Pelindo Regional 2 Pangkal Balam menghormati keputusan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam penetapan tiga pegawai Pelindo sebagai tersangka dalam kasus pandu dan tunda di Pelabuhan Pangkal Balam.
“Kami mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini, sebagai tindak lanjut laporan Pelindo. Kami menghormati penetapan tersangka terhadap pegawai Pelindo, dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif serta mendukung proses hukum selanjutnya hingga tuntas” ujar General Manager Regional 2 Pangkal Balam, A. Yoga Suryadarma.
Sementara itu, hingga saat ini, pihak DPC INSA Bangka melalui ketuanya, belum memberikan keterangan apapun kepada Ocean Week ketika dimintai komentarnya mengenai masalah tersebut.
Yoga mengatakan bahwa Manajemen Pelindo tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Inisiasi laporan oleh Manajemen Pelindo kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan bentuk upaya proaktif dalam penegakan aturan di lingkungan pelabuhan.
Yoga menyampaikan kasus itu bermula dari adanya sejumlah perusahaan pelayaran yang keberatan untuk menggunakan jasa pandu dan tunda, meskipun perairan Pelabuhan Pangkal Balam merupakan perairan wajib pandu. Berdasarkan penyidikan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditemukan dugaan adanya pelanggaran ketentuan yang berlaku yang menyebabkan adanya potensi kerugian negara.
“Kami menjamin bahwa proses hukum yang sedang berlangsung tidak akan berdampak pada pelayanan di Pelabuhan Pangkalbalam,” kata Yoga dikutip dari Antara. (**)





























