Pengadilan Negeri Tanjung Karang Lampung menetapkan dua tersangka pegawai PT Djakarta Lloyd yakni Nakhoda kapal dan Agent. Untuk Nakhoda dituduh melakukan pelanggaran pidana melayarakan kapal tak laik laut, sedangkan tuduhan untuk keagenan adalah pelanggaran pidana pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Master Sailing Declaration.
Keduanya telah disidangkan pada tanggal 30 Desember 2019 lalu. Atas peristiwa hukum tersebut, Direktur Utama PT Djakarta Lloyd, Suyoto meminta dan menunjuk kepada Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI) menjadi saksi tenaga ahli dalam persidangan itu. Salah satu saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang adalah Capt. Dwiyono Soeyono, Ketua IKPPNI.
Menurut Dwiyono, sidang belangsung sesuai dengan agenda yang sudah ditetapkan. Berbagai pertanyaan dari majelis hakim yang ditujukan kepada saksi ahli dijawab semua, berdasarkan aturan maupun undang-undang yang berlaku.
Meskipun saat sidang berlangsung, ungkap Dwiyono, ada pula satu diantara tiga hakim yang menyidangkan tampak mengantuk, karena kemungkinan kurang mengerti terhadap materi yang disidangkan. “Hakim utama menyimak penjelasan saksi ahli dengan seksama, dan mencatat setiap penjelasan yang dianggapnya penting,” katanya kepada Ocean Week, baru-baru ini, di Jakarta.
Sewaktu menjelaskan mengenai kelaiklautan kapal berdasarkan aturan kepada hakim, Dwiyono menceritakan bahwa kapal niaga (merchant fleet) dengan sifat operasional pelayaran komersil (niaga) maupun Keselamatan dan keamanan kapal terikat pada konvensi Internasional tentang kapal-kapal
niaga (IMO conventions).
“PBB sebagai badan dunia menunjuk agent Internasional bidang keselamatan dan keamanan maritim
Niaga adalah International Maritime Organization (IMO). Dan Indonesia sebagai negara anggota
PBB dan IMO harus Meratifikasi produk-produk aturan keduanya dan mengadopsi lalu menuangkan dalam UndangUndang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri,” ujarnya menjelaskan.
Kemudian menunjuk Internal Administration sebagai wakil negara yang didelegasikan implementasi
konvensi-konvensi IMO. Dalam keterkaitan Indonesia sebagai negara anggota IMO, maka komitmen Indonesia sebagai negara sampai saat ini masih mendelegasikan kewenangan implementasi konvesi-konvensi IMO kepada salah satu Lembaga kementerian yaitu Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan bukan instansi Lembaga kementerian yang lain.
“Jadi sampai saat ini negara mendelegasikan kewenangan implementasi konvesi-konvensi IMO
terkait Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Niaga masih tetap kepada salah satu Lembaga kementerian yaitu Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) yang mengontrol dan menertibkan serta memberikan sangsi, kewenangan awal adalah tetap dalam kementerian yang sama, karena yang memahami keselamatan dan keamana pelayaran niaga yang kompeten akan standar IMO adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Bukan instansi atau Lembaga
kementerian yang lain,” ungkap Dwiyono panjang lebar.
Ketua IKPPNI ini juga menjelaskan, bahwa dalam hal kelaikan laut, keselamatan pelayaran menjadi porsi kewenangan Syahbandar sebagai pejabat negara diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran Niaga dengan menerbitkan SPB (dokumen absah negara) sebagai wakil negara.
“Apabila Syahbandar mengeluarkan SPB sebagai dokumen negara untuk suatu kapal, berarti kapal laik laut dan sudah memenuhi persyaratan kelaiklautan. Atas dasar dokumen negara (SPB) yang dikeluarkan pejabat negara, Nakhoda diberikan kewenangan untuk melayarkan kapal,” katanya lagi.
Sehingga yang berwenang menyatakan kapal tidak laik laut atau gugurnya status kelaiklautan suatu kapal
yang bertentangan dengan SPB adalah Syahbandar, bukan instansi lain atau aparat lain diluar Lembaga kementerian Perhubungan cq DJPL.
“Jadi kalau ada aparat negara yang tidak memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran Niaga dan tidak memiliki kompetensi, namun berani
menyimpulkan bahwa ada dokumen negara yang diterbitkan oleh instansi negara (SPB) yang berwenang, lalu dikatakan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran Niaga sebagai dasar kewenangan seoarang Nakhoda melayarakan kapal niaga, mungkin mereka tidak memahami atau ada motif lain,” ungkap Dwiyono.
Capt. Dwiyono berharap supaya peraturan ini dimengerti dan dipahami oleh instansi negara diluar Perhubungan Laut, karena dengan kurangnya pemahaman terebut maka yang akhirnya menjadi korban Nakhoda kapal. “Ini juga karena tumpang tindihnya aturan, sehingga oknum aparat merasa benar masing-masing. IKPPNI berharap kedepan hal-hal seperti ini tak lagi terjadi,” ujarnya. (***)






























