PT Biro Klasifikasi Indonesia/BKI (Persero) kembali meraih penghargaan Raksa Nugraha Indonesia Customer Protection Award (ICPA) yang diselenggarakan oleh BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) Republik Indonesia.
Menurut Rudiyanto, Dirut PT BKI, bahwa BKI masuk pada Kategori Entitas Privat Tingkat Pemeringkatan dengan meraih penghargaan ‘GOLD’, yang pengumumannya dilakukan secara virtual melalui akun resmi Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Senin (30/11) kemarin.
“Penghargaan ini diraih berdasarkan proses penilaian dari presentasi ICPA Entitas Publik, dengan tujuan meningkatkan perhatian Pelaku Usaha yang bertanggung jawab terhadap Perlindungan Konsumen, mempromosikan keberpihakan masyarakat terhadap perlindungan konsumen dengan Dasar hukum UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK),” kata Rudiyanto, kepada Ocean Week, Selasa siang.
Dirut PT BKI juga menyatakan, bahwa penghargaan ini adalah hasil kerja keras dari Insan BKI dimana Penghargaan Raksa Nugraha Indonesia Customer Protection Award (ICPA) ini sebagai pengakuan dari otoritas dan publik atas komitmen BKI dalam perlindungan konsumen.
Dia memisalkan, untuk bidang klasifikasi, aplikasi BKI Armada dirancang untuk memberikan perlindungan data dan pengalaman interaksi kepada customer BKI yang memiliki dan mengoperasikan kapal.
Sedangkan untuk customer segmen industri, energi, offshore, dan lainnya, penerapan sistem informasi komersil akan memberikan keutuhan dari sisi layanan end to end.
“BKI turut fokus pada customer experience, seluruh umpan balik dari penilaian pengguna jasa BKI merupakan suatu hal yang penting guna meningkatkan pelayanan dan sebagai bentuk evaluasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT BKI Iqbal Fikri mengungkapkan, hingga November 2020 nilai tingkat kepuasan oleh pengguna jasa klas BKI mencapai nilai 4.5/5.0 dan untuk jasa komersil mencapai nilai 4.34/5.0.
“BKI selalu berupaya terus menerus dalam perlindungan konsumen yang dilaksanakan secara konsisten dan dilakukan tidak untuk meraih penghargaan tapi semata-mata sebagai wujud keberpihakan bahwa hak konsumen tidak sekedar diketahui tapi juga dilindungi dan diberikan dalam bentuk nyata,” ujarnya. (**)