Ditjen Hubla Kemenhub menggelar sosialisasi aksi pencegahan korupsi kolusi dan nepotisme (AP-KKN), bertempat di Aryaduta Hotel, Kuta Bali, Jumat ini (21/9).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Ditjen Hubla Arif Toha mewakili Dirjen Agus Purnomo. Menurut Arif, sosialisasi seperti ini rutin dilakukan setiap tahun, dan ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap aksi pencegahan korupsi dilingkungan Hubla.
Sesuai dengan tema ‘Melalui Sosialisasi AP-KKN, Kita tingkatkan pengendalian gratifikasi dilingkungan Hubla’ kali ini, definisi gratifikasi terdapat pada UU 31/1999 juncto UU 20/2001 yang menyebutkan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi itu bisa berubah menjadi perbuatan pidana suap apabila diterima oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri dan berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya. “Oleh karena itu, berapapun nilaiyang diterima jika pemberian itu berkaitan dengan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, sebaiknya segera melaporkan ke KPK,” ujar Arif Toha.
Mantan OP Tanjung Priok itu mengingatkan supaya seluruh jajaran Ditjen Hubla baik d pusat maupun di daerah untuk menghindari praktik-praktik KKN termasuk pemberian gratifikasi.
Peserta AP-KKN kali ini adalah para UPT Ditjen Hubla di wilayah Indonesia Timur, dan ini di Bali menjadi lokasi sosialisasi terakhir dari rangkaian sosiasliasi yang sudah digelar sebelumnya yakni di Balikpapan, dan Medan pada Kamis (13/9) lalu. (hub/**)





























