Ketika semua masyarakat memprihatinkan peristiwa tenggelamnya kapal Arista di perairan Makassar dan kapal Sinar Bangun di Danau Toba yang mamakan korban jiwa serta ratusan nyawa belum ketemu baru-baru ini, dan semua pejabat Kemenhub maupun pemerintah terkait sedang fokus kepada peristiwa naas tersebut, diwaktu yang hampir bersamaan salah seorang pejabat di jajaran Ditjen Hubla justru terkena Saber Pungli.
Adalah Tim Saber Pungli Kota Manokwari, dipimpin Ketua Tim Kompol Andi Maparentta telah mencomot Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Manokwari, Ivan Apriadi Hadi Poli (IAHP), pada Kamis (14/6) lalu di rumah dinasnya.
Kompol A Mapparenta, Ketua Tim Penindakan Saber Pungli Kabupaten Manokwari menyatakan, penangakapan KSOP Manokwari ini merupakan pengembangan dari informasi masyarakat dalam kasus dugaan pengurusan ijin berlayar sebuah kapal Cargo di pelabuhan Manokwari.
“Pengungkapan kasus ini merupakan laporan dari masyarakat, terkait adanya dugaan pungli di perizinan kapal di pelabuhan Manokwari, akhirnya dikembangkan oleh anggota kami di lapangan yang dipimpin KBO Reskrim Polres Manokwari, berserta tim Saber Pungli dan akhirnya berhasil menciduk yang bersangkutan,” kata Kompol Andi Maparentta kepada wartawan, Sabtu (23/6).
Penangkapan KSOP Manokwari tersebut, ujar Maparentta, terjadi di kediaman yang bersangkutan yang juga merupakan rumah dinas KSOP Manokwari. Dalam OTT tersebut, selain mengamankan tersangka, tim juga mengamankan uang Rp35,5 juta dari tangan tersangka.
“Tim mengamankan tersangka di rumah dinasnya, dimana dalam penangakapan tersebut, selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti, berupa uang tunai sebesar Rp35.5 juta,”ungkapnya.
Mapprenta juga mengatakan, uang yang diamankan dari tangan tersangka merupakan pemberian dari seorang pegawai perusahaan pelayaran yang saat ini masih diperiksa sebagai saksi dimana uang tersebut dari keterangan Saksi atas permintaan tersangka.
“Uang itu untuk pengurusan izin berlayar salah satu perusahaan pemilik kapal cargo. Tersangka menelpon dan meminta pemilik kapal untuk mengantarkan uang tersebut. Marlin dijadikan sebagai saksi karena dia hanyalah orang yang disuruh untuk mengantarkan uang, sesuai aturan, pembayaran uang ijin sandar tidak sebesar itu, dan pembayaran melalui bank. Tidak dibenarkan menyerahkan secara tunai,” ujarnya lagi.
Maparentta mengungkapkan bahwa tersangka IAHP langsung dibawa ke Mapolres Manokwari dan langsung dilakukan penahanan. “IAHP selaku tersangka sudah resmi ditahan dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Manokwari,” tuturnya.
Dirjen Hubla Agus Purnomo yang dikonfirmasi pada Minggu pagi ini sehubungan OTT terhadap salah satu jajarannya tersebut, belum memberi keterangan hingga berita ini ditulis. (oz/**)


























