PT Jakarta International Container Terminal (JICT) mendukung percepatan transformasi logistik nasional melalui sinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada kegiatan penyelesaian barang impor long stay yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Momentum ini menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan kapasitas kawasan pelabuhan sekaligus memperkuat kelancaran arus logistik nasional.
Seremoni penyelesaian barang impor longstay dilaksanakan di Waiting Bay JICT sebelum proses pemusnahan dilakukan di fasilitas PT Sinergi Prima Sejahtera, Kabupaten Tangerang.
Barang yang diselesaikan terdiri atas Barang yang Dikuasai Negara (BDN) berupa tanaman bunga potong dan pussy willow, serta Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) berupa ribuan karung bawang putih segar.

Seluruh komoditas tersebut telah dinyatakan tidak layak dimanfaatkan berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta sehingga diselesaikan melalui mekanisme pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Utama JICT, Ade Hartono, mengatakan bahwa keberhasilan sebuah pelabuhan modern tidak hanya diukur dari kecepatan bongkar muat, tetapi juga dari kemampuannya menjaga kelancaran siklus logistik secara menyeluruh melalui kolaborasi yang erat antara regulator, operator terminal, perusahaan pelayaran, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Penyelesaian kontainer longstay merupakan bagian dari upaya bersama menciptakan ekosistem logistik yang semakin efisien, tertib, dan berdaya saing. Ketika ruang penumpukan dapat dimanfaatkan kembali secara optimal, kapasitas pelayanan terminal meningkat, perputaran peti kemas menjadi lebih baik, dan pada akhirnya memberikan manfaat bagi seluruh pengguna jasa serta mendukung kelancaran perdagangan nasional,” ujar Ade Hartono di Jakarta Utara, dalam siaran pers nya yang diterima Ocean Week, Selasa sore (7/7).
Ade menambahkan bahwa JICT terus memperkuat kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pelindo, perusahaan pelayaran, instansi karantina, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan setiap proses operasional berjalan secara cepat, aman, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami meyakini daya saing logistik Indonesia dibangun melalui kolaborasi. Ketika regulator dan operator bergerak dalam satu arah, maka efisiensi akan meningkat, utilisasi aset menjadi lebih optimal, biaya logistik dapat ditekan, dan kepercayaan pelaku usaha terhadap pelabuhan nasional akan semakin kuat,” ujar Ade.
Penyelesaian barang impor longstay ini juga memberikan manfaat operasional yang signifikan melalui pengurangan kepadatan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS), optimalisasi penggunaan peti kemas milik perusahaan pelayaran, percepatan perputaran ruang penumpukan, dan peningkatan kualitas pelayanan terhadap pengguna jasa pelabuhan. (***)






























