Indonesia National Shipowner’s Association (INSA) minta pemerintah (Kemenhub) tetap konsisten pada pelaksanaan azas cabotage sesuai Undang-undang no. 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Untuk itu, INSA memohon kepada Menko Perekonomian Darmin Nasution agar terus mengingatkan Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam penerbitan daftar negatif investment (DNI), bahwa untuk investasi asing disektor pelayaran adalah maksimum 49%.
Demikian usulah yang disampaikan Carmelita Hartoto, Ketua Umum DPP INSA kepada Menko Perekonomian Darmin Nasution, pada saat bertemu di Kantor Menko, Rabu (6/2). “Selain itu, INSA juga mohon kepada Menko Darmin Nasution untuk mengingatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam memberikan ijin usaha hendaknya sesuai dengan peruntukannya,” kata Meme (panggilannya) kepada Ocean Week, Kamis siang (7/2).
Jadi, kalau ada PMA yang mengangkut muatannya sendiri, ungkap Carmelita mencontohkan, maka ijinnya mestinya SIOPSUS, bukan SIUPAL yang bisa mengganggu pelayaran nasional.
Ditanya mengenai Beyond Cabotage, Meme mengungkapkan, untuk beyond cabotage angkutan batubara dan sawit sebagaimana PM Perdagangan no. 80 tahun 2018 mengenai kewajiban menggunakan kapal nasional untuk produk unggulan (batubara & sawit), akan efektif berlaku pada tahun 2020. “Sekarang masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan PM tersebut,” ungkapnya. (***)