Jaminan kontainer yang dikenakan pelayaran terhadap pemilik barang (ALFI) masih pro kontra. Ada lima opsi yang ditawarkan pelayaran kepada pemilik barang dalam hal ini.
Tetapi tawaran tersebut belum memperoleh respon dari ALFI. Penyedia jasa transportasi dan barang yang ada di Surabaya, Semarang, dan Jakarta tetap ingin supaya jaminan kontainer ini ditiadakan.
Ocean Week yang mengkonfirmasikan masalah ini kepada Yukki Nugrahawan Hanafi, Ketua Umum DPP ALFI, belum mendapatkan jawaban darinya. Hanya saja, salah satu pengurus DPW ALFI Jakarta dan DPW AKFI Jateng dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap uang jaminan kontainer ini.
“Kami ingin agar uang jaminan kontainer ini ditiadakan. Apalagi pemerintah (Dirjen Perhubungan laut-red) sudah menerbitkan surat edaran tentang jaminan kontener sebagaimana diatur melalui Surat Edaran Dirjen Hubla Kemenhub No. UM.003/40/II/DJPL-17,” kata Ari Wibowo (Ketua ALFI Jateng) dan Adil Karim, Sekretaris ALFI Jakarta kepada Ocean Week di tempat terpisah.
Sekjen GINSI Taufan saat dimintai pendapatnya mengenai jaminan kontainer ini pun tidak memberi komentar. Malah dia meminta supaya Ocean Week menanyakan kepada Ketua GINSI Jateng Budiatmoko.
DPP INSA yang memperoleh masukan dari DPC INSA untuk menindak-lanjuti mengenai hal ini juga masih belum mengeluarkan keputusan. “Tanya ke Yukki dulu (Ketua Umum ALFI-red) apa katanya,” ucap Carmelita Hartoto, Ketua Umum DPP INSA kepada Ocean Week singkat.
Namun, ketua DPC INSA Semarang M. Ridwan, Ketua DPC INSA Surabaya Steven H. Lasawengen, dan Ketua DPC INSA Jaya Capt. Alimudin setelah merapatkan dengan anggotanya mengenai jaminan kontainer ini, menyimpulkan opsi sebagai berikut.
Pertama, apply full deposit kontainer ex. impor untuk ukuran 20′ Rp 500.000 – Rp 1 juta, ukuran 40′ Rp 1 juta – Rp 2 juta, dengan catatan pengembalian deposit kontainer 1wk – 2 wk dari diterimanya berkas EIR dan supporting DOC. Apabila ada biaya repair maka deposit akan langsung dipotong guna mengcover biaya repair.
“Jika biaya repair melebihi deposit kontainer dan tidak/belum diselesaikan oleh Consignee/Forwarder, maka hanya akan terselesaikan bila ada impor lagi dari consignee yang sama,” kata Ridwan.
Selain itu, diprotect dengan surat pernyataan pinjam kontainer dari consignee/ALFI sebagai garansi bahwa kontainer akan dikembalikan (proteksi untuk kehilangan kontainer). “Rule ini biasanya instruksi dari masing-masing HO/RO dan cabang hanya menjalankan saja,” ujarnya.
Kedua, yakni tidak menarik deposit jaminan kontainer. Ada beberapa pelayaran yang memang tidak memungut deposit kontainer ex impor sesuai instruksi dari masing-masing HO/RO. “Aturan mainnya bahwa semua kontaner kosong ex impor dilakukan lift off di depo, maka consignee/ALFI harus menyelesaikan pembayaran lift off, cleaning dan repair serta demurage bila ada. Yang ini diprotect dengan surat pernyataan sebagai garansi bahwa kontainer akan dikembalikan,,” katanya.
Ketiga, dengan cara one time deposit kontainer ex impor. Hal ini berlaku case by case dimana sebelumnya sudah ada komunikasi dari consignee/ALFI (EMKL) untuk bisa diberlakukan one time deposit, namun keputusan tetap ada ditangan shipping line.
“Aturan main dengan cara ini adalah consignee.EMKL (ALFI) memberikan deposit kontainer dengan jumlah sesuai kesepakatan dengan shipping line, dan deposit ini akan tetap berada ditangan pelayaran selama consignee yang bersangkutan masih ada impor yang menggunakan shipping line tersebut. Bila dalam masing-masing party import shipment terkena biaya repair dan demurage maka consignee/EMKL/Forwarder harus menyelesaikan biaya tersebut sebelum mengambil DO impor berikutnya,” ujar mereka.
Keempat, dengan cara membuat LoI (pernyataan) dari consignee atau perwakilannya. Aturan ini consignee atau yang mewakili tidak memberi deposit kepada pelayaran, namun membuat pernyataan sesuai dengan ketentuan shipping line, menggunakan kop surat consignee/EMKL/Forwarder.
Bahkan dari pelayaran MSC cukup tegas menyatakan, jika ada 1.000 mitranya dan yang dipercayanya hanya 100 perusahaan yang tidak dikenai jaminan kontainer, maka yang 900 akan dikenai jaminan. “Kalau saya hanya percaya kepada yang 100, yang 900 pasti akan dikenai jaminan,” ungkapnya.
Meski begitu, ada satu lagi yang diusulkan oleh DPW ALFI Jateng, yakni dengan cara mengeluarkan B/G (giro) sebagai jaminan.
Menurut ketiga pengurus DPC tadi, hasil keputusan ini telah disampaikan kepada DPP INSA untuk dimintakan pendapatnya, namun hingga kini belum ada jawaban.
Sementara itu, Ocean Week yang menanyakan adanya jaminan kontainer ini kepada Ketua GINSI Jateng Budiatmoko alis Kokok, menyatakan bahwa seharusnya pelayaran (INSA) melaksanakan surat Edaran Dirjen Hubla. “Mestinya INSA bisa mengevaluasi perusahaan-perusahaan tertentu, dan siapa saja yang bisa dikenakan jaminan,” ujarnya per telpon.
Di Semarang, ujar Kokok, mayoritas kegiatan pekerjaan impor dikuasakan kepada anggota ALFI. Jadi importir yang kerja langsung sangat minim. Makanya, GINSI Jateng juga tidak bisa memutuskan mengenai masalah ini.
“Kami minta GINSI Pusat agar mengeluarkan keputusan tegas mengenai hal ini, supaya yang di daerah memperoleh pedoman.Tapi kalau GINSI Jateng tidak setuju adanya jaminan kontainer,” tutur Kokok. (***)