GINSI Jawa Tengah memprotes pengenaan biaya tambahan pelayaran yang dikenakan oleh sejumlah perusahaan pelayaran, kepada importir anggotanya.
Total biaya dari invois yang ditagihkan pelayaran mencapai Rp 2.657.050 per kontainer, dengan rincian biaya THC Rp 1.415.500, EHS Rp 300.000, document import Rp 100.000, administrasi Rp 200.000, cleaning import Rp 150.000, import service Rp 250.000, plus pajak 10% Rp 241.550.
“Ini sangat memberatkan kami. Biaya tambahan itu perlu ditinjau ulang dan dibicarakan bersama. Kalau ada biaya tambahan, maunya kami cukup 2 item yakni THC dan DO Fee,” kata Budiatmoko, Ketua BPD GINSI Jawa Tengah kepada Ocean Week, Rabu sore (7/11).
Sedangkan Ketua DPC INSA Semarang, Ridwan, yang dikonfirmasi mengenai hal itu menyatakan, bahwa dirinya baru saja menerima surat dari GINSI Jateng. “Isi surat itu menyebutkan jika mereka (GINSI) keberatan untuk membayar biaya-biaya yang diterbitkan oleh beberapa shipping line di Semarang,” kata Ridwan saat dihubungi Ocean Week, melalui telponnya.
Menurut Ridwan, INSA belum memberikan jawaban resmi terhadap surat GINSI, karena pihaknya akan menanyakan lebih dulu kepada para anggotanya, sekaligus untuk mendapatkan masukan dari para anggotanya. “Jadi kami belum bisa memberi info lebih detil lagi,” ungkapnya.
Jawaban singkat dari Ketua DPC INSA Semarang tersebut dinilai Budiatmoko hanya untuk menghindari masalah itu. “Dia (Ridwan, Ketua INSA Semarang-red) menghindar itu,” kelakar Budiatmoko.

Budiatmoko juga mengungkapkan bahwa pengenaan biaya tambahan itu sudah diberlakukan beberapa perusahaan pelayaran selama enam hari terakhir ini. Ironisnya, pemberlakukan itu sepihak dan tak pernah dibahas lebih dulu antara penyedia dan pengguna jasa.
Sementara itu Wakil Ketua GINSI, Tri Sulistyanta mengemukakan, hampir seluruh perusahaan shipping sudah memberlakukan tambahan biaya pelayaran. “Biasanya biaya pelayaran itu hanya dua poin, yakni terminal handling charger (THC) dan dokumen impor. Tapi sekarang ini ada biaya equipment handover surcharge (EHS), administrasi impor, cleaning import (kebersihan), dan import service (layanan impor),” ungkapnya. (***)