Akibat banyaknya musibah yang menimpa beberapa kapal penumpang pada beberapa hari terakhir di musim libur Lebaran 1439 H, Menhub Budi Karya Sumadi minta kepada seluruh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk mematuhi aturan tentang keselamatan pelayaran, khususnya terkait jumlah penumpang yang diangkut harus sesuai dengan kapasitas kapal.
Menhub Budi menyampaikan hal itu melalui video conference kepada Kepala Posko Terpadu Angkutan Lebaran Tahun 2018 di Kementerian Perhubungan, dari Bandara Soekarno Hatta, Selasa (19/6).
“Untuk Ditjen Perhubungan Laut tolong dibuat video conference ke semua pelabuhan dan KSOP untuk mematuhi tentang keselamatan, tentang jumlah penumpang yang diangkut dan ketersediaan baju pelampung,” ungkap Budi Karya saat video conference tersebut.
Dengan adanya kejadian tenggelamnya kapal Arista di perairan Makassar, dan Sinar Bangun di wilayah danau Toba yang menewaskan banyak manusia,Menhub meminta agar informasi terkait aturan keselamatan penumpang tersebut juga diinformasikan kepada para pengurus kantor pelabuhan penyeberangan yang berada di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Arif Toha selaku Ketua Posko Harian Posko Terpadu Angkutan Lebaran Tahun 2018 di Kementerian Perhubungan menyampaikan telah berkoordinasi dengan beberapa kantor Pelabuhan Penyeberangan yang saat ini berada di bawah Balai Pengelola Transportasi Darat dan KSOP untuk meningkatkan pemeriksaan dan pengawasan terkait keselamatan pelayaran.
“Tadi lakukan Video Conference dengan beberapa kantor Pelabuhan Penyeberangan dan KSOP untuk turut serta berkoordinasi dengan dinas perhubungan di wilayah kerjanya untuk meningkatkan pemeriksaan dan pengawasan terkait keselamatan pelayaran,” ujar Arif.
Menurut Arif Toha, dua hal yang menjadi perhatian bagi seluruh OPP dan KSOP yakni pemeriksaan dan pengawasan kapasitas kapal yang tidak boleh berlebihan dan ketersediaan jaket keselamatan pada kapal-kapal non standar SOLAS.
Sejumlah pengamat kemaritiman juga meminta agar keselamatan pelayaran menjadi sesuatu kewajiban yang harus dipatuhi oleh semua pihak dalam pelayaran, peraturan yang ada harus dipatuhi, termasuk pengawasan ketat dari pemerintah. (hub/***)