• Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Thursday, June 18, 2026
  • Login
Ocean Week
Advertisement
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    Pelayaran Mulai Panik BBM Pindah Harga, Ini Kata INSA

    Saat Ini, Usaha Pelayaran Hadapi Tantangan Berat

    Gold Star Line Buka Rute Baru Dari Priok ke Tiongkok Selatan

    Gold Star Line Buka Rute Baru Dari Priok ke Tiongkok Selatan

    107 Kontainer di Kapal Golden Star 1 Berjatuhan ke Laut, KSOP & INSA Batam Masih…

    107 Kontainer di Kapal Golden Star 1 Berjatuhan ke Laut, KSOP & INSA Batam Masih…

    CMA CGM Tetapkan Biaya Tambahan Asia-Mediterania Sebesar US$900/TEU

    CMA CGM Tetapkan Biaya Tambahan Asia-Mediterania Sebesar US$900/TEU

    Evergreen Pesan 11 Kapal, COSCO 12 Kapal Kontainer

    Evergreen Pesan 11 Kapal, COSCO 12 Kapal Kontainer

    Melintas Selat Hormuz Dipungut Rp 34 M, Iran Batasi Kapal…

    Melintas Selat Hormuz Dipungut Rp 34 M, Iran Batasi Kapal…

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

  • Port
    PTP Cirebon Berperan Sebagai Jalur Distribusi Barang ke Jawa Barat & Indonesia

    PTP Cirebon Berperan Sebagai Jalur Distribusi Barang ke Jawa Barat & Indonesia

    Setelah Throughput Lebih 1 Juta TEUs, Jepang Study ke TPKS Semarang

    Setelah Throughput Lebih 1 Juta TEUs, Jepang Study ke TPKS Semarang

    Bea Cukai, KSOP – Pelindo Berkomitmen Mempercepat Pemeriksaan & Pengeluaran Petikemas

    Bea Cukai, KSOP – Pelindo Berkomitmen Mempercepat Pemeriksaan & Pengeluaran Petikemas

    Kijing Resmi Layani Petikemas, TB Megah Yang Pertama

    Kijing Resmi Layani Petikemas, TB Megah Yang Pertama

    Pelabuhan Pulau Baai Tingkatkan Layanan Curah Cair, Termasuk Petikemas

    Pelabuhan Pulau Baai Tingkatkan Layanan Curah Cair, Termasuk Petikemas

    Untuk Kelancaran Arus Logistik, Pelindo Padang Siapkan Layanan Parkir Angkutan Barang

    Untuk Kelancaran Arus Logistik, Pelindo Padang Siapkan Layanan Parkir Angkutan Barang

    TPK Batu Ampar Direct Call ke Tujuh Negara, Bukti Batam Makin Menarik

    TPK Batu Ampar Direct Call ke Tujuh Negara, Bukti Batam Makin Menarik

    Pelabuhan SSIT Perluas Konektivitas Dengan Pusat-pusat Maritim Internasional

    Pelabuhan SSIT Perluas Konektivitas Dengan Pusat-pusat Maritim Internasional

    Kinerja IPCC Tumbuh 16,01%, Ekspor Menguat

    Kinerja IPCC Tumbuh 16,01%, Ekspor Menguat

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    Industri Galangan Kapal Hadapi Tantangan Berat, Harapkan Pemerintah Berikan Dukungan

    Industri Galangan Kapal Hadapi Tantangan Berat, Harapkan Pemerintah Berikan Dukungan

    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    DPR RI Minta Kemenhub Maksimalkan Potensi PNBP

    Dilematis Galangan Kapal Lokal, Hingga Presiden Marah

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    Pelayaran Mulai Panik BBM Pindah Harga, Ini Kata INSA

    Saat Ini, Usaha Pelayaran Hadapi Tantangan Berat

    Gold Star Line Buka Rute Baru Dari Priok ke Tiongkok Selatan

    Gold Star Line Buka Rute Baru Dari Priok ke Tiongkok Selatan

    107 Kontainer di Kapal Golden Star 1 Berjatuhan ke Laut, KSOP & INSA Batam Masih…

    107 Kontainer di Kapal Golden Star 1 Berjatuhan ke Laut, KSOP & INSA Batam Masih…

    CMA CGM Tetapkan Biaya Tambahan Asia-Mediterania Sebesar US$900/TEU

    CMA CGM Tetapkan Biaya Tambahan Asia-Mediterania Sebesar US$900/TEU

    Evergreen Pesan 11 Kapal, COSCO 12 Kapal Kontainer

    Evergreen Pesan 11 Kapal, COSCO 12 Kapal Kontainer

    Melintas Selat Hormuz Dipungut Rp 34 M, Iran Batasi Kapal…

    Melintas Selat Hormuz Dipungut Rp 34 M, Iran Batasi Kapal…

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

  • Port
    PTP Cirebon Berperan Sebagai Jalur Distribusi Barang ke Jawa Barat & Indonesia

    PTP Cirebon Berperan Sebagai Jalur Distribusi Barang ke Jawa Barat & Indonesia

    Setelah Throughput Lebih 1 Juta TEUs, Jepang Study ke TPKS Semarang

    Setelah Throughput Lebih 1 Juta TEUs, Jepang Study ke TPKS Semarang

    Bea Cukai, KSOP – Pelindo Berkomitmen Mempercepat Pemeriksaan & Pengeluaran Petikemas

    Bea Cukai, KSOP – Pelindo Berkomitmen Mempercepat Pemeriksaan & Pengeluaran Petikemas

    Kijing Resmi Layani Petikemas, TB Megah Yang Pertama

    Kijing Resmi Layani Petikemas, TB Megah Yang Pertama

    Pelabuhan Pulau Baai Tingkatkan Layanan Curah Cair, Termasuk Petikemas

    Pelabuhan Pulau Baai Tingkatkan Layanan Curah Cair, Termasuk Petikemas

    Untuk Kelancaran Arus Logistik, Pelindo Padang Siapkan Layanan Parkir Angkutan Barang

    Untuk Kelancaran Arus Logistik, Pelindo Padang Siapkan Layanan Parkir Angkutan Barang

    TPK Batu Ampar Direct Call ke Tujuh Negara, Bukti Batam Makin Menarik

    TPK Batu Ampar Direct Call ke Tujuh Negara, Bukti Batam Makin Menarik

    Pelabuhan SSIT Perluas Konektivitas Dengan Pusat-pusat Maritim Internasional

    Pelabuhan SSIT Perluas Konektivitas Dengan Pusat-pusat Maritim Internasional

    Kinerja IPCC Tumbuh 16,01%, Ekspor Menguat

    Kinerja IPCC Tumbuh 16,01%, Ekspor Menguat

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    Industri Galangan Kapal Hadapi Tantangan Berat, Harapkan Pemerintah Berikan Dukungan

    Industri Galangan Kapal Hadapi Tantangan Berat, Harapkan Pemerintah Berikan Dukungan

    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    DPR RI Minta Kemenhub Maksimalkan Potensi PNBP

    Dilematis Galangan Kapal Lokal, Hingga Presiden Marah

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
Ocean Week
No Result
View All Result
Home Berita Lain

IKALAMI Akan Bela Alumninya, Istri Capt Redi Dasman & Pengacaranya Akan Banding

oceanweek by oceanweek
September 25, 2023
in Berita Lain, Uncategorized
IKALAMI Akan Bela Alumninya, Istri Capt Redi Dasman & Pengacaranya Akan Banding
455
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pengadilan Negeri Unaaha Sultra dalam sidang yang berlangsung pada Senin (25/9) menjatuhkan hukuman selama 1,8 bulan terhadap Capt. Redi Dasman, karena dinyatakan bersalah atas tuduhan merugikan PT Agung Prima Nusantara (APN), senilai Rp. 82.320.000, karena menjual air tawar ke kapal-kapal yang berkunjung di terminal APN.

“Tadi saya diinfo oleh istri Capt. Redi Dasman atas keputusan pengadilan Unaaha, Sultra yang menyatakan Capt.Redi Dasman bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama 1tahun 8 bulan, dikurangi masa tahanan selama ini,” ujar Lolok Sujatmiko, Ketua Umum IKALAMI (ikatan alumni AMI) kepada Ocean Week melalui WhatsApp nya, Senin sore (25/9).

Jatmiko (panggilannya) mengaku prihatin atas keputusan pengadilan tersebut, dan IKALAMI sejauh ini masih belum ada tanggapan terhadap keputusan itu. “Kami baru akan rapat pada hari Jumat mendatang (29/9) untuk mengambil langkah pembelaan terhadap sesama profesi dan alumni, apakah mau melaporkan balik PT APN, itu nunggu rapat nanti,” ungkapnya.

Namun, menurut Jatmiko, istri Capt Redi Dasman bersama pengacara sepakat akan melakukan upaya Banding dalam waktu 7 hari kerja sesudah putusan.

“Sesungguhnya kita ini milik ALLAH & sungguh hanya kepada-NYA kita akan kembali. Ya Rab, berilah aku pahala dalam musibahku ini dan berilah ganti yang lebih baik dari padanya,” kata Jatmiko menirukan ucapan istri Redi Dasman.

Untuk diketahui, dalam berita yang ditulis Ocean Week sebelum nya, bahwa Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Agung Prima Nusantara (APN), yang beroperasi di Muara Sampara, kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara sebagai perusahaan yang mengoperasikan pemanduan penundaan, pada tanggal 7 Juni 2023 melalui pihak kepolisian Sultra telah menangkap dan menahan Captain Redi Dasman atas tuduhan merugikan perusahaan tersebut senilai Rp. 82.320.000, karena menjual air tawar ke kapal-kapal yang berkunjung di terminal APN.

Capt Redi Dasman adalah mantan nakhoda kapal yang sebelumnya bekerja di PT APN dan bertugas sebagai Kepala Terminal dan sudah diberhentikan pada Februari 2022 berdasarkan Surat Keputusan (SK) No. 011/APN-HRD/II/2022 tanggal 15 Februari 2022.

Atas hal itu, salah satu rekan sesama mantan nakhoda kapal niaga mengaku prihatin dan kecewa terhadap tindakan yang dilakukan pihak manajemen APN.

“Jika saling mencari kesalahan mudah sekali, dan kesalahan BUP dalam beroperasi 100% pasti ada. Sayang KPK yang tidak tau masalah teknisnya, karena yang paham teknis hanya Direktorat Kepelabuhanan perhubungan laut (HUBLA) dan selama ini membiarkan,” ujar Capt. Zaenal A. Hasibuan, mantan nakhoda kapal niaga, kepada Ocean Week.

Zaenal juga mengatakan akan ada usaha banding dan perlawanan jika Capt. Redi terus diperlakukan tidak adil. “Saya mensinyalir hukum disana bisa dibeli,” ungkapnya.

Menurut pengamat kemaritiman nasional ini, Capt Redi disangkakan bersalah misalnya melanggar peraturan kerja, karena membantu masyarakat disana menghubungkan dengan kapal sehingga masyarakat bisa menjual air tawar. Padahal pihak PT APN sendiri tidak mau jualan air, kenapa sewot ?.

Zaenal mengancam dengan mengatakan bahwa sangatlah mudah melaporkan kesalahan-kesalahan pengoperasian BUP tersebut ke KPK. Misalnya, apakah Sarpras (sarana prasarana) BUP itu memenuhi syarat, pasti jauh dibawah persyaratan PM 57 dan mudah untuk dilaporkan ke KPK.

“Berapa pandu yang dimiliki ? buktikan dengan kontrak. Berapa kapal tunda yang dimiliki? buktikan dengan kontrak atau kepemilikan. Berapa kapal pandu yang dimiliki ? buktikan dengan kontrak. Dan berapa kapal kepil yang dimiliki? buktikan dengan kontrak,” ungkapnya menanyakan.

PT APN sudah mendapat pelimpahan dari Hubla pada tahun 2021. Presiden Direktur PT APN adalah Fredi Numberi (mantan Menhub) dengan wakil direktur Sakiman berusia sekitar 30 – 40 tahun.

Sedangkan Presiden Direktur Pelabuhan Muara Sampara adalah Mingdong Zhu.

Zaenal bercerita, awal beroperasi mereka (APN) langsung main menetapkan tarif tanpa sama sekali berkordinasi dengan pelayaran (INSA), padahal setiap penetapan tarif mesti dibicarakan terlebih dulu dengan pihak terkait, dalam hal ini INSA. “Tapi, waktu itu hanya mereka dengan pemilik Tersus saja, dan belakangan kami tolak cara mereka seperti ini,” katanya.

Makanya, ujar Capt. Zaenal, tak tertutup kemungkinan pihaknya bakal melaporkan BUP APN ini ke Stranas PK. “Kalau ini ditangani stranas KPK, bisa jadi dari Hubla juga akan terseret semua,” jelasnya.

Apalagi Capt Redi sudah dipecat, kenapa harus dicari-cari persoalan pidananya. “Mudah dipahami bahwa pidananya tidak ada, tapi hanya pelanggaran aturan perusahaan. Apalagi perusahaan tidak dirugikan sama sekali,” katanya.

Ditanya apakah akan menuntut balik ke BUP itu, Zaenal mengatakan belum terpikirkan, karena masih menunggu keputusan persidangan. “Kemarin seharunya putusan sidang, tapi di tunda. Kami mau dengar apa putusannya dan apakah ada niat baiknya,” tegasnya.

Zaenal menjelaskan jika rata rata BUP beroperasi dengan Sarpras yang bekum memenuhi persyaratan PM 57 pasal 33 yang mestinya,1. Memiliki Tenaga Ahli Pandu 15 orang. 2. Memiliki 10 Kapal Tunda minimal daya 20.000 HP, dan 3. Memiliki 5 kapal pandu.

“Namun sebaiknya tidak ada pengecualian dalam hal pelaksanaan aturan ini dimana penegak hukum, yang ada bahwa pelaku usaha memaklumi saja kekurangan ini. Dalam kaidah hukum tetap saja ini adalah tindakan nyata melanggar aturan yang memiliki konsekuensi hukum,” ucapnya lagi.

Untuk diketahui, setelah pihak APN memberhentikan Capt Redi, selanjutnya pada tanggal 15 Mei 2022 PT APN melaporkan Capt Redi Dasman ke Polda Sultra dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/231/V/2022/SPKT/Polda Sultra atas dugaan penggelapan dalam jabatannya. Dan pada 7 Juni 2023 pihak kepolisian Sultra menjemput dan menahan Capt Redi Dasman di daerah Bekasi.

Menurut catatan pembelaan yang disampaikan pengacara Sabri Guntur SH.MH ada keterangan 9 saksi yang menyampaikan beberapa hal penting berikut;

1. Bahwa PT APN tidak memiliki dan menjual air serta tidak memiliki sarana untuk itu.

2. Bahwa air yang dijual adalah milik masyarakat setempat yang bertindak sebagai suplier air tawar.

3. Besaran harga jual air ditentukan oleh suplier sebesar Rp.130.000 dan hal ini sudah lama dilakukan jauh sebelum Capt Redi Dasman bekerja di PT APN.

4. Suplier secara sukarela memberikan bagian Rp.15.000 untuk setiap ton air yang dijual ke kapal kepada Capt Redi.

PT APN melaporkan Capt Redi atas pelanggaran pasal 374 KUHAP tentang penggelapan dalam jabatan, anehnya dalam persidangan pelapor Daniar Prasetya yang menjabat sebagai direktur APN dengan tegas mengakui bahwa PT APN tidak menjual air tawar ke kapal serta uang sebesar Rp. 82.320.000 bukanlah uang milik PT APN, melainkan uang hasil penjualan air masyarakat yang diberikan kepada Capt Redi selama 7 bulan.

Apabila menilik beberapa fakta yang ada yang disampaikan lewat pledoi kuasa hukum Sabri Guntur SH.MH & Rekan, hal yang memang bisa diterima akal sehat adalah soal pelanggaran aturan perusahaan dan pakta integritas perusahaan.

Walaupun menurut pembelaan Capt Redi sendiri lewat kuasa hukumnya, bahwa dia pernah menyarankan agar PT APN menjual air tawar ke kapal-kapal yang mengunjungi terminal mereka tapi hal itu ditolak PT APN dengan alasan bahwa untungnya kecil.

Sebenarnya dengan pemutusan hubungan kerja sepihak pun Capt Redi sudah diberikan hukuman yang paling berat atas perbuatannya membantu masyarakat sekitar menjual air ke kapal-kapal, karena tidak ada kerugian PT APN sama sekali atas perbuatan itu, maka pasal 374 yang diajukan sebagai dasar aduan ke kepolisian semestinya tidak bisa dipakai sama sekali.

Terlebih lagi sebuah Badan Usaha Pelabuhan berebut uang Rp. 83.320.000 dengan mantan karyawannya adalah persoalan yang kecil sekali.

Apalagi Daniar Prasetya sendiri yang menjabat sebagai Direktur APN mengakui bahwa uang Rp.83.320.000 itu bukan milik PT. APN.

Sayangnya Jaksa tetap menuntut hukuman 3 tahun penjara dari maksimum tuntutan 5 tahun penjara untuk perkara ini.

Walaupun jika ini dipaksakan untuk dilaksanakan akan seperti menyimpan api dalam sekam yang pada saatnya bisa merugikan semua pihak yang berperkara. Selalu ada jalan musyawarah untuk berdamai demi kebaikan semua.

Sebagai catatan, menurut informasi perusahaan pelayaran di Kendari, bahwa PT APN yang beroperasi di Muara Sampara pernah menetapkan tarif untuk jasa pelabuhan sebelum mendapat persetujuan dari pengguna jasa sebagaimana diatur didalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 121 tahun 2018, sebelum akhirnya dianulir oleh Asosiasi Perusahaan Pelayaran Indonesia (INSA) pada tahun 2022.

Zaenal berharap Stranas PK bisa mengetahui masalah operasional pandu tunda oleh PT APN di di Muara Sampara, kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara, dan menyelidiki apakah ada pelanggaran atau tidak. (***)

Previous Post

Pelindo Sunda Kelapa-PT ATSN Teken MoU Pengelolaan Limbah Kapal

Next Post

INSA Sunda Kelapa Support Pengelolaan Limbah di Pelabuhan

Next Post
INSA Sunda Kelapa Support Pengelolaan Limbah di Pelabuhan

INSA Sunda Kelapa Support Pengelolaan Limbah di Pelabuhan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Populer

  • BYD Kirim 1 Juta Mobil Gunakan Kapal Raksasa Miliknya

    BYD Kirim 1 Juta Mobil Gunakan Kapal Raksasa Miliknya

    6299 shares
    Share 2520 Tweet 1575
  • KPLP Jadi Otoritas Tunggal Penegakan Peraturan di Laut

    5465 shares
    Share 2186 Tweet 1366
  • Di Kapal TB. Terus Daya 17, 3 ABK Gunakan Ijasah Palsu Ketangkap

    4541 shares
    Share 1816 Tweet 1135
  • Per Januari 2026, Pelaut Tak Bisa Berlayar Jika Tak Miliki Sertifikat BST Dengan Kesehatan Mental

    4242 shares
    Share 1697 Tweet 1061
  • Mantan Direktur Pelindo & Mantan Dirut DPS Ditahan, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tunda

    3915 shares
    Share 1566 Tweet 979

Follow Us

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
Facebook Youtube Instagram

Ocean Week adalah bukan informasi maritim yang pertama tetapi yang terbaik, terpercaya dan akurat dikelola oleh PT Multi Media Ocean Indonesia.

Hubungi kami : redaksi@oceanweek.co.id

  • Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Categories

  • Alat Berat
  • All
  • Bea Cukai
  • Berita Lain
  • BICT
  • BJTI
  • Bursa
  • Bursa Kapal
  • Depo Kontainer
  • Dockyard
  • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
  • Fasilitas
  • General Cargo
  • IKT
  • Jadwal
  • Jadwal
  • Jadwal
  • JICT
  • Kapal
  • Kontainer
  • Makasar
  • MAL
  • Medan
  • Moving Kapal
  • Offshores
  • Port
  • PTP
  • Regional
  • Shipping
  • Spare Part
  • Surabaya
  • Teluk Lamong
  • TPK Koja
  • TPK Makasar
  • TPK Palaran
  • TPKS Semarang
  • TPS Surabaya
  • Uncategorized
  • video

Recent News

Pelindo Cirebon Mengajak Investor Kembangkan Pelabuhan Sebagai Destinasi Wisata

Pelindo Cirebon Mengajak Investor Kembangkan Pelabuhan Sebagai Destinasi Wisata

June 18, 2026

PT MUSTIKA ALAM LESTARI

June 18, 2026

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
  • Port
  • Dockyard
  • Jadwal
  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.