya.
Beberapa PBM kepada Ocean Week juga bercerita bahwa para PBM terseleksi dulu menandatangani kontrak dengan Pelindo Cabang Tanjung Priok, namun ditengah jalan, setelah PT PTP terbentuk, kemitraan dalam kontrak dilimpahkan ke PTP. “Sekarang dengan adanya Cabang Tanjung Priok, gemana itu,” ujar mereka.
Makanya mereka ingin tahu sampai dimana wilayah operasional cabang Tanjung Priok.
Salah seorang direksi anak perusahaan PT Pelindo II juga belum tahu dimana wilayah kerja cabang Priok, karena sudah ada PTP.
General manager PT Pelindo cabang Priok Hendro yang dihubungi hanya menyatakan kalau masih terus dalam pembahasan direksi. “Masih terus dirapatkan,” jawabnya singkat.
Info yang berhasil dihimpun, menyebutkan bahwa ada opsi PTP nantinya hanya sebagai PBM saja, dan asset-aset yang selama ini dioperatori diserahkan kembali ke Cabang Priok.
Tetapi ada juga pemikiran cabang Priok hanya mengelola lahan saja.
Ketua INSA Jakarta Alleson mengemukakan, dikembalikannya Priok ke cabang Pelindo Tanjung Priok bagus-bagus saja, sepanjang jelas batasan-batasan secara operasional maupun manajemennya. “Bagi pelayaran siapa operator pelabuhannya nggak ada masalah, yang penting layanan terhadap pelayaran baik-baik saja,” ungkapnya.
APBMI Jakarta dan INSA Priok berharap agar direksi Pelindo II secepatnya mengeluarkan keputusan tentang Tanjung Priok ini, supaya tidak membingungkan para pengguna jasanya, dan sekaligus menjadi jelas. (***)