Pandemi virus corona Covid-19 telah menekan bisnis di sektor transportasi nasional. Tekanan terasa merata di seluruh moda transportasi.
Kadin Bidang Perhubungan telah melakukan rapat dengan para pelaku usaha transportasi yang berada di bawah naungannya. Dari rapat tersebut disimpulkan dampak pandemi virus Covid-19 ini terasa di banyak aspek pada bisnis transportasi.
“Dari rapat yang telah kami gelar, dapat disimpulkan masing-masing moda sudah mulai terdampak dari pandemi Covid-19 ini,” kata Carmelita Hartoto, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Ocean Week, Minggu siang.
Dia mengatakan, moda transportasi darat terdampak dari kebijakan social distancing. Kebijakan yang ditindaklanjuti dengan sosialisasi massif kepada masyarakat untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah dari rumah, sekaligus penutupan lokasi wisata telah membatasi pergerakan masyarakat di luar rumah.
Para pelaku usaha sangat memahami tujuan dari kebijakan tersebut. Hanya saja, di saat bersamaan terjadi penurunan omset angkutan jalan sejak dua bulan lalu.
Kadin Indonesia Bidang Perhubungan mencatat, penurunan omset angkutan barang telah mencapai 25%-50%, sedangkan penurunan pada angkutan penumpang telah mencapai 75%-100% pada seluruh moda, baik moda angkutan antar kota, maupun angkutan perkotaan non PSO. Bahkan kemerosotan omset untuk angkutan pariwisata telah mencapai 100%.

“Kondisi penurunan omset diprediksi justru akan lebih parah pada enam bulan ke depan. Hal ini seiring perpanjangan masa darurat pandemi Covid-19 hingga 29 Mei 2020,” katanya.
Jika kondisi ini masih bekepanjangan dan iklim bisnis belum dapat kembali pada setahun kedepan, maka diprediksi akan banyak pelaku usaha angkutan jalan yang akan gulung tikar.
Di moda transportasi udara, penurunan frekuensi sudah sejak awal 2020. Di awali penutupan rute ke Tiongkok, kemudian dilanjutkan penutupan rute ke Saudi Arabia dan Korea Selatan, ditambah tidak adanya kegiatan bepergian atau travelling telah menekan pendapatan operator maskapai antara 20% hingga 50%.
“Bukan hanya perusahaan yang mengalami kesulitan, tentu karyawan perusahaan penerbangan yang berjumlah puluhan ribu ini dapat terkena dampak perumahan,” katanya.
Pandemi Covid-19 juga menggangu cash flow perusahaan moda transportasi laut. Kondisi keuangan perusahaan moda transportasi laut akan mengalami negative cash flow. Kinerja moda transportasi laut per Maret 2020 mengalami penurunan sekitar 15%, dan diperkirakan kondisi ini semakin menurun sampai beberapa bulan kedepan akibat penurunan distribusi.
Di sisi lain, account receivable atau catatan piutang perusahaan moda transportasi laut juga mengalami peningkatan akibat pelanggan jasa angkutan laut yang belum dapat membayar tagihannya.
“Tidak banyak yang bisa dilakukan para pelaku usaha transportasi nasional saat ini, maka diharapkan segera ada stimulus agar meringankan sedikit beban berat pelaku usaha transportasi nasional,” pintanya.
Berharap Stimulus
Carmelita menjelaskan, di sektor moda transportasi darat, strimulus yang diharapkan terkait pembebasan atas kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perhubungan darat sesuai dengan PP No 15 Tahun 2016 selama 12 bulan dimulai dari April 2020.

Mengacu pada kebijakan Land Transport Aurhority (LTA), kiranya pengemudi taksi dan angkutan sewa mendapatkan bantuan setara dengan besaran support package guna mempertahankan keberlangsungan hidup para pengemudi dan usaha angkutan taksi maupun usaha angkutan sewa.
LTA merupakan kebijakan Land Transportation Authority oleh Pemerintah Singapura untuk memberikan paket stimulus bagi pengemudi taksi dan pengemudi angkutan sewa akibat pandemic Covid-19 sebesar SGD 77 juta, yang mana pemerintah berkontribusi 60% dari subsidi tersebut sedangkan sisanya ditanggung korporasi.
Selain itu, kata Carmelita, dibutukan relaksasi pembayaran kewajiban pinjaman kepemilikan kendaraan kepada kreditur, dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban pokok hutang dan/atau bunga selama 6 bulan kedepan terhitung sejak April 2020.
Diharapkan juga ada stimulus terkait pembebasan dari segala penalti akibat tertundannya pembayaran kredit, dan diharapkan agar tingkat kolektibilitas para debitur yang mengajukan permohonan ini tidak diturunkan.
Pelaku usaha juga mengharapkan adanya pembebasan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) selama enam bulan dimulai April 2020, pembebasan pembayaran Retribusi Daerah selama enam bulan dimulai April 2020.
Pelaku usaha juga mengharapkan agar ada pemberian Bantuan langsung tunai (BLT) kepada karyawan dan pengemudi perusahaan angkutan umum untuk memenuhi kebutuhan pokok selama posisi terdampak, serta dapat disalurkan melalui DPP Organda ditingkat Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang diperkirakan mencapai 15 juta jiwa, sedangkan di jabotabek sekitar 2,5 juta jiwa.
Adapun pada sektor moda transportasi udara, ujar Carmelita, para operator maskapai meminta adanya strimulus berupa penundaan pembayaran pajak PPH 21 dan 23 selama enam bulan dimulai April 2020, penundaan pembayaran terkait biaya bandara, biaya navigasi dan biaya bahan bakar avtur selama enam bulan dimulai April 2020. Selain itu, peniadaan biaya parkir pesawat.
“Juga diusulkan agar stimulus yang sebelumnya diperuntukan mendorong insentif diskon tiket pesawat ke 10 destinasi wisata, agar dialihkan untuk bantuan kompensasi kepada karyawan perusahaan penerbangan yang dirumahkan secara proporsional dan efisien,” ungkapnya.
Sementara itu, ucap Carmelita, stimulus yang diharapkan sektor moda transportasi laut adalah kebijakan relaksasi pinjaman, kebijakan relaksasi perpajakan dan kebijakan dari kementerian teknis dan BUMN.
Pada kebijakan relaksasi pinjaman misalnya, pelaku usaha moda tranportasi laut mengharapkan adanya penundaan pembayaran angsuran pinjaman, reschedule pembayaran pinjaman bank. Lain itu adanya diskon suku bunga pinjaman, pemberian modal kerja untuk membiayai A/R (account receivable) dan operasional perusahaan terutama dalam mengantisipasi THR, dan kemudahan persyaratan proses relaksasi pinjaman.
Pada kebijakan perpajakan, diharapkan adanya stimulus dalam bentuk penundaan PPh 21 dan PPh 23. Sebagaimana diketahui bahwa khusus untuk moda transportasi laut diterapkan pajak final, dan juga stimulus pajak sebagaimana yang diatur dalam PMK 23 tahun 2020.
Adapun kebijakan dari Kementerian Teknis & BUMN bisa berbentuk stimulasi keringanan atau penundaan biaya-biaya di pelabuhan, sehingga angkutan laut nasional bisa lebih efisien dan efektif dalam operasional, terutama saat kapal idle atau menunggu cargo.
Lain itu, kata Carmelita, diharapkan juga ada stimulus untuk menunjang operasional kapal misalnya diberikannya dispensasi perpanjangan sertifikat-sertifikat kapal dan sertifikat crewing, selama sertifikat tersebut dapat ditunda dan tidak membahayakan aspek keselamatan. Stimulus ini dibutuhkan mengingat, adanya kebijakan social distancing dan work from home yang berdampak pada kinerja instansi di darat termasuk tenaga operasional di lingkungan Ditjen Hubla yang melayani kepengurusan sertifikat.
Sedangkan pada sisi lain, kapal harus tetap beroperasi seperti biasa untuk mengangkut kebutuhan logistik nasional.
Lain itu, pelaku usaha moda transportasi laut juga membutuhkan dispensasi dengan memberlakukan penundaan docking untuk kapal yang sedang dalam masa operasional, mengingat saat ini galangan kapal sudah mengurangi jumlah pekerja lapangan. Selain itu, kebutuhan suku cadang kapal sangat terbatas dengan adanya pengetatan distribusi barang impor.
Carmelita menambahkan, pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Beskala Besar, Disnaker Bekasi dan Subang mengeluarkan surat instruksi pengurangan tenaga kerja di perusahaan industri di wilayahnya.
Dalam kondisi seperti ini, pelaku usaha mengharapkan pemerintah dapat tetap menjaga agar kegiatan usaha industri manufaktur tetap berjalan seperti biasa.
“Kalau sampai kegiatan usaha industri manufaktur tutup, maka demand terhadap sektor transportasi khususnya angkutan laut juga akan menurun,” cerita Meme.
Luhut Catat Semua Masukan
Para pelaku usaha transportasi juga telah melakukan rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Kementerian Perhubungan. Rapat tersebut membahas perihal penyelamatan usaha dengan pelbagai stimulus dan bantuan pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Menteri Perhubungan ad-interim Luhut Binsar Panjaitan menyambut baik dan telah mencatat seluruh masukan dari asosiasi, serta berusaha mendorong secara selaras dengan beleid kebijakan dan kemampuan pemerintah.
Dukungan pemerintah terhadap perusahaan moda transportasi darat dibutuhkan pada seluruh segmen, mengingat krisis yang terjadi memukul seluruh segmen bisnis di moda transportasi darat dari pelaku usaha besar hingga UMKM.
Apalagi awak angkutan jalan yang terancam dirumahkan berkisar 1,5 juta jiwa. Di samping itu, POJK No 11 tahun 2020 juga dirasakan belum efektif berjalan di lapangan, khususnya pada lembaga-lembaga keuangan non bank.
Rapat tersebut juga untuk mendengarkan masukan seluruh elemen terkait penyelenggaraan mudik lebaran. Para pelaku usaha transportasi berkomitmen akan menaati aturan jika ada pelarangan mudik dari pemerintah, namun jika diperbolehkan maka operator moda transportasi siap mengikuti protokol.
Di rapat tersebut juga disampaikan, moda transportasi laut sektor angkutan kapal roro penumpang dan perintis juga telah melaksanakan protokol antisipasi penyebaran virus corona Covid-19. Protokol itu seperti setiap kapal melaksanakan penyemprotan disinfektan terhadap tempat umum di kapal, misalnya toilet, restaurant, tempat ibadah, car deck, ruang informasi. Lain itu, setiap penumpang juga diharuskan mencuci tangan dengan hand sanitizer, dan diukur suhu tubuhnya menggunakan thermogun.
“Load faktor kapal beroperasi rata-rata hanya 50%, sehingga banyak kapal anggota tidak dioperasikan karena kalau dioperasikan justru merugi. Makanya stimulus dari pemerintah sangat dibutuhkan,” katanya.
Sementara itu, operator moda transportasi laut juga mengikuti rapat bersama Asisten Deputi Sekretariat Kabinet melalui zoom meeting.
Rapat tersebut membahas protokol pencegahan penyebaran virus corona Covid-19 di pelabuhan, sehubungan dengan kedatangan kapal dari dan ke luar negeri.
Disampaikan, operator moda transportasi laut sudah memiliki panduan dari Kementerian Perhubungan berdasarkan International Maritime Organization (IMO) circular letter nomor 4204/add4 tertanggal 29 Maret 2020.
Hanya saja, sampai saat ini belum ada panduan yang ditujukan bagi kepelabuhanan. Dimana sering terjadi, operator transportasi laut mengalami kesulitan menghadapi buruh perusahaan bongkar muat (PBM) yang naik ke atas kapal untuk menjalankan protokol Covid-19 yang diterapkan.
Oleh karenanya Seskab akan mendorong Kemenhub untuk menerbitkan protokol untuk pelabuhan, sekaligus meminta Kemenhub melalui kantor kesyahbandaran memperketat pengawasan seluruh personel darat yang akan naik ke atas kapal.
Dalam rapat itu, Seskab juga akan mengawal seluruh stimulus yang diajukan pelaku usaha moda transportasi laut ke Kementerian Koordinator Perekonomian. (**)






























