PT Jasa Armada Indonesia (JAI) siap masuk ke pelabuhan Marunda untuk pemanduan-penundaan, menyusul rencana Kemenhub yang menetapkan pelabuhan di Jakarta Utara ini dikenakan wajib pandu.
“Kami siap ke Marunda jika diminta oleh pemerintah. Dan JAI memang dipastikan akan masuk ke pelabuhan itu untuk pemanduan-penundaan kapal-kapal yang berkegiatan disana, setelah Kemenhub menetapkan pelabuhan Marunda masuk wilayah wajib pandu,” kata Direktur PT JAI Capt. Supardi kepada Ocean Week per telpon.
Menurut dia, perseroan telah menyiapkan SDM pandu yang cukup dan professional untuk membantu pemanduan di pelabuhan manapun. “Selain itu JAI juga sudah menyiapkan kapal-kapal tunda, bukan hanya di Tanjung Priok, namun juga di pelabuhan-pelabuhan lain, termasuk Marunda jika diminta,” ungkapnya.
Seperti diketahui bahwa baru-baru ini pihak Kemenhub melalui Direktorat Perhubungan Laut telah mensosialisasikan rencana wajib pandu untuk pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. Informasi mengenai wajib pandu itu disampaikan oleh Kasubdit Pemanduan Direktorat Perhubungan Laut Joshua, dan Fajar stafnya.
“Karena kapal-kapal yang berkegiatan di Marunda diatas 500 GT, maka untuk keselamatannya pemerintah perlu untuk pelabuhan ini terkena wajib pandu. Regulasinya sedang digodok, apakah Marunda masuk wajib pandu atau pandu luar biasa,” kata Joshua dihadapan para pelaku usaha pelayaran yang berkegiatan di pelabuhan Marunda.
Pastinya sekarang ini kegiatan kapal di pelabuhan ini cukup besar. Setiap bulan sekitar 250 kapal beraktivitas di pelabuhan ini.
Sementara itu KSOP Marunda Herri membenarkan jika pemerintah akan mengenakan wajib pandu pada perairan pelabuhan Marunda. “Nanti siapa yang berhak dapat pelimpahan untuk melakukan kegiatan pandu ini baru kita bicarakan, tarifnya pun nantinya juga atas dasar kesepakatan dengan pengguna jasa (INSA-red),” katanya kepada Ocean Week, usai acara sosialisasi wajib pandu untuk pelabuhan Marunda.
Menurut Heri, untuk mencapai kesana dilakukan melalui tahapan antara lain menunjuk siapa yang dapat melakukan pemanduan. “Yang jelas mereka yang ditunjuk yang profesional yang memiliki SDM pandu dan fasilitas pendukung yang memenuhi syarat,” ujarnya lagi
Di Marunda sendiri ada tiga terminal yang dioperatori oleh PT KCN, POS Bandar (Kali Bencong), dan PT Tegar Indonesia.
KSOP Marunda Herri menambahkan, pungutan 5% untuk pandu ke kas negara belum bisa dilakukan sebelum ada penetapan.
“Untuk sementara KSOP bisa menunjuk pelimpahan ke siapa yang dapat melakukan pemanduan,” ujarnya. (***)