Pelabuhan Bitung dan Dumai resmi sebagai pelabuhan impor tekstil, menyusul banyaknya impor tekstil illegal melalui banyak pelabuhan di Indonesia.
“Untuk membatasi penyelundupan atau impor ilegal garmen dan pakaian jadi, Kemenperin menginginkan hanya di pelabuhan Dumai dan Bitung”. Kata Dirjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka, Ahmad Sigit Dwiwahjono dalam keterangannya, di Jakarta.
Menurut dia, pembatasan pelabuhan untuk impor tekstil dan produk tekstil (TPT) ini bisa membangkitkan industri TPT dalam negeri. Selain itu, pengendalian impor industri TPT ini juga berguna untuk mempertahankan iklim usaha agar tetap kondusif.
Kata Sigit, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah mengusulkan adanya pembatasan pelabuhan impor tekstil kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag). “Kemenperin hanya bisa mengusulkan adanya pembatasan tersebut. Sebab, wewenang di pelabuhan untuk bongkar muat barang impor ada di Kemendag,” ujarnya. (**)