Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok menggelar publikasi dua Peraturan kantor OP Terbaru yakni peraturan no. HK.206/1/20/OP-TPK-23 tentang Pelayanan Penumpang Terminal Penumpang Nusantara Pura Pelabuhan Tanjung Priok, dan peraturan no. HK.206/2/18/OP.TPK-23 tentang Standar Layanan Teknologi Informasi di pelabuhan Tanjung Priok, bertempat di Grand Orchardz, Kemayoran Jakarta, Senin (7/8/2023).
Acara ini resmi dibuka oleh Kepala Kantor OP Tanjung Priok Subagiyo. Hadir pada kesempatan ini antara lain, GM Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Adi Sugiri, GM TPK Koja Indra Sani, Ketua DPW APBMI Jakarta Suwondo, perwakilan Syahbandar, Koordinator Penjaspel Munif SH, ketua Koperasi TKBM Priok Asep, serta para pelaku usaha yang berkegiatan di pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam sambutannya, Kepala OP Tanjung Priok Subagiyo menyampaikan bahwa Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
Pelabuhan Tanjung Priok sebagai salah satu pelabuhan tersibuk di Indonesia, ujarnya, merupakan pintu gerbang perekonomian. Dalam rangka menjamin kelancaran dan ketertiban arus penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok, maka dirasa perlu untuk mensosialisasikan mengenai Peraturan Perundang-Undangan bagi para operator di Pelabuhan Tanjung priok.
“Sebuah pelabuhan dikatakan memiliki tingkat pelayanan yang baik jika waktu yang diperlukan untuk bongkar dan muat barang lebih singkat dari jadwal yang diberikan sehingga tidak menggangu jadwal kapal-kapal lain yang akan berlabuh. Untuk mengetahui kinerja pelayanan dari suatu pelabuhan, perlu dilakukan suatu pengukuran semua kegiatan pelabuhan agar diperoleh suatu ukuran produk jasa semua komponen yaitu Kinerja Operasional Pelabuhan,” kata Subagiyo.
Mantan Direktur Kepelabuhanan Ditjen Hubla ini mengungkapkan, sebagai Regulator pada pelabuhan, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (OP) Tanjung Priok memiliki peran dan tanggung jawab dalam meningkatkan aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kemudahan, dan keteraturan dalam penyelenggaraan angkutan penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok.
Selain penumpang, OP juga memiliki tanggung jawab untuk menjamin kelancaran arus barang dan efektifitas kinerja operasional di pelabuhan.
“OP wajib menerapkan teknologi sistem informasi dan komunikasi yang handal, terpadu, user friendly, dan auditable. Oleh karena itu, maka dirasa perlu untuk menetapkan standar layanan teknologi informasi sebagai pedoman layanan teknologi informasi di wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Priok,” ungkapnya lagi.
Pada acara publikasi ini, katanya, para peserta diharapkan dapat mampu memahami kinerja pelayanan operasional, Indikator kinerja pelayanan yang terkait dengan jasa pelabuhan dan pencapaian kinerja operasional dari masing-masing indikator. Faktor faktor yang mempengaruhi indikator baik buruknya kinerja pelabuhan pada Pelabuhan Tanjung Priok juga tentunya berbeda beda.
Untuk itu, Subagiyo berharap dalam publikasi ini dapat memberikan suatu pemahaman baru dan bahan masukan untuk peserta dalam menjalani bisnisnya.
Oleh karena itu, jelasnya, melalui sosialisasi ini pihaknya berharap peserta dapat mengawasi bersama terkait kinerja pelayanan operasional pelabuhan yang diusahakan secara komersial yang sejalan dengan upaya Pemerintah dalam menjamin kelancaran arus barang, meningkatkan efektivitas kinerja operasional serta mengukur tingkat kinerja pelayanan pengoperasian di pelabuhan.
“Perlu saya infokan bahwa ada temuan dari BPK mengenai pelayanan di terminal penumpang. Memang disini yang paling berperan adalah PT Pelni, lalu Pelindo sebagai penyedia fasilitas, dan APBMI yang menangani bongkar muat,” ungkap Subagiyo.
Tak lupa, Subagiyo pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah meluangkan waktu untuk hadir di acara ini. “Kami berharap acara ini bisa berjalan dengan lancar guna menghasilkan informasi yang baik untuk bersama-sama menjalankan roda perekonomian di pelabuhan Tanjung Priok,” katanya.
Sebelumnya, Gita (mewakili ketua pelaksana) melaporkan bahwa kegiatan ini diikuti sekitar 50 peserta dari kalangan swasta dan instansi di Pelabuhan Priok. “Kami berharap kegiatan ini bisa bermanfaat dan dapat menjalin sinergi antara semua pihak yang berkegiatan di pelabuhan Tanjung Priok,” ujarnya.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan diskusi, menampilkan Nara sumber Muji Widodo, Kepala Seksi Lala Kantor OP Tanjung Priok yang membahas mengenai peraturan tentang pelayanan penumpang di terminal Tanjung Priok.
Muji juga menyinggung dalam SK no. HK.206/1/20/OP-TPK-23 tersebut mengatur mengenai penumpangnya, bagasinya, barang-barang non bagasi, dan jasa pelayanan penumpang angkutan laut di terminal.
Muji menyampaikan bahwa kondisi saat ini muatan yang masuk dalam kategori non bagasi selalu menumpuk di depan terminal dan dianggap sebagai muatan penumpang, sehingga kondisi itu menganggu kenyamanan penumpang.
“Usaha penertiban sudah dilakukan, tapi belum berhasil. Selain itu ada potensi kargo yang masuk tak tercatat dan tak melalui pemeriksaan X Ray,” kata Muji.
Sedangkan Nara sumber lainnya yakni Maulana Hasan, Kasi Pelaksana Kepelabuhanan, membahas mengenai peraturan no. HK.206/2/18/OP.TPK-23 tentang Standar Layanan Teknologi Informasi di pelabuhan Tanjung Priok.
“Peraturan ini sebenarnya sudah dibahas dari tiga tahun lalu, tapi baru tahun ini bisa ditetapkan,” katanya.
Dia juga mengungkapkan bahwa salah satu tujuan dari peraturan ini adalah memberikan standar layanan teknologi informasi kepada badan usaha pelabuhan (BUP) yang berkonsesi dan BUP Mitra kerja yang melaksanakan kegiatan usaha kepelabuhanan di pelabuhan Tanjung Priok.
Hasan menyinggung pula mengenai STID, Simon TKBM, dan layanan limbah terpadu di Priok (PWMS). (**)