Dirjen Perhubungan Laut Tonny Budiono melakukan kunjungan kerja ke pelabuhan Tegal pada hari Sabtu (29/7) ini untuk melihat langsung pelaksanaan percepatan pengukuran kapal penangkap ikan sebagai tindaklanjut penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kemenhub dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kamis (27/7) lalu mengenai Percepatan dan Pelayanan Pengukuran Ulang Kapal Penangkap Ikan dan Penerbitan Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI).
Tonny menyatakan, sampai bulan Juli 2017, dari 15.800 kapal ikan di seluruh Indonesia, sebanyak 11.480 kapal di antaranya sudah diukur ulang/diverifikasi.
“Pada kesempatan ini, saya sampaikan kepada para pemilik kapal maupun nelayan manfaatkanlah kesempatan ini karena Kemenhub dan KKP akan membantu menyelesaikan masalah Pengukuran Ulang Kapal Penangkap Ikan. Harapannya para pemilik kapal ikan mau diukur, kalau kita tertib dan kita cepat menyelesaikan ini akan banyak manfaatnya,” jelas Tonny.
Dalam kunjungannya, Dirjen Tonny bertemu dan berdialog dengan para pemilik kapal penangkap ikan, tokoh masyarakat dan juga para nelayan serta perwakilan dari himpunan nelayan setempat.
“Saya berharap, para pengusaha kapal penangkap ikan dan para nelayan agar mau kapalnya diukur ulang agar pengukuran kapal bisa cepat selesai. Dalam pengukuran kapal ini berbagai kemudahan kami berikan,” ujar Tonny.
Sejak adanya posko percepatan pengukuran kapal penangkap ikan di Pelabuhan Tegal, tercatat 595 kapal ikan yang telah terverifikasi dan diukur ulang. “Dari 595 kapal tersebut, ada 252 kapal yang sudah mengurus dan telah selesai status hukum kapalnya (surat ukur, pendaftaran dan kebangsaan kapalnya) sedangkan yang lainnya masih melengkapi dokumen yang dipersyaratkan untuk mendapatkan status hukum kapalnya,” ungkap Tonny. (humla/**)