Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (PERIKLINDO), Moeldoko, menyampaikan mengenai masih adanya operator kapal yang belum bersedia mengangkut kendaraan listrik melalui jalur laut.
Moeldoko mengatakan, perlu adanya SOP (Standar Operasional Prosedur) untuk transportasi pengangkutan kendaraan listrik melalui darat maupun laut.
Menanggapi pernyataan tersebut, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) menegaskan bahwa pada prinsipnya operator angkutan penyeberangan tidak menolak kendaraan listrik (electric vehicle/EV).
“Sebaliknya, perkembangan kendaraan listrik merupakan potensi pasar dan bagian dari pertumbuhan ekonomi yang tentu diharapkan dapat dilayani oleh angkutan penyeberangan nasional,” ujar Khoiri Soetomo, Ketua Umum Gapasdap melalui keterangan resminya yang diterima Ocean Week, Kamis (24/9/2026).
Namun, ungkapnya, harus dipahami bahwa pengangkutan kendaraan listrik di atas kapal memiliki profil risiko yang berbeda dibandingkan kendaraan konvensional, terutama berkaitan dengan baterai lithium-ion dan potensi terjadinya thermal runaway.
“Tentu kami sangat berharap dapat mengangkut dan menyeberangkan seluruh kendaraan listrik. Itu merupakan potensi pendapatan atau rezeki bagi operator yang tentu tidak ingin kami tolak. Tetapi ada satu syarat yang tidak dapat ditawar yaitu keselamatan harus dapat dijamin,” tegas Khoiri.
Menurut dia, harus diakui bahwa saat ini belum seluruh operator kapal memiliki kesiapan teknis, peralatan maupun sumber daya manusia untuk memenuhi seluruh persyaratan pengangkutan kendaraan listrik.
“Risiko kebakaran baterai kendaraan listrik memerlukan perhatian khusus karena ketika terjadi thermal runaway, api dan panas dapat berkembang secara intensif, berpotensi mengalami penyalaan kembali (re-ignition), serta membutuhkan strategi penanganan yang berbeda dibandingkan kebakaran kendaraan konvensional,” katanya.

Khoiri menegaskan, dalam ruang kendaraan kapal yang berisi banyak kendaraan dan muatan lain, kondisi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi yang sangat serius apabila tidak dideteksi dan diisolasi sejak awal.
Karena itu, kehati-hatian sejumlah operator jangan serta-merta dimaknai sebagai penolakan terhadap kendaraan listrik, tetapi harus dilihat sebagai bagian dari tanggung jawab operator terhadap keselamatan penumpang, awak kapal, kendaraan, muatan dan kapal itu sendiri.
“Nakhoda dan operator membawa tanggung jawab terhadap keselamatan seluruh manusia dan muatan di atas kapal. Kami tidak mungkin mengambil risiko yang belum mampu kami mitigasi dengan baik. Satu kendaraan yang mengalami kebakaran tidak boleh sampai berkembang menjadi musibah bagi seluruh kapal,” jelasnya.
Butuh Kesiapan
GAPASDAP mencatat bahwa pemenuhan standar keselamatan pengangkutan kendaraan listrik membutuhkan berbagai kesiapan tambahan.
Di antaranya pengaturan lokasi penempatan kendaraan listrik yang sesuai dengan hasil penilaian risiko dan ketentuan klasifikasi, akses yang memungkinkan penanganan keadaan darurat, pemantauan secara terus-menerus termasuk dengan CCTV atau perangkat deteksi yang dipersyaratkan, penyediaan peralatan proteksi dan isolasi seperti fire blanket sesuai kebutuhan dan standar yang berlaku, serta prosedur khusus apabila ditemukan peningkatan temperatur atau indikasi thermal runaway.
“Awak kapal juga membutuhkan pengetahuan dan pelatihan khusus untuk mengenali gejala awal kegagalan baterai, melakukan isolasi, mengendalikan penyebaran panas dan api, melindungi penumpang serta melaksanakan prosedur keadaan darurat,” ungkapnya lagi.

Pemenuhan seluruh persyaratan tersebut, ujar Khoiri, membutuhkan investasi tambahan, perubahan prosedur operasi, peralatan khusus dan peningkatan kompetensi SDM. “Kondisi dan kemampuan setiap kapal maupun operator juga berbeda sehingga tingkat kesiapannya tidak dapat disamaratakan,” ujarnya.
Regulator Agar Berikan Panduan Jelas
GAPASDAP mendorong pemerintah segera memberikan regulasi, standar teknis dan panduan operasional yang jelas serta seragam mengenai pengangkutan kendaraan listrik menggunakan kapal penyeberangan dan kapal Ro-Ro/Ro-Pax.
Menurut Khoiri, regulator perlu memberikan kepastian mengenai persyaratan kapal, tata cara penerimaan kendaraan, kondisi baterai yang diperbolehkan, deklarasi dan manifest, penempatan kendaraan di atas kapal, monitoring dan deteksi dini, prosedur isolasi, penanganan thermal runaway, peralatan keselamatan, kompetensi awak, hingga prosedur tanggap darurat dan evakuasi.
“Regulasi juga harus menjelaskan pembagian tanggung jawab antara produsen kendaraan, pemilik kendaraan atau barang, perusahaan logistik, pengelola pelabuhan, operator kapal, badan klasifikasi dan regulator. Jangan sampai seluruh risiko baru berpindah kepada operator dan nakhoda ketika kendaraan sudah berada di atas kapal,” ucapnya.
Khoiri juga menyampaikan bahwa keselamatan pengangkutan EV harus dimulai sebelum kendaraan memasuki kapal.
Pelabuhan harus berfungsi sebagai safety gate, sehingga kendaraan yang akan dimuat telah melalui proses identifikasi dan pemeriksaan sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Kendaraan dengan baterai yang diketahui rusak, mengalami benturan berat, menunjukkan kenaikan temperatur tidak normal, mengeluarkan asap atau gas, atau menunjukkan indikasi lain yang berpotensi membahayakan harus dapat dipisahkan dari arus kendaraan normal dan ditangani melalui prosedur khusus.
“Jangan menunggu kendaraan berada di dalam kapal baru seluruh tanggung jawab keselamatannya diberikan kepada operator. Safety harus dimulai dari darat, dari pintu masuk pelabuhan, sebelum kendaraan memasuki kapal,” katanya.
Gapasdap Bukan Melarang
Khoiri menegaskan bahwa persoalan ini tidak akan selesai apabila diperdebatkan sebagai pilihan antara kepentingan industri kendaraan listrik dan kepentingan operator kapal.
Keduanya mempunyai kepentingan yang sama: kendaraan listrik harus dapat didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia, tetapi proses distribusinya harus berlangsung dengan aman.
Karena itu, ujar Khoiri, GAPASDAP mendorong Kementerian Perhubungan bersama BKI, PERIKLINDO, produsen kendaraan dan baterai, operator kapal, pengelola pelabuhan, pemadam kebakaran serta stakeholder terkait segera duduk bersama untuk menyusun standar dan solusi yang aman, realistis dan dapat dilaksanakan oleh industri.
Bila diperlukan, implementasinya dapat dilakukan secara bertahap berdasarkan kesiapan kapal dan lintasan, disertai peningkatan peralatan serta kompetensi SDM.
“Kami tidak ingin mengatakan EV tidak boleh naik kapal. Justru kami ingin sebanyak mungkin kendaraan listrik dapat kami layani. Tetapi kami juga tidak ingin mengejar pendapatan dengan mempertaruhkan keselamatan. Karena itu mari kita cari jalan keluar bersama agar kendaraan listrik dapat diangkut dengan aman,” tegasnya.
Kata Khoiri, keselamatan pelayaran merupakan sebuah mata rantai. Regulator, badan klasifikasi, pengelola pelabuhan, operator kapal, produsen kendaraan dan baterai, perusahaan logistik, pemilik kendaraan serta pengguna jasa mempunyai tanggung jawab masing-masing dalam membentuk sebuah ekosistem keselamatan.
“Kemajuan teknologi tidak boleh kita hambat, tetapi setiap perkembangan teknologi harus diikuti perkembangan standar keselamatannya. GAPASDAP siap berkolaborasi mencari solusi terbaik. Tujuan akhirnya bukan melarang kendaraan listrik naik kapal, melainkan memastikan kendaraan listrik dapat menyeberang dengan aman, kapal tetap selamat, dan masyarakat terlindungi,” kata Khoiri Soetomo. (**)





























