Organisasi Maritim Internasional (IMO) PBB telah mengesahkan resolusi yang diprakarsai oleh Singapura, yang menegaskan kembali pentingnya melindungi jalur pelayaran vital dan menjunjung tinggi hak navigasi bagi kapal-kapal komersial, demikian dilaporkan oleh Channel News Asia Singapura.
Resolusi tersebut disahkan dalam sidang ke-137 Dewan IMO dan didukung bersama oleh 30 negara anggota, termasuk Indonesia dan Malaysia.
Resolusi ini menekankan perlunya menjunjung tinggi hak dan kebebasan navigasi bagi kapal-kapal yang melintasi selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, sejalan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Otoritas Maritim dan Pelabuhan Singapura (MPA) menyatakan bahwa resolusi tersebut menyoroti peran IMO dalam mendorong tatanan maritim yang stabil, dapat diprediksi, dan berbasis aturan.
Resolusi ini menggarisbawahi pentingnya kerja sama internasional, dialog, dan tanggung jawab bersama dalam menjaga agar jalur laut vital tetap terbuka dan aman.
Resolusi tersebut juga menekankan perlindungan terhadap kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan para pelaut, yang memegang peran krusial dalam rantai pasok global.
MPA menyatakan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen jangka panjang Singapura terhadap hukum internasional dan upaya menjaga lingkungan maritim yang terbuka.
Singapura mencatat bahwa sebagai ekonomi yang bergantung pada perdagangan, negara tersebut mendukung tatanan berbasis aturan demi menjamin kelancaran perdagangan global, ketahanan rantai pasok, serta ketahanan pangan dan energi.
Pengesahan resolusi ini dilakukan di tengah melambatnya lalu lintas di Selat Hormuz akibat serangan Iran terhadap kapal-kapal komersial dan serangan balasan dari AS.
Selat tersebut sebelumnya menyalurkan sekitar seperlima pasokan minyak dunia sebelum serangan AS-Israel terhadap Iran memicu perang pada bulan Februari. (**/scn)




























