Indonesian National Shipowner Association (INSA) menyatakan masih belum setuju dengan rencana Pelindo I menaikkan tarif handling container (THC) dan tarif dangerous goods (DG) diligkungan Belawan International Container Terminal (BICT) yang mulai diberlakukan tanggal 15 Maret 2018 mendatang.
“Jika memang Pelindo I tetap memberlakukan kenaikan tarif tersebut, INSA Pusat sudah minta kepada DPC INSA Medan untuk meneruskan ke Pelindo I supaya biaya kenaikan itu ditagihkan ke pemilik barang, bukan ke pelayaran,” kata Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto kepada Ocean Week, didampingi Wakil Ketua Umum Witono Soeprapto, di pelabuhan Tanjung Priok, Minggu (11/3).
Namun, ungkap Witono menambahkan, untuk tarif kontainer kosong, INSA minta supaya Pelindo I terlebih dulu membicarakannya dengan INSA.
Memang, kata Witono, kenaikan tarif yang dilakukan Pelido I tersebut merujuk pada Permenhub no. 72 tahun 2017 tentang jenis, struktur dan kemanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan.
“Makanya INSA minta pemerintah (Kemenhub) agar PM 72/2017 itu direvisi. Kami sudah berkirim surat ke Menhub (Budi Karya Sumadi) pada Desember 2017 lalu, tapi belum ada tanggapan. Karena itu, INSA akan berkirim surat lagi ke Menhub untuk revisi PM 72 itu,” ugkap Witono.
Seperti diketahui bahwa Pelindo I telah mengeluarkan surat edaran no. PR 03/1/4/BICT-18.TU tentang THC dan tarif DG di lingkungan BICT, yang diteken oleh Aris Zulkarnain, GM BICT tertanggal 7 Maret 2018.
Dalam edaran itu menyebutkan, kenaikan tarif akan diberlakukan mulai 15 Maret 2018 pukul 00.00 wib. Tapi terhadap kapal-kapal yang sandar dan melakukan kegiatan bongkar muat petikemas di BICT sebelum tanggal tersebut, walaupun pelayanan selesai setelah tanggal dan jam penerapan tarif baru, maka tarif kegiatan bongkar muat tersebut dikenakan tarif lama.
Salah seorang pelaku pelayaran kepada Ocean Week menyatakan, kenaikan tarif itu dinilainya sepihak, karena Pelindo I hanya berdasarkan kesepakatan dengan DPW ALFI Sumut dan BPD Ginsi Sumut, sedangkan INSA tidak ikut bersepakat.
“Padahal, INSA menjadi yang penting dalam hal ini, tapi kenapa tidak diajak bicara,” ujar sumber itu bertanya-tanya.
Dia berharap supaya Pelindo I menunda rencana kenaikan tarif tersebut. Lagi pula apakah kenaikan tersebut sudah dikonsultasikan kepada pemerintah atau pihak-pihak berwenang. Mengingat sesuai PM 72, kenaikan tarif tersebut harus dikonsutasikan dengan Menhub.
Dia juga menyesalkan tiak dimintainya persetujuan dari INSA, padahal yang membayar adalah pelayaran. Selain itu, tidak ada sosialisasi. Ironinya, produktivitas BICT masih jauh dibawah Tanjung Priok, tapi tarif sama dengan Priok.
Sementara itu, Humas BICT Irfan saat dikonfirmasi Ocean Week mengemukakan, untuk tarif jasa barang, kesepakatan dilakukan dengan ALFI, Ginsi, dan GPEI Sumut, dna hal itu telah dilakukan oleh BICT.
Menurut Irfan, sesuai pasal 18 Permenhub 72/2017, untuk tarif jasa barang disosialisasikan dan disepakati dengan asosiasi terkait. “Dan tarif handling conainer dan dangerous good di BICT telah disepakati dengan asosiasi tersebut, sedangkan dengan INSA untuk tarif jasa kapal,” ujarnya. (***)