BP Batam berencana menerapkan Service Level Agreement (SLA) terhadap seluruh pelaku jasa pelabuhan di Batam setelah tarif layanan jasa pelabuhan resmi ditandatangani kepala BP Batam. Langkah ini diambil untuk memastikan implementasi single tarif di sektor jasa kepelabuhanan.
Penerapan standar layanan dalam SLA, terutama yang berkenaan dengan aspek keamanan, waktu pelayanan dan biaya pelayanan. Batam akan punya standart layanan yang sama seperti pelabuhan lain di dunia.
Kepala Kantor Pelabuhan BP Batam Nasrul Amri Latief menyatakan, penerapan (SLA) bagi pelaku usaha di sektor jasa kepelabuhanan diyakininya mampu menghilangkan praktik Pungli di Pelabuhan. “Nantinya Operator yang melakun praktek penyimpang akan diberi sanksi, mulai dari peringatan hingga pemutusan kontrak. Tidak tertutup kemungkinan akan dilanjutkan ke jalur hukum. Tergantung besarnya praktek penyimpangan yang dilakukan,” katanya kepada wartawan, di Batam.
Nasrul Amri menginginkan supaya Batam menjadi pelabuhan modern. Untuk itu harus ada standar layanan yang benar-benar terukur dan terus naik. “SLA dalam rangka mengikat semua pihak dalam koridor pelayanan yang disepakati,” ujarnya.
Menurut dia, pengawasan akan dilakukan pengguna jasa. Jika ada kejadian di luar standar, pengguna jasa tinggal laporkan kepada kantor pelabuhan Batam. Kantor Pelabuhan akan mengkonfirmasi langsung laporan tersebut kepada pihak terlapor.
“Operator yang terkonfirmasi melakukan tindakan di luar standar akan diberi sanksi, mulai dari peringatan sampai pemutusan kontrak. Berikutnya bisa saja sampai ke jalur hukum, sesuai skala penyimpangan yang dilakukan,” katanya lagi.
Point-point SLA akan dituangkan dalam nota tertulis yang terbuka untuk semua pihak. Dengan demikian, semua pihak yang merasa menyampaikan keberatan bila merasa mendapat perlakukan di luar standar yang telah disepakati.
Dari sisi teknis Nasrul percaya semua standar yang akan dibuat bisa dipenuhi. SLA akan menghilangkan tindakan-tindakan di luar standar teknis yang selama ini masih berjalan. Salah satunya mengenai tagihan tambahan di luar tagihan pokok. (***)