Selain Tonny, penyidik juga menetapkan Adiputra Kurniawan selaku Komisaris PT Adhiguna Keruktama sebagai tersangka. Adiputra diduga sebagai pihak yang memberikan suap kepada Tonny.
KPK belum merinci total suap yang diberikan oleh Adiputra. Sebabnya saat operasi tangkap tangan, KPK menemukan 33 tas berisi uang di tempat tinggal Tonny di mess Perwira Dirjen Hubla di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Totalnya adalah sebesar Rp 18,9 miliar. Menurut Basaria, Tonny saat ini masih bingung ketika ditanya asal-usul uang itu.
Selain tas uang berisi, penyidik KPK juga menemukan 4 ATM berisi uang. Salah satunya adalah ATM mandiri berisi uang Rp 1,174 miliar. Juru bicara KPK Febri Diansyah meyakini ATM itu merupakan pemberian dari Adiputra untuk Tonny.
Atas perbuatannya, Tonny Dirjen Hubla disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Adiputra disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (****)