Dwelling time di pelabuhan kelihatannya tetap menjadi konsen bagi semua stakeholders kepelabuhanan. Mulai dari presiden, para menteri, akademisi hingga pengusaha angkutan laut pernah membicarakan lamanya waktu barang keluar dari pelabuhan.
Menko Perekonomian Darmin Nasution misalnya, di pelabuhan Priok dulu disebutnya dwelling time menmcapai 6,5 hari, namun kini sudah sekitar 3 hari. Bahkan targetnya diakhir 2017 dwelling time dapat 2 hari.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga menengarai bahwa dwelling time untuk Tanjung priok terdiri dari tiga aspek, yakni pre-customs clearance barang, customs clearance, dan post clearance.
Sementara itu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP terus mendorong perbaikan sistem dwelling time di berbagai pelabuhan di Tanah Air.
Pihaknya bersama bea cukai dan imigrasi, terus berusaha melakukan perbaikan system. Menurut Kepala BKIPM Rina di kantor KKP, sebagaimana dikutip kantor berita Antara, bahwa waktu tunggu layanan terkait dwelling time secara nasional adalah 3,7 hari, dan BKIPM berkontribusi dari jumlah tersebut sebanyak 0,03 hari.
Begitu pula dengan data di sejumlah pelabuhan besar di Indonesia, seperti di Pelabuhan Belawan (Sumatra Utara) waktu dwelling time adalah 3,9 hari di mana kontribusi BKIPM mengambil 8 menit 42 detik, dan di Pelabuhan Tanjung Priok dwelling time-nya 2,07 hari di mana kontribusi BKIPM 37 menit 8 detik.
Pastinya semua pihak terus mengusahakan percepatan lalu lintas barang melalui pelabuhan diseluruh Indonesia. Pada Jumat (13/1) malam, Kepala KPU Bea Cukai Tanjung Priok juga mengungkapkan jika dwelling time di pelabuhan tersibuk nasional ini sudah sangat berkurang.
“Dulu di pelabuhan Priok, dwelling time bisa sampai 5,5 hari, tapi sekarang sudah kurang dari 3 hari,” kata Fajar Doni, Kepala KPU Bea Cukai Tanjung Priok pada acara Pengukuhan Pengurus DPC INSA Jaya, di Ancol Jakarta Utara.
Fajar berharap dengan turunnya dwelling time, Indonesia akan dapat bersaing dengan Negara-negara luar. “Karena itu, pada kesempatan ini saya berharap dapat dukungan dari INSA dalam rangka mewujudkan logistic murah,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Survey Land Epidiomologi Kantor Karantina Tanjung Priok, Brata Sugema menyatakan, layanan yang diberikan institusinya paling lama hanya sekitar 1 jam. “Mayoritas pemeriksaan terhadap awak kapal di lakukan pada waktu kapal sandar, dan itu hanya perlu waktu paling lama satu jam,” ujarnya. (**)