PT Jasa Raharja (Persero) dan Jasaraharja Putera hingga saat ini telah membayarkan santunan Rp852 juta kepada korban Kapal Virgo Transport 8 yang teridentifikasi oleh Tim DVI Polda Kalimantan Selatan.
“Ada 14 korban meninggal dunia teridentifikasi telah diberikan santunan,” kata Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan Ahmad Arkan Nugraha di Banjarmasin, Jumat.
Dia merinci untuk santunan meninggal dunia 12 orang dengan total dibayarkan kepada ahli waris yang sah Rp840 juta, sedangkan dua korban meninggal lainnya tanpa ahli waris diberikan santunan penguburan totalnya Rp12 juta.
Sebaran ahli waris yang menerima santunan di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.
“Saat ini masih ada enam korban masih proses verifikasi data ahli waris karena baru dirilis identitas korban,” kata Arkan dikutip dari Antara.
Santunan dari Jasa Raharja kepada ahli waris Rp50 juta ditambah Jasaraharja Putera Rp20 juta sehingga totalnya Rp70 juta.
Namun, jika korban tidak memiliki ahli waris maka Jasa Raharja akan memberikan penggantian berupa biaya penguburan Rp4 juta dan ekstra kaver bantuan biaya penguburan dari Jasaraharja Putera Rp2 juta. (**)






























