Implementasi full DO online di pelabuhan secara terintegrasi akan diterapkan pemerintah mulai 1 Oktober 2019 mendatang. Bagi yang tidak melaksanakan sistem aplikasi online tersebut akan dikenai sanksi dari pemerintah, bahkan bisa saja dicabut ijin usahanya.
Aplikasi elektronik sistem tersebut saat ini sudah mulai diimplementasikan kepada para pengguna jasa di pelabuhan. Untuk terminal dan shipping line sebagian sudah berjalan.
Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Perhubungan (Hubla), dan Pelaksana Portal Indonesia (PPI) sebagai pelaksana INSW, sepakat pada 1 Oktober mendatang, integrasi DO Online bisa diwujudkan.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko, dan Deputi PPI INSW Muwasik, juga menyatakan sepakat DO Online akan dilaksanakan secara terintegrasi pada Oktober 2019.

Jadi mulai 1 Oktober, uji coba untuk gate way. Artinya setiap shipping line harus sudah punya sistem dengan terminal, dan kemudian akan dilink-kan ke INSW.
“Kalau sudah punya sistem tinggal ditarik ke INSW, makanya September mendatang dilakukan trial dulu, apakah sistem antara shipping dengan pemilik barang (ALFI) juga sudah konek. Kalau shipping dengan terminal sudah jalan. Nantinya bagi usaha yang tak mau melaksanakan sistem DO Online ini akan diberikan sanksi,” kata Capt. Wisnu maupun Muwasik, pada acara Bimbingan Teknis Sosialisasi dan Evaluasi Penerapan DO Online, bertempat di Santika Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (10/7).
“Kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Penerapan DO Online Tahun Anggaran 2019 ini bertujuan untuk membangun serta menerapkan Sistem Pesanan Secara Elektronik atau Delivery Order Online untuk barang import di Pelabuhan yang telah diterapkan di 4 (empat) Pelabuhan Utama dan 1 (satu) Pelabuhan Kelas 1 pada akhir Juni 2018 lalu,” kata Capt. Wisnu Handoko.
Keempat pelabuhan tersebut adalah Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Makassar serta Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Capt. Wisnu memandang kegiatan ini sebagai langkah yang baik untuk meningkatkan konektivitas secara elektronik dan meningkatkan perekonomian daerah dan mendukung program Ditjen Perhubungan Laut.

“Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan Penerapan DO Online dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Amanat PM 120
Capt. Wisnu berharap kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Penerapan DO Online tahun 2019 ini dapat memberikan hasil yang optimal bagi peningkatan perekonomian Nasional ke depannya.
Pada kesempatan tersebut, Capt. Wisnu Handoko mengatakan, aplikasi DO Online merupakan amanat PM 120 tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online), untuk barang impor di pelabuhan.
“Untuk itu DO Online mulai diberlakukan di 4 Pelabuhan Utama dan 1 pelabuhan kelas I yang termonitor di Inaportnet 2.0,” kata Capt. Wisnu.
Penerapan DO Online merupakan upaya mempercepat proses permintaan (request) DO, pembayaran DO, sampai penerbitan (release) DO oleh perusahaan pelayaran dengan melakukan pertukaran data elektronik tidak lagi secara manual. Dengan demikian diharapkan sistem DO Online dapat menekan biaya operasional perusahaan dalam pengurusan DO.
“Aplikasi ini wajib digunakan oleh Terminal Pelabuhan, Perusahaan Pelayaran, dan Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) dalam proses importasi barang,” katanya.
Capt. Wisnu menegaskan, setelah implementasi secara penuh pada Oktober 2019 akan diterapkan law enforcement seperti pemberian peringatan hingga sanksi.
Sementara itu, Deputi III Pengelola Portal Indonesia Nasional Single Window ( PP INSW) Harmen Sembiring mengatakan bahwa sistem INSW telah siap menjadi gateway dokumen Delivery Online.
“Kami sangat mendukung implementasi Delivery Online Kementerian Perhubungan dan INSW telah siap menjadi gateway program tersebut,” ujarnya.

Menurut Harmen, sekitar 95% lalu lintas dokumen perdagangan di ASEAN sudah melalui INSW. PP INSW juga baru-baru ini telah menandatangani kesepakatan kerja sama dengan China. Juga telah menjalin kesepakatan dengan Korea dan beberapa negara lainnya. “Jadi pada dasarnya INSW sudah sangat siap menerima layanan lalu lintas dokumen perdagangan, termasuk DO,” tegas Harmen.
Hadir pada kesempatan tersebut berbagai stakeholder terkait seperti Pustikom Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kemenko Maritim, PP INSW, INSA, ALFI/ILFA, GINSI, ISAA, PT Pelindo I-IV, dan para perusahaan pelayaran.
Capt. Supriyanto dari DPC INSA Jaya menyatakan kalau pelayaran sudah siap dengan sistem DO Online. “Kami sudah jalan dengan terminal-terminal di Tanjung Priok,” ungkapnya.
Sementara itu Yukki Nugrahawan Hanafi, Ketua ALFI mengungkapkan bahwa implementasi DO Online secara full perlu disupport. “Kalau yang nggak mau ikut sistem, ya dibina, kalau nggak ya dibinasakan,” ujarnya bercanda. (***)