GAPASDAP menyambut baik gagasan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi untuk memperkuat kompetensi Direksi dan Komisaris perusahaan pelayaran melalui asesmen, khususnya dalam pemahaman mengenai tata kelola, manajemen risiko, dan keselamatan pelayaran.
“Kami sependapat bahwa keselamatan harus dimulai dari komitmen pimpinan tertinggi perusahaan. Direksi tidak cukup hanya memahami aspek komersial dan operasional perusahaan, tetapi harus mampu memastikan bahwa keselamatan menjadi bagian dari setiap keputusan perusahaan, mulai dari investasi, pemeliharaan kapal, kompetensi SDM, manajemen risiko hingga pengawasan operasional,” kata Khoiri Soetomo, Ketua Umum Gapasdap, kepada Ocean Week, Jumat (25/9).
Namun demikian, ujarnya, Gapasdap berharap asesmen tersebut dirancang secara proporsional sesuai fungsi dan tanggung jawab masing-masing.
“Direksi dan Komisaris bukanlah Nakhoda, KKM, Marine Inspector, Surveyor maupun awak kapal yang dituntut menguasai seluruh aspek teknis secara detail. Yang terpenting adalah mereka memahami tanggung jawab korporasi terhadap keselamatan, prinsip dasar keselamatan kapal, manajemen risiko, Sistem Manajemen Keselamatan, serta mampu memastikan tersedianya sumber daya yang memadai untuk menjalankannya,” ungkap Khoiri.
Lebih jauh, GAPASDAP berpandangan bahwa pembenahan keselamatan pelayaran tidak boleh berhenti pada perusahaan pelayaran.
Menurut Khoiri, keselamatan adalah sebuah mata rantai dan ekosistem. Di dalamnya terdapat operator kapal, regulator, Syahbandar, pengelola pelabuhan, badan klasifikasi, awak kapal, pemilik barang, perusahaan ekspedisi dan angkutan darat, pengguna jasa, hingga pihak-pihak yang menangani barang berbahaya dan manifest.
Karena itu, lanjutnya, apabila asesmen kompetensi dianggap sebagai instrumen penting untuk membangun safety culture, prinsip yang sama seyogianya juga dikembangkan terhadap para pemegang tanggung jawab keselamatan pada mata rantai lainnya.
“Kita perlu memastikan bukan hanya pimpinan perusahaan pelayaran yang memahami keselamatan, tetapi juga pejabat regulator dan pengawas yang mengambil keputusan keselamatan, pengelola pelabuhan yang menjadi gerbang pertama masuknya kendaraan dan muatan, serta pihak-pihak lain yang menentukan apakah kendaraan ODOL dan barang berbahaya/IMDG dapat masuk ke dalam kapal. Jangan sampai kapal dan operator dituntut memenuhi standar keselamatan yang semakin tinggi, tetapi pada saat yang sama kendaraan ODOL, muatan yang tidak sesuai manifest, ataupun dangerous goods yang tidak dideklarasikan masih dapat melewati pintu pelabuhan dan akhirnya seluruh risiko tersebut berpindah ke atas kapal,” ucapnya panjang lebar.
Karena itu GAPASDAP mendorong perubahan paradigma dari ship safety menjadi safety ecosystem.
Kata Khoiri, Pelabuhan harus menjadi gerbang keselamatan, kapal menjadi benteng terakhir keselamatan, sedangkan regulator memastikan seluruh mata rantai tersebut berjalan dan tidak ada ruang kompromi terhadap pelanggaran yang dapat membahayakan jiwa manusia.
GAPASDAP juga mengapresiasi langkah Menteri Perhubungan yang mulai mengaitkan keselamatan dengan struktur tarif.
Keselamatan memang mempunyai biaya. Pemeliharaan kapal, docking, spare parts, peralatan keselamatan, pelatihan awak kapal, klasifikasi, asuransi dan berbagai kewajiban keselamatan membutuhkan kemampuan finansial yang sehat.
Karena itu persaingan usaha yang mendorong tarif hingga berada di bawah biaya operasi yang wajar pada akhirnya dapat menciptakan tekanan terhadap kemampuan perusahaan mempertahankan standar keselamatan.
Namun, jelas Khoiri, tarif batas bawah juga perlu dikaji secara hati-hati, transparan dan berbasis struktur biaya yang objektif agar tujuan utamanya benar-benar untuk menjamin keselamatan dan keberlanjutan pelayanan, bukan semata-mata menjadi instrumen perlindungan usaha.
“Momentum berbagai musibah yang terjadi belakangan ini sebaiknya kita gunakan bukan untuk mencari siapa yang paling bersalah, tetapi untuk melakukan koreksi secara menyeluruh terhadap ekosistem keselamatan pelayaran Indonesia,” tegasnya.

Khoiri mengaku mendukung Asesmen pimpinan perusahaan. Tetapi asesmen harus menjadi bagian dari reformasi yang lebih besar: membangun safety awareness menuju safety culture pada seluruh mata rantai keselamatan.
“Karena kecelakaan hampir tidak pernah lahir dari satu faktor dan keselamatan tidak mungkin diwujudkan hanya oleh satu pihak. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” ungkapnya.
Dorong Asesmen
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mendorong asesmen bagi direksi dan komisaris perusahaan pelayaran untuk memperkuat kompetensi kepemimpinan, manajemen risiko, serta budaya keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan laut nasional.
Asesmen tersebut bertujuan memastikan jajaran direksi dan komisaris perusahaan pelayaran memiliki pemahaman memadai mengenai tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan keselamatan sehingga prinsip keselamatan diterapkan secara konsisten hingga tingkat operasional.
“Saya minta segera dirumuskan asesmen untuk komisaris dan direksi perusahaan pelayaran publik khususnya,” kata Menhub kepada para wartawan, di Jakarta.
Menhub menegaskan asesmen bagi direksi dan komisaris perusahaan pelayaran penting untuk memastikan pimpinan perusahaan memiliki kompetensi yang memadai dalam aspek keselamatan pelayaran.
Menurut Menhub, gagasan tersebut muncul setelah mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR RI ketika menemukan seorang direksi perusahaan pelayaran tidak memahami aspek dasar keselamatan kapal.
“Ketika ditanya soal sekoci dia enggak tahu. Nah, di situlah saya terus mikir, (masa) seorang direktur operasi perusahaan pelayaran enggak ngerti sekoci, wah bahaya! Makanya saya bilang, begitu pulang saya minta segera dirumuskan asesmen untuk komisaris dan direksi perusahaan pelayaran publik khususnya,” ungkapnya.
Baginya, keselamatan harus menjadi kebutuhan utama seluruh pelaku industri pelayaran melalui penguatan kompetensi, tata kelola perusahaan, serta kebijakan yang mendukung keberlanjutan operasional.
Menurut Menhub, penguatan budaya keselamatan dimulai dari jajaran direksi dan komisaris perusahaan agar kepemimpinan yang memahami manajemen risiko mampu mendorong penerapan standar keselamatan hingga tingkat operasional.
Dudy berharap asesmen kompetensi terhadap pimpinan perusahaan pelayaran dapat memperkuat komitmen organisasi sehingga penerapan keselamatan berlangsung konsisten, berkelanjutan, dan menjadi bagian dari tata kelola perusahaan.
Di sisi lain, Kementerian Perhubungan mengkaji penerapan tarif batas bawah angkutan laut guna memastikan biaya keselamatan tetap menjadi komponen penting dalam struktur operasional perusahaan pelayaran nasional.
Kata Dudy, kebijakan tersebut bertujuan mencegah persaingan tarif yang berpotensi mengurangi alokasi pembiayaan pemeliharaan kapal, peningkatan kompetensi awak, serta pemenuhan berbagai standar keselamatan pelayaran.
Dia menegaskan penetapan batas tarif bukan dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan usaha, melainkan memastikan seluruh operator memiliki ruang memadai untuk memenuhi kewajiban keselamatan secara berkelanjutan.
Dikutip dari Antara, Menhub Dudy menilai penentuan tarif angkutan laut perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa dengan kemampuan operator menjaga standar keselamatan pelayaran secara optimal.
Pemerintah juga mempertimbangkan kondisi biaya operasional perusahaan pelayaran agar operator tetap mampu memenuhi kewajiban keselamatan sekaligus menjaga keberlangsungan layanan transportasi laut bagi masyarakat.
Dudy menegaskan keselamatan pelayaran mencakup kelaikan kapal, kompetensi awak, manajemen keselamatan perusahaan, pemeliharaan armada, dan prosedur operasional sehingga seluruhnya harus menjadi dasar penyusunan kebijakan tarif. (**)





























