Indonesian National Shipowners Association (INSA) mulai gerah dengan bermunculannya kapal-kapal asing beroperasi di Indonesia, karena sudah beralih bendera merah putih. Bahkan perusahaannya pun sudah berbadan hukum RI.
Karena itu, perusahaan pelayaran yang bernaung di INSA protes, dan minta kepada pemerintah (Kemenhub) menertibkan kapal-kapal asing tersebut, termasuk perusahaan pemegang SIUPAL-nya.
Beberapa pelayaran lokal menduga jika perusahaan pelayaran asing yang bermain di Indonesia, biasanya menggunakan ‘kedok’ dengan mengangkat direksi dari orang lokal, dan semua modal dari asing. Jadi orang lokal diibaratkan sebagai ‘Alibaba’ yang hanya terima gaji setiap bulan, namun tak memiliki kuasa untuk urusan bisnisnya. Sehingga Alibaba itu ibaratnya hanya makan gaji buta, yang penting perusahaan pelayaran itu terkesan milik lokal. Makanya, yang seperti ini yang perlu ditertibkan.
“Itu tugas pemerintah (Kemenhub) untuk menertibkannya,” ujar Budi Halim, Sekertaris Umum DPP INSA, kepada Ocean Week melalui WhatsApp nya, Rabu sore (30/8).
Pendapat serupa juga dilontarkan Penasihat DPP INSA, H. Sunarto (owner PT Gurita Lintas Samudera). “Mestinya pemerintah tegas dan teliti dalam hal ini. Penerbitan Peraturan Menteri Sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, harus dilakukan, karena kalau ini dibiarkan, akan hancur pelayaran lokal,” katanya menjawab Ocean Week.
Budi Halim dan Sunarto menyampaikan bahwa aturan dalam PP tersebut, harusnya mayoritas minimum 51% Lokal, dan sampai dengan sekarang masih berlaku. “Kendalanya dan Persoalannya, apakah pengusaha lokal mampu investasi hingga 55%. Pemerintah harus konsisten dengan aturannya,” ungkapnya.

Sunarto menceritakan, bahwa ada salah satu pelayaran asing menyebutkan jika modal untuk investasi di Indonesia semuanya merupakan modal perusahaan pelayaran asing. “Tapi, orang lokal (Indonesia) mengatakan jika modalnya dari lokal. Ini mana yang benar, makanya tugas pemerintah untuk menyelidiki ini,” ujarnya.
Oleh sebab itu, DPP INSA kemudian berkirim surat kepada Menhub Budi Karya Sumadi, memohon supaya dilakukan Penerbitan Peraturan Menteri Sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
Surat bernomor 207/INSA/VIII/2023, tertanggal 23 Agustus 2023 itu diteken oleh Ketua Umum Carmelita Hartoto dan Sekertaris Umum Budi Halim.
Menurut Budi Halim, surat itu menindaklanjuti pertemuan antara pengurus DPP INSA dengan Menteri Perhubungan pada tanggal 22 Agustus 2023 yang membahas mengenai kebutuhan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan untuk
menegaskan beberapa ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran (PP 31 Tahun 2021) yang telah diundangkan pada
tanggal 02 Februari 2021.
Dalam surat itu, INSA memohon supaya Menteri Perhubungan berkenan memberikan pengaturan, bahwa perusahaan angkutan laut nasional yang berbentuk perusahaan penanaman modal asing (PT SIUPAL PMA), wajib memiliki pemegang saham mayoritas (sebesar 51%) yang merupakan perusahaan angkutan laut nasional yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga
negara Indonesia (PT SIUPAL PMDN).
Lalu, perusahaan angkutan laut asing; badan hukum asing; atau warga negara asing yang ingin melaksanakan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan dalam bidang depo peti kemas (KBLI 52109), keagenan kapal (KBLI 52297), pengelolaan kapal (ship management) (KBLI 52225), stevedoring (perusahaan bongkar muat) (KBLI 52240) atau keagenan awak kapal (ship manning agency) (KBLI 78101 atau KBLI 78102), wajib memiliki pemegang saham mayoritas (sebesar 51%) yang merupakan PT SIUPAL PMDN.
“Adapun pengaturan ini dimaksudkan guna mencegah terbentuknya PT PMA yang sesungguhnya merupakan nominee dari para pelaku usaha asing,” kata dalam surat itu.
Budi Halim berharap, Menhub Budi Karya Sumadi berkenan segera menindak-lanjuti surat yang DPP INSA sampaikan itu.
“Kami juga sudah bertemu Pak Menhub (Budi Karya Sumadi), dan sudah mendiskusikan hal itu. Pak Dirjen Hubla (Plt. Dirjen Hubla Capt. Antoni Arif Priadi) dan Pak direktur Lala (Capt. Hendri Ginting) juga dipanggil Pak Menhub. Mereka sepakat akan menertibkan keberadaan SIUPAL dan pemegang saham asing. Kita tunggu apa langkah mereka (Kemenhub),” harap Budi dan Sunarto.
Sementara itu, Lukman Lajoni (penasihat INSA Surabaya) dengan tegas minta kepada direktur Lala (Capt. Hendri Ginting) supaya perhubungan laut menertibkan dan menginventarisasi kembali pelayaran SIUPAL. “Jika ada pelayaran SIUPAL tapi tak memiliki kapal, ya dicoret saja. Hubla mesti berani melakukan itu,” ungkapnya disela acara sosialisasi Katalog Elektronik Sektoral, di Jakarta belum lama ini.
Waktu itu, Hendri Ginting dengan sepontan mengatakan akan melakukan apa yang diminta oleh Lukman Lajoni untuk menertibkan masalah itu.
Lukman mengungkapkan bahwa pelayaran nasional harus bisa hidup di negeri sendiri. (**)