Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di perairan Madura pada Minggu (2/8) lalu, yang menewaskan lima orang penumpang sampai sekarang masih terus diselidiki penyebabnya oleh Kementerian Perhubungan.
Kementerian Perhubungan masih mencocokkan data penumpang, sementara penyebab kebakaran masih diselidiki.
Seperti diketahui bahwa KMP Mutiara Sentosa 2 berlayar dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Makassar, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan manifes awal, kapal tersebut mengangkut 271 orang, terdiri atas 232 penumpang dan 39 awak kapal.
Kementerian Perhubungan bersama tim gabungan masih melakukan pendataan dan pencocokan manifes untuk memastikan jumlah pasti penumpang yang berada di atas kapal serta korban yang berhasil dievakuasi.
“Satu per satu kapal yang datang dicocokkan datanya untuk memastikan berapa jumlah on board dan berapa yang dievakuasi. Harapannya semua data terkumpul dengan baik sehingga memberikan kepastian kepada keluarga yang sedang menunggu” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) RI Dudy Purwagandhi kepada wartawan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Sebanyak 225 orang sejauh ini telah berhasil dievakuasi, Menhub mengatakan salah satu kapal yang membawa korban selamat ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kapal Meratus Pematang Siantar berhasil mengangkut 113 orang. Sementara itu, kapal-kapal evakuasi lainnya masih dijadwalkan tiba di Surabaya dan operasi pencarian terus berlangsung.
Menurut Kordinator Komunitas Pengguna Kapal Penyebrangan Nusantara (KPK-PN) Dr Maruly Hendra Utama, bahwa terlepas dari kejadian musibah tersebut kita berharap semua masyarakat memberikan ruang dan waktu kepada otoritas Komite Nasional Keselamatan transportasi (KNKT) dalam melakukan investigasi apa penyebab kejadian tersebut dan berikan rekomendasinya kesemua pihak terkait agar kejadian kecelakaan tidak terulang dikemudian hari.
“Sebagai Komunitas Pengguna Kapal Penyebrangan, tentu kami turut berduka atas kejadian musibah yang menimpa KMP Mutiara Sentosa 2 Jalur pelayaran Surabaya Makasar. Dan kita sebagai masyarakat agar dapat memberikan ruang dan waktu kepada otoritas yang berwenang dalam hal ini KNKT agar bisa lakukan investigasi kejadian musibah yang ada dan rekomendasi resmi agar kejadian tidak berulang dimasa depan,” urai Maruly Kepada Media pada Sabtu (08/08/2026).
Terlebih, ungkapnya, berdasarkan informasi yang diterima oleh KPK-KN bahwa melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan, Muhammad Masyhud, telah mengumumkan audit menyeluruh terhadap sistem manajemen keselamatan PT Atosim Lampung Pelayaran selaku operator KMP Mutiara Sentosa II yang terbakar di perairan utara Madura/Sumenep pada Minggu, 2 Agustus 2026.
Dari total 238 korban, 233 orang selamat dan 5 orang meninggal dunia. Penanganan dan Langkah Lanjut Kemenhub Audit Keselamatan terus dilaksanakan dengan tetap berporos keberpihakan pada korban.
Tentu selanjutnya Otoritas KNKT dalam melakukan Investigasi dan penyelidikan atas kejadian musibah yang menimpa KMP Mutiara Sentosa 2, tidak sembarangan bahwa semua berdasarkan peraturan dan rujukan yang ada. Maka kita selaku masyarakat harus percayakan kepada otoritas KNKT untuk bisa bekerja dengan baik.
“KNKT bekerja sesuai dengan peraturan yang melingkupinya yakni Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah nomor 62 tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, Peraturan Presiden nomor 2 tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi. Mari kita berikan ruang dan waktu kepada KNKT,” tuturnya.
KPK-PN, kata Dr Maruly Hendra Utama berharap pihak pemilik Kapal dan otoritas lainnya agar bisa berkonsentrasi pada penyelamatan, pemulihan dan konsolidasi data kerugian pada korban bahkan harus selalu berpihak pada korban.
“Saatnya kita berkonsentrasi penuh untuk selalu dan terus berpihak pada korban, mulai dari konsolidasi data, pemulihan, penyelamatan dan sinkronisasi pendataan yang diperlukan atas kejadian yang menimpa KMP Mutiara Sentosa 2 ini” lanjutnya.
Lebih jauh Dr Maruly Hendra Utama memaparkan bahwa dalam bertugas otoritas KNKT tentu memiliki proses yang baku dalam melakukan investigasi penyebab kejadian dengan berbagai elemen variable nya beserta kepatuhan akan SOP keselamatan Transportasi berdasarkan perundang undangan yang berlaku.
“Kami KPK-PN selaku pengguna Jasa penyebrangan Nusantara memahami kejadian yang ada, dan meminta serta mempersilahkan KNKT bekerja demi keterbukaan publik dalam melakukan investigasi berdasarkan SOP yang ada. Bahkan hasil investigasi KNKT akan dibuka secara terang jadi kita sebagai masyarakat pengguna tidak perlu khawatir,” ungkapnya.
KNKT juga selain melakukan investigasi atas kejadian transportasi sebagai otoritas yang berwenang juga selalu memberikan rekomendasi resmi nya atas hasil penyelidikan mereka. Sehingga semua pihak akan mendapatkan rekomendasi dan panduan dari KNKT agar kejadian serupa tidak terjadi dimasa yang akan datang. Rekomendasi KNKT ini biasanya tidak hanya bagi pemilik kapal tapi juga semua stakeholder yang terlibat dalam kejadian musibah transportasi, sehingga rekomendasi bisa jadi mitigasi bencana transportasi nasional
“Seperti kita ketahui bahwa KNKT bekerja tidak hanya melakukan investigasi terkait penyebab kejadian namun juga rekomendasi resmi ke beberapa pihak terkait agar kejadian tersebut tidak berulang dimasa depan. Sehingga tidak hanya menyudutkan pemilik kapal dan rekomendasi KNKT menjadi pembelajaran dan mitigasi bagi semua pihak yang terlibat dalam transportasi nasional,” tambahnya.
Berikan Info Yang Benar
Disisi lain, sebagai pengguna jasa pelayaran serta sebagai bentuk tanggungjawab atas mitigasi keselamatan transportasi secara bersama-sama, KPK-KN memohon dan menyarankan kepada para pengguna jasa transportasi laut untuk memberikan informasi yang benar mengenai apa apa saja barang bawaan kita serta tidak membawa barang berbahaya yang berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran bersama.
Menurut dia, operator kapal dan otoritas kepelabuhan juga wajib memastikan seluruh proses pemuatan penumpang, kendaraan dan barang dilakukan sesuai prosedur keselamatan, termasuk memastikan tidak terdapat barang berbahaya atau mudah terbakar yang diangkut tanpa melalui mekanisme pemeriksaan dan pengemasan sebelum loading/muat ke Kapal.
Sebab pengecekan barang/orang/kendaraan sebagai angkutan ke kapal tersebut ada di wilayah kewenangan kerja kepelabuhan.
“Keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap seluruh prosedur keselamatan, baik oleh operator maupun masyarakat, khususnya pengguna jasa. Hal ini merupakan fondasi utama dalam mencegah terjadinya kecelakaan di laut serta membangun budaya keselamatan pelayaran nasional yang semakin kuat secara bersama sama,” harapnya.
Maruly juga mengapresiasi pada pihak pihak yang selalu memberikan dukungan positif kepada para korban yang meninggal dunia, luka, dan yang belum ditemukan dalam kejadian musibah tersebut.
Maruly meminta kepada pemilik Kapal untuk terus berpihak pada korban dan berkordinasi pada keluarga korban serta otoritas yang ada.
“Apresiasi kami berikan pada pemilik kapal yang selalu berpihak pada korban, serta pihak lain yang terus memberikan dukungan positif sehingga keluarga korban tetap semangat, kuat, positif. Sambil menunggu apa hasil investigasi KNKT tanpa menyalahkan pihak manapun,” katanya.
Secara Lebih tegas KPK-PN juga berterima kasih kepada seluruh unsur yang terlibat dalam operasi SAR dan evakuasi, mulai dari Basarnas, TNI, Polri, KSOP, operator pelayaran, hingga seluruh potensi SAR yang bekerja secara terpadu dalam penyelamatan korban KMP Mutiara Sentosa.
Dengan berdasarkan keberpihakan pada korban, memperlancar investigasi oleh otoritas KNKT.
Maruly juga meminta pihak-pihak yang tidak faham atas kondisi kejadian dan prosedur yang tengah dilakukan agar tidak melakukan perbuatan dengan komentar yang tidak produktif bahkan cenderung fitnah terhadap pemilik kapal yang ada.
“Setelah KPK-PN telusuri bahwa perihal kepemilikan KMP Mutiara Sentosa 2 tersebut tidak ada nama Tommy Winata dan Artalita Suryani sebagai pemiliknya dalam PT Atosim Lampung Pelayaran, sebagaimana yang dilansir dalam salah satu siaran channel TV. Mari kita berikan keleluasan pada KNKT dalam melakukan investigasi dan rekomendasinya, tanpa bergeser ujaran fitnah dan kebohongan di platform sosial media,” jelasnya.
“kejadian ini adalah duka kita bersama, dan sejauh ini pihak pemilik kapal sudah melakukan yang terbaik. Saya rasa tidak elok jika dari kejadian ini ditambahkan oleh komentar dan Tindakan yang cenderung fitnah kebohongan yang menyudutkan Pihak Tommy Winata dan Artalita Suryani. Berikan KNKT keluasan untuk lakukan investigasi rekomendasi dan pemilik kapal lakukan rehabilitasi kepada korban dan keluarga korban berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tutup Maruly. (**)






























