Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) sedang fokus pada sejumlah hal di tahun 2018 ini, yakni Permendag no 82/2017, Tol Laut, dan Pelabuhan.
“Program INSA 2018, fokus pada Permendag 82, tol laut, dan 20 pelabuhan pemerintah yang pernah ditawarkan oleh Menhub untuk swasta bisa ikut mengelola,” kata Carmelita Hartoto, Ketua Umum INSA, kepada ocean week, Senin pagi (12/3).
Diharapkan, ada sinergi kerjasama antara swasta dan pemerintah untuk pengelolaan pelabuhan itu.
Menjawab mengenai asas cabotage, Carmelita menyatakan, Asas cabotage yang tertuang dalam Inpres No. 05/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional Angkutan Laut Dalam Negeri dan dipertegas dengan Undang-undang No. 17/2008 tentang Pelayaran telah mendorong investasi yang sangat signifikan dalam pengadaan kapal.
Sejak asas cabotage diterapkan pada tahun 2005, jumlah kapal telah mencapai 24.046 unit pada tahun 2016. Jumlah itu dibarengi dengan pertumbuhan perusahaan pelayaran nasional yang mencapai 3.363 perusahaan.
Dengan kekuatan armada yang cukup besar, pelayaran nasional mampu melayani distrbusi kargo barang domestik ke seluruh Indonesia. Pada 2016, jumlah kargo domestik mencapai 621 juta ton dan seluruhnya dilayani oleh pelayaran nasional.
Carmelita mengemukakan, INSA sebagai wadah pelaku usaha pelayaran nasional ikut terlibat aktif dalam program tol laut. “INSA ikut sumbang gagasan yang relevan mengikuti perkembangan industri kemaritiman dan pelayaran, ketersedian muatan dan infrastruktur penunjang,” ujarnya.
Para pelaku usaha pelayaran swasta nasional juga ikut mengambil peran dengan mengikuti tender tol laut sejak 2017. Begitu juga pada tol laut di tahun ini.
Selain itu, kata Carmelita, INSA juga ikut terlibat dalam program beyond cabotage sejak 2012.
Sementara itu, Sekretaris Umum DPP INSA Budhi Halim mengatakan dalam mengimplementasi program beyond cabotage, pemerintah dan pelaku usaha dapat mencontoh kesuksesan penerapan asas cabotage.
“Kebijakan asas cabotage dapat menjadi tolok ukur untuk implementasi program beyond cabotage dalam rangka memberdayakan angkutan laut Indonesia,” ujar Budhi Halim.
Saat ini, program beyond cabotage mendapat angin segar setelah pemerintah merilis Paket Kebijakan Ekonomi XV yang menyasar logistik nasional pada Juni tahun lalu. Salah satu fokus isi Paket Kebijakan Ekonomi XV salah satunya pemberian kesempatan peningkatan peran dan skala usaha dengan kebijakan yang memberikan peluang bisnis untuk angkutan dan asuransi nasional dalam melayani angkutan ekspor impor, dan pelaku usaha mengapreasiasi langkah pemerintah tersebut.
Sebagai tindaklanjut dari Paket Kebijakan Ekonomi XV, pada akhir tahun lalu Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Peraturan ini mewajibkan kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO), batubara dan beras menggunakan angkutan laut yang penguasaannya di bawah perusahaan pelayaran nasional.
“Penggunaan kapal nasional pada aktivitas ekspor impor diharapkan akan menekan defisit transaksi perdagangan ekspor impor, terutama untuk angkutan jasa dan asuransi angkutan laut,” tuturnya.
Pelayaran nasional harus memiliki daya saing yang tinggi, baik dalam hal freight maupun service, maka seiring dengan implementasi PM No. 82/2017 sangat mengharapkan dukungan penuh pemerintah, dengan memberikan kebijakan yang bersifat equal treatment bagi pelayaran nasional, seperti yang diterapkan negara lain terhadap industri pelayaran mereka.
Sehubungan dengan hal ini Kementerian Perdagangan telah memfasilitasi para pelaku usaha terkait, misalnya INSA, APBI dan GAPKI, untuk bersama-sama menyusun roadmap untuk memetakan berapa besar volume cargo (batubara dan CPO ) yang akan diangkut setiap bulannya, negara tujuan ekspor, jenis, ukuran dan jumlah kapal yang harus disiapkan.
Pelayaran nasional berkomitmen akan mengisi ketersediaan kapal secara bertahap baik secara kuantitas maupun kualitas sesuai dengan kebutuhan pemilik barang agar kegiatan ekspor tidak terganggu. (*)